Malu Adalah Refleksi Keimanan


عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرُو اْلأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ" (متفق عليه)
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amru Al-Anshari Al-Badri ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari ungkapan kenabian yang pertama adalah, ‘Jika kamu tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.’ (HR. Bukhari Muslim)

Takhrij Hadits
1.       Hadits ini merupakan hadtis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya, dalam beberapa tempat, diantaranya adalah dalam :
a.       Kitab Ahaditsul Anbiya’, Bab Hadits Al-Ghar, hadits no 3224 & 3225.
b.      Kitab Al-Adab, Bab Idza Lam Tastahyi Fashna’ Ma Syi’ta, hadits no 5655.
2.       Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya Sunan Ibni Majah, dalam Kitab Az-Zuhud, Bab Al-Haya’, hadits no 4137.
3.       Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, Musnad As-Syamiyin, Bab Baqiyati Hadits Abi Mas’ud Al-Badri Al-Anshari ra, dalam tiga tempat, yaitu pada hadits no 16470, 16478 & 16485.

Catatan Takhrij Hadits :
Hadits ini memiliki syahid (hadits dengan matan yang sama namun diriwayatkan melalui jalur periwayatan yang berbeda) yang menguatkan riwayat Abu Mas’ud di atas, yaitu riwayat lain dari  Hudzaifah bin Yaman dengan matan yang sama seperti riwayat Abu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, Musnad Al-Anshar, Bab Hadits Hudzaifah bin Yaman, hadits no 22170 & 22344

Makna Hadits Secara Umum
Hadits singkat dan sederhana ini menggambarkan sebuah nilai yang demikian luhur, yang ternyata juga merupakan nilai yang ditanamkan oleh para nabi dan Rasul radhiallahu anhum ajma’in sebelum nabi Muhammad SAW, yang apabila nilai ini menghiasi diri dan hati setiap muslim, maka insya Allah ia akan terjaga dari segala bentuk perbuatan buruk dan tercela atau dengan kata lain, akan terjaga keimanannya. Nilai yang luhur tersebut adalah sebuah sifat yang disebut dengan al-haya’, yaitu sifat malu yang didasari oleh keimanan kepada Allah yang akan melahirkan sebuah sikap untuk senantiasa menjaga diri dari segala perbuatan dosa dan mungkar, bahkan senantiasa memotivasinya untuk senantiasa beramal shaleh dan beretika (berakhlakul karimah), terhadap siapapun dan dimanapun ia berada. Sifat ini merupakan buah dari keimanan yang tertanam di dalam hati sanubari setiap muslim, yang tercermin dalam implementasi untuk senantiasa memiliki rasa malu, bila mengerjakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ruh Islam serta mendorongnya untuk melakukan segala amalan yang terkait dengan keimanan kepada Allah SWT.
Sifat al-haya’ ini menjadi pelajaran yang sangat berharga yang diajarkan dari masa kenabian yang pertama (yaitu masa kenabian sebelum nabi Muhammad SAW) yang ‘wajib’ menghiasi bagi setiap muslim. Artinya bahwa para Nabi dan Rasul as sepakat untuk menanamkan nilai ini ke dalam hati sanubari umatnya, bahkan sifat ini seolah menjadi sifat wajib atau sifat utama bagi para Nabi dan Rasul ra sendiri. Oleh karena itulah, kita mendapatkan sabda dari Rasulullah SAW, ‘Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari ungkapan kenabian yang pertama adalah, ‘Jika kamu tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.’ (HR. Bukhari). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Barinya mengemukakan bahwa makna dari sabda nabi ( كلام النبوة ) ‘ungkapan kenabian’, yang dimaksud adalah ( مما اتفق عليه الأنبياء ) sesuatu yang disepakati oleh para nabi. Artinya para nabi sepakat dengan nilai ini. Kemudian makna dari ( النبوة الأولى ) maksudnya adalah dari para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Makan sejatinya, sifat ini juga menjadi sifat wajib bagi setiap muslim, khususnya bagi para du’at (baca ; aktivis da’wah), khususnya dalam mengemban amanah da’wah di muka bumi ini.

Pelajaran Hadits
Ada beberapa hikmah atau pelajaran penting yang dapat dipetik dari hadits di atas, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Sebagai agama yang universal, Islam tidak hanya mengedepankan aspek pemenuhan pelaksanaan hukum syariat kepada pemeluknya hanya dari sisi pendekatan penegakan aturan semata; siapa melanggar mendapatkan hukuman dan siapa melaksanakan mendapatkan pahala. Namun Islam sangat mengedepankan sisi al-wa’yu ( الوعي ) atau kesadaran dan penghayatan ketika melaksanakan suatu aturan tersebut. Dalam artian bahwa syariah atau hukum dan perundangan yang terdapat dalam Dinul Islam yang mengatur seluruh dimensi kehidupan, pada hakekatnya tidaklah bertujuan untuk membatasi kaum muslimin, namun hukum tersebut substansinya adalah untuk menjaga nilai-nilai yang sudah mengakar menjadi satu dengan keimanan, agar terjaga dengan baik dan tidak rusak. Oleh karena itulah, Islam juga menumbuhkan sebuah sikap dan mentalitas yang memotivasi umatnya untuk mentaati hukum syariah, tanpa ada rasa keberatan atau ketrepaksanaan untuk mengikuti hukum tersebut. Dan salah satu bentuk penumbuhan sikap tersebut adalah dengan cara memperkaya hati dengan sikap al-haya’, yaitu sikap malu yang didasari karena keimanan kepada Allah SWT. Karena dengan sikap al-haya’ ini, setiap muslim akan malu apabila tidak melaksanakan hukum Allah  SWT, atau akan malu apabila melanggar aturan Allah SWT, bahkan akan malu apabila tidak beretika sebagaimana diajarkan dalam ajaran dinul Islam (baca; berakhlakul karimah). Sehingga apabila diibaratkan dengan sifat al-haya’ ini, tanpa adanya hukum pun, setiap muslim tidak akan melakukan pelanggaran hukum atau tidak akan melakukan tindakan yang tercela. Walaupun apabila ditinjuar dari sisi kehidupan sosial, hukum tetap perlu diadakan untuk menjaga keharmonian kehidupan sosial.
2.       Bahwa ajaran para Nabi dan Rasul yang diutus oleh Allah SWT ke muka bumi, pada dasarnya memiliki persamaan prinsip dan intisari yang terkandung dalam nilai-nilai yang diajarkan oleh mereka. Karena pada dasarnya semua yang diajarkan oleh para Nabi dan Rasul ra tersebut, merupakan wahyu yang bersumber dari Allah SWT. Maka jika kita perhatikan, semua Nabi dan Rasul ra tanpa terkecuali mengajarkan kepada kita untuk senantiasa mentauhidkan Allah SWT, beriman kepada hari akhir, berbudi pekerti yang luhur, melakukan amal shaleh, dsb. Dan salah satu nilai utama yang terkandung dalam ajaran semua Nabi dan Rasul ra dan disepakati oleh mereka adalah anjuran untuk senantiasa memiliki sifat al-haya’, yaitu rasa malu yang lahir dari adanya keimanan kepada Allah SWT.
3.       Sikap al-haya’ atau malu, didefinisikan oleh Syekh Mustafa Dieb Al-Bugha dengan ‘menjauhkan diri dari perbuatan yang tercela dan menahan diri dari mengerjakan sesuatu atau juga meninggalkan sesuatu karena khawatir mendapatkan celaan dan cacian yang bertentangan dengan keimanan.’ Namun yang perlu digaris bawahi dari sifat al-haya’ atau malu adalah bahwa al-haya’ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan. Ia lahir dan tumbuh bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya keimanan dalam diri seseorang. Semakin tebal keimanannya kepada Allah SWT, maka akan semakin tinggi pula sifat al-haya’nya. Oleh karena itulah dalam beberapa hadits kita mendapatkan Nabi Muhammad SAW mengaitkan antara iman dengan al-haya’. Diantaranya adalah dalam riwayat berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ اْلإِيمَانِ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Iman itu memiliki enam puluh sekian cabang. Dan rasa malu merupakan salah satu cabang keimanan.’ (HR.Bukhari)

Ibnu Qayim Al-Jauzi dalam Tahdzib Madarijis Salikin mengemukakan, bahwa sifat al-haya’ dilihat dari akar katanya berasal dari ( الحياة ) al-hayah (kehidupan). Ia berarti pula al-haya ( الحيا ) yang berarti hujan. Sementara dilihat dari sisi ‘kehidupan hati’, sifat al-haya’ merupakan kekuatan akhlak; dan orang yang sedikit al-haya’nya (rasa malunya), adalah tanda ‘matinya hati dan ruhnya. Dan semakin hati seseroang itu hidup, maka akan semakin tinggi pula sifat al-haya’ nya. Penulis melihat (terkait dengan apa yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Qayim Al-Jauzzi di atas, bahwa keterkaitan antara al-haya’ (malu) dengan al-hayah (kehidupan) dan al-haya (hujan), adalah bahwa orang yang memiliki rasa malu, maka pada hakekatnya ia adalah orang yang ‘mawas’ ketika menjalani kehidupan. Artinya sifat malu merupakan sifat yang sangat diperlukan dalam menjalani kehidupan di dunia. Insya Allah rasa malu tersebut akan menyelematkannya dari segala bentuk kemungkaran dan kebathilan. Dan rasa malu itu apabila telah menghiasi pribadi seorang muslim, maka ia akan seperti hujan yang menyirami dan meneduhkan serta menumbuhkan segala kebaikan dalam hatinya dan akan terimplementasi kehidupan, sebagaimana hujan juga akan menumbuhkan berbagai tumbuhan dan meneduhkan bumi atau dengan kata lain, ia akan menjadi energy untuk mendapatkan keridhaan Ilahi.
4.       Berkenaan dengan sifat al-haya’ ini, dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW menggambarkan tentang hakekat dari sifat al-haya’ sekaligus sebagai bentuk penggambaran dari buah yang akan didadapatkan seseorang aapabila menghiasi diri dengan sifat ini. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ اْلإِسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى وَمَنْ أَرَادَ اْلآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ (رواه الترمذي)
Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Malulah kalian kepada Allah dengan malu yang sebenar-benarnya.’ Sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami sudah malu dan Alhamdulillah.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan seperti itu, akan tetapi malu kepada Allah dengan malu yang sebenar-benarnya adalah bahwa engkau menjaga kepala dan apa yang di dalamnya, engkau menjaga perut dan apa yang ada di sekitarnya (kemaluan), engkau senantiasa mengingat kematian dan kefanaan. Dan barang siapa yang menginginkan kehidupan akhirat, ia akan meninggalkan perhiasan kehidupan dunia. Dan barang siapa yang melakukan itu semua, sungguh ia telah malu kepada Allah dengan malu yang sebenar-benarnya.’ (HR. Turmudzi)
5.       Terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan hukum bersifat al-haya’, sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas; apakah hukumnya wajib (menjadi suatu keharusan), ataukah tidak? Perbedaan pendapat ini berpangkal dari pemahaman terhadap hadits di atas sebagai berikut :
1)      Pendapat pertama adalah pendapat yang mengatakan bahwa sifat al-haya’ merupakan suatu keharusan (wajib). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits di atas, “Jika kamu tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.”. Ulama mengatakan bahwa ungkapan tersebut bertujuan sebagai teguran keras dan celaan terhadap orang yang tidak memiliki rasa malu. Karena jika orang sudah tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sekehendaknya; baik atau buruk, bermanfaat atau justru bermadharat, dsb. Dan berbuat sesuai kehendak hati yang diiringi dengan hawa nafsu sudah barang tentu menjadi perbuatan dosa. Karena salah satu fungsi iman adalah mengontrol hawa nafsu.
2)      Pendapat kedua adalah pendapat yang memengatakan bahwa sifat al-haya’ adalah tidak wajib. Hal ini juga didasarkan pada hadits di atas, hanya saja mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabda Nabi SAW ‘berbuatlah sesukamu’; maksudnya adalah mubah (boleh) untuk berbuat sekehendaknya. Dan selama perbuatan sekehdaknya tersebut tidak melanggar syariah, maka hukumnya masih boleh-boleh saja.
Dari kedua pendapat tersebut, baik Ibnu Qayim al-Jauzi dalam Tahdzib Madarijis Salikin maupun Syekh Musthafa Dieb Al-Bugha dalam Al-Wafi, merajihkan pendapat yang pertama; yaitu bahwa sabda nabi SAW “berbuatlah sekehendakmu” sebagai sebuah teguran keras dan celaan. Oleh karenanya, setiap muslim harus menghiasi dirinya dengan sifat al-haya’ ini.
6.       Sifat Malu ternyata memiliki beragam bentuk dan warnanya. Adalah Ibnu Qayim Al-Jauzi membagi sifat malu ini menjadi sepuluh macam, sebagaimana yang beliau kemukakan dalam Tahdzib Madarijis Salikin, yaitu sebagai berikut :
1)      Malu karena berbuat salah, yaitu seperti malunya Nabi Adam as yang melarirkan diri dari Allah SWT saat di surga. Allah SWT bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau lari dari-Ku wahai Adam?’ Adam as menjawab, ‘Tidak wahai Tuhanku, tetapi karena aku merasa malu terhadap-Mu.’
2)      Malu karena keterbatasan diri, yaitu seperti rasa malunya para Malaikat yang senantiasa bertasbih di waktu siang dan malam dan tidak pernah sesaatpun berhenti bertasbih. Namun begitu hari kiamat tiba, mereka berkata, ‘Maha Suci Engkau, kami belumlah menyembah kepada-Mu dengan penyembahan yang sebenar-benar-Nya.
3)      Malu karena bentuk pengagunggan atau malu karena memiliki ma’rifat kepada Allah SWT, yaitu bentuk malu karena mengagungkan Allah SWT. Dan sejauh ia semakin ma’rifat kepada Allah, maka sejauh itu pula rasa malunya terhadap Allah SWT.
4)      Malu karena kehalusan budi, yaitu seperti rasa malunya Rasulullah SAW saat mengundang orang-orang pada acara walimah Zainab. Karena mereka tidak segera pulang, maka beliau bangkit dari duduknya dan merasa malu untuk mengatakan kepada mereka, ‘Pulanglah kalian.’
5)      Malu karena menjaga kesopnan, seperti malunya Ali bin Abi Thalib ketika hendak memnta baju besi kepada Rasulullah SAW karena dia menjadi suami dari putri beliau; Fatimah.
6)      Malu karena merasa diri terlalu hina di hadapan Allah SWT, yaitu seperti malunya hamba yang memohon berbagai mecam keperluan kepada Allah, dengan menganggap dirinya terlalu hina untuk permohonan tersebut.
7)      Malu karena cinta, yiatu rasa malunya orang yang mencintai di hadapan orang yang dicintainya. Bahkan tatkala terlintas sesuatu di dalam hatinya saat berjauhan dengan orang yang dicintainya, dia tetap marasa malu, tanpa diketahui apa sebabnya, apalagi jika orang yang dicintainya muncul secara tiba-tiba di hadapannya.
8)      Malu karena ubudiyah (penghambaan diri kepada Allah), yaitu rasa malu yang bercampur dengan cinta dan rasa takut. Seorang hamba merasa penghambannya kepada Allah kurang, sementara kekuasaan Dzat yang disembahnya terlalu agung, sehingga penghambaannya dirinya yang penuh kekurangan menjadikannya malu dihadapan Allah SWT.
9)      Malu karena kemuliaan, yaitu rasa malu seorang hamba yang memiliki jiwa yang agung tatkala berbuat kebaikan atau memberikan sesuatu kepada orang lain. Sekalipun dia sudah berkorban dengan mengeluarkan sesuatu, toh di a masih merasa malu karena kemuliaan jiwanya.
10)   Malu terhadap diri sendiri, yaitu rasa malu seseorang yang memiliki jiwa besar dan mulia, sekiranyapun dirinya merasa ridha terhadap kekurangan dirinya dan merasa puas melihat kekurangan orang lain. Dia merasa malu terhadap dirinya sendiri, sehingga seakan-akan dia mempunyai dua jiwa, yaitu yang satu merasa malu terhadap yang lainnya. Ini meupkana rasa malu yang paling sempurna. Sebab jika seorang hamba merasa malu terhadap diri sendiri, maka dia lebih layak untuk merasa malu terhadap orang lain.
7.       Selain sebagai sifat yang harus menghiasi hati setiap muslim, Al-Haya’ juga memiliki fadhilah atau benefit yang mulia. Adapun diantara benefit dari sifat al-haya’ adalah :
1)      Akan mendatangkan segala kebaikan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat berikut :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِي إِلاَّ بِخَيْرٍ (متفق عليه)
Dari Imran bin Hushain ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah sifat al-haya’ (malu karena Allah SWT) itu datang, melainkan dengan (membawa) kebaikan.’ (Muttafaqun Alaih)
2)      Al-Haya’ merupakan sunnah para Rasul utusan Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ (رواه الترمذي)
Dari Abu Ayyub ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada 4 hal yang menjadi sunnah para Rasul, yaitu; al-haya’, memakai wewangian, bersiwak dan nikah.’ (HR. Turmudzi)
3)      Al-Haya’ akan menjadi penghias pribadi bagi setiap muslim. Hal ini sebagaimana disabdakan dalam hadits berikut :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَ الْفُحْشُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ وَمَا كَانَ الْحَيَاءُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ (رواه الترمذي)
Dari Anas ra berkta, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah perbuatan keji itu dikerjakan dalam sesuatu, melainkan akan mengotorinya. Dan tidaklah sifat al-haya’ (malu karena Allah SWT) dilakukan dalam sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya.’ (HR. Turmudzi)
4)      Al-Haya’ akan mengantarkan seseorang ke dalam surga. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَيَاءُ مِنْ اْلإِيمَانِ وَاْلإِيمَانُ فِي الْجَنَّةِ وَالْبَذَاءُ مِنْ الْجَفَاءِ وَالْجَفَاءُ فِي النَّارِ (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Sifat Al-Haya’ (malu karena Allah SWT) adalah dari iman. Dan iman itu (tempatnya) adalah di surga. Sementara al-badza’ (perkataan yang kotor dan keji) adalah dari kerasnya hati. Dan kerasnya hati (tempatnya) adalah di neraka.’ (HR. Turmudzi).
5)      Al-haya’ merupakan sebuah sifat yang dicintai oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana digambarkan dalam hadits :
عَنْ عَطَاءٍ عَنْ يَعْلَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَغْتَسِلُ بِالْبَرَازِ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَلِيمٌ حَيِيٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ (رواه الترمذي)
Dari Ya’la ra bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki sedang mandi dengan memakai sarung. Setelah itu beliau naik ke mimbar lalu memuji Allah SAW dan bersabda, ‘Sesungguhnya Allah SWT Maha Pemurah, Maha Hidup (kekal), Maha Suci, mencintai sifat al-haya dan mencintai orang yang menutup auratnya. Maka apabila salah seorang diantara kalian mandi, hendaklah ia menutupi auratnya.’ (HR. Turmdzi)
6)      Al-Haya’ merupakan intisari akhlak dalam Islam. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadtis berikut :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا وَخُلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْحَيَاءُ (رواه ابن ماجه)
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak dinul Islam adalah al-haya’.’ (HR. Ibnu Majah)


Wallahu A’lam bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Hukum Bai' Ad-Dayn (Jual Beli Piutang)

Bai’ Dayn.

Dalam transaksi muamalah dewasa ini, terkadang ditemui transaksi berupa jual beli piutang, seperti ketika seseorang yang memiliki piutang, lalu ia menjual piutang nya tersebut kepada orang lain. Atau dalam kasus lembaga keuangan syariah, ketika suatu  LKS akan menjual asset pembiayaannya kepada LKS yang lainnya, maka bagaimanakah hukumnya? 
Berikut kami simpulkan dari beberapa referensi,utamanya dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Al-Zuhaily.
Syekh Wahbah Zuhaily memberikan pembahasan tentang bai’ ad-dain ( بيع الدين ) sebagai berikut (4/432):
1)      ( بيع الدين نسيئة ) Menjual piutang dengan hutang
Dalam fiqh trnasaksi seperti ini dikenal dengan sebutan bai’ ad-dayn by ad-dayn atau dalam hadits disebut bai’ al-kali bil kali ( بيع الكاليء بالكاليء ). Bentuk transaksi jual beli seperti ini adalah dilarang secara syariah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ (رواه النسائي في الكبرى والحاكم والدارقطني)
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli hutang dengan hutang. (HR. An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra, Daruquthni dan Al-Hakim)[1]

Menjual piutang dengan hutang, bisa terjadi dalam dua bentuk :
a.       ( بيع الدين للمدين ) Menjual piutang kepada orang yang berhutang tersebut
Yaitu seperti seseorang yang berkata kapeada orang lain,
·    Saya beli dari kamu satu mud gandum dengan harga satu dinar dengan serah terima dilakukan setelah satu bulan.’
·      Atau seseorang membeli barang yang akan diserahkan pada waktu tertentu lalu ketika jatuh tempo, penjual tidak mendapatkan barang untuk menutupi utangnya, lantas berkata kepada pembeli, ‘;Juallah barang ini kepadaku dengan tambahan waktu lagi dengan imbalan tambahan barang’. Lalu pembeli menyetujui permintaan penjual dan kedua belah pihak tidak saling sarah terima barang.
Cara seperti ini merupakan riba yang diharamkan, dengan kaidah ‘berikan tambahan waktu dan saya akan berikan tambahan jumlah barang.’ ( زدني في الأجل وأزيدك في القدر )
b.      ( بيع الدين لغير المدين ) Menjual piutang kepada orang lain yang bukan orang yang berhutang.
Hal ini seperti seseorang berkata kepada orang lain, ‘Saya jual kepadamu 20 mud gandum milikku yang dipinjam oleh fulan dengan harga sekian dan kamu bisa membayarnya kepadaku setelah satu bulan.’ Maka transaksi jual beli seperti ini juga termasuk transaksi yang tidak diperbolehkan.

2)      ( بيع الدين نقدا في الحال ) Menjual piutang dengan tunai pada saat transaksi.
Hukum menjual piutang dengan tunai diperselisihkan oleh ulama tentang hukumnya dan dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       ( بيع الدين للمدين ) Menjual piutang kepada orang yang berhutang,
Kebanyakan ahli fiqih dari empat madzhab memperbolehkan menjual piutang atau menghibahkan piutang kepada orang yang berhutang. Karena penghalang dari sahnya menjual piutang dengan hutang adalah karena ketidakmampuan menyerahkan objek akad. Sementara dalam jual beli piutang kepada orang yang berhutang di sini, tidak diperlukan lagi penyerahterimaan objek akad, karena piutang sudah ada pada orang yang meminjamnya sehingga sudah diserah terimakan dengan sendirinya.
Contohnya adalah orang yang memberikan hutang/ kreditur ( الدائن ) menjual piutangnya yang ada pada debitur (المدين ) dengan harga berupa sesuatu yang bukan sejenis piutangnya.
Namun, berbeda dengan jumhur ulama, Madzhab Zhahiriyah berperdapat bahwa menjual piutang kepada orang yang berhutang adalah tidak sah, karena jual beli ini mengandung unsur gharar. Ibnu Hazam berkata, ‘karena jual beli ini termasuk jual beli barang yang tidak diketahui dan tidak jelas barangnya. Inilah yang disebut dengan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
b.      ( بيع الدين لغير المدين ) Menjual piutang kepada orang lain yang bukan berhutang.
1.   Mahdzhab Hanafi dan Zhahiri mengatakan bahwa oleh karena pada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak bisa diserah terimakan, maka menjual piutang kepada orang lain yang bukan berhutang adalah tidak boleh. Sebab piutang tidak bisa diserahkan kecuali kepada orang yang berhutang itu sendiri. Karena piutang adalah ibarat dari harta yang ada dalam tanggungan seseorang secara hukum, atau ibarat dari mengalihkan hak kepemilikan dan menyertakannya. Kedua hal tersebut tidak bisa diserahkan oleh penjual kepada pihak lain yang bukan berhutang.
2.       Madzhab Syafii mengemukakan bahwa :
a.    Menjual piutang yang bersifat tetap[2] kepada orang yang berhutang atau kepada pihak lain sebelum piutang itu diterima oleh orang yang memberi hutang, adalah diperbolehkan. Karena secara zahir, kreditur (orang yang memberikan hutang) mampu menyerahkan barang tanpa ada halangan apapun. Contoh piutang yang tetap adalah nilai barang yang dirusak (yang harus diganti) dan barang yang ada pada debitur (yang harus dikembalikan kepada si pemberi hutang).
b.    Akan tetapi apabila piutang tersebut tidak tetap, maka jika ia berupa barang yang diserahkan pada jual beli salam, hukumnya tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut diterima. Hal ini karena adanya larangan secara umum tentang jual beli barang yang belum diterima. Disamping itu juga karena kepemilikan barang dalam jual beli salam tidaklah tetap, karena ada kemungkinan barang tersebut tidak bisa diserahkan karena hilang, sehingga jual beli menjadi batal.
c.    Kemudian apabila piutang itu berupa harga barang dalam jual beli, maka dalam pendapat terbaru dari madzhab Syafii adalah juga diperbolehkan menjualnya sebelum dipegang, berdasarkan riwayat Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW ;
لاَ بَأْسَ مَالَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ
‘Tidak apa-apa selama keduanya belum berpisah dan diantara keduanya ada sesuatu.’ (HR. Turmudzi).[3]
3.       Madzhab Hambali berpendapat bahwa :
a.  Boleh menjual piutang yang tetap kepada debiturnya sendiri, seperti mengganti pinjaman dan mahar setelah senggama.
b.  Namun tidak boleh menjual piutang kepada orang lain yang bukan debiturnya, sebagaimana tidak boleh menghibahkan piutang kepada orang lain yang bukan debiturnya. Karena pada dasarnya hibah mengharuskan adanya barang sementara dalam hal hibang hutang ini, barangnya tidak ada.
c.    Tidak boleh juga menjual piutang yang tidak tetap, seperti sewa properti sebelum selesai masa sewanya, atau seperti mahar sebelum bersenggama dengan istri atau seperti barang pada jual beli salam sebelum diterima.
Namun sebagai catatan, walaupun madzhab Hambali tidak memperbolehkan transaksi menjual piutang kepada orang lain yang bukan orang yang berhutang, namun Ibnu Qayim yang merupakan salah satu ulama besar Madzhab Hambali membolehkan jual piutang kepada orang yang berhutang maupun kepada orang lain yang bukan orang yang berhutang.
4.    Sementara Madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh menjual piutang kepada orang lain yang tidak berhutang apabila memenuhi delapan syarat berikut:
a.   Jual beli tidak mengakibatkan pada pelanggaran syariah, seperti  riba, gharar, atau sejenisnya. Dengan demikian, piutang harus berupa sesuatu yang bisa dijual sebelum diterima, seperti halnya jika piutang itu berupa pinjaman dan sejenisnya. Dan jika piutang bukan berupa barang makanan.
b.    Piutang harus dijual dengan harga tunai agar terhindar dari hukum jual beli piutang yang dilarang.
c.  Harga harus berupa sesuatu yang bukan sejenis piutang yang dijual atau sejenisnya tetapi harus ada persamaan jumlahnya agar tidak terjebak dengan jual beli riba yang haram.
d.  Harga tidak boleh berupa emas, jika piutang yang dijual adalah perak agar tidak terjadi jual beli uang dengan uang yang tidak tunai, tanpa diserahkan keduanya.
e. Adanya dugaan kuat untuk mendapatkan piutang (dilunasinya hutang), seperti kemungkinan hadirnya orang yang berhutang (debitur) di tempat dilaksanakannya akad guna mengetahui kondisinya, apakah ia memiliki dana atau tidak.
f.  Orang yang berhutang (Debitur) harus mengakui hutangnya agar ia tidak mengingkarinya setelah itu. Maka oleh karenanya tidak diperbolehkan menjual hak milik yang disengketakan.
g.       Orang yang berhutang (Debitur) adalah orang yang layak untuk membayar hutangnya; atau debitur bukanlah orang yang tidak mampu atau bukan orang yang terhalang. Hal ini untuk memastikan agar ia bisa menyerahterimakan barang atau hutang.
h.   Tidak adanya konflik antara pembeli dan orang yang berhutang (debitur) seingga pembeli tidak dirugikan, atau agar debitur tidak dirugikan dalam bentuk memberi peluang kepada sengketanya untuk merugikannya.

Kesimpulannya adalah bahwa bai' ad-dayn boleh dilakukan menurut Madzhab Syafi'i, Maliki dan juga Ibnu Qayim Al-Jauzi dengan syarat bahwa : 
  1. Dibayar dengan tunai (cash), dan tidak boleh dibayar dengan tunda (cicil). karena jika dibayar dengan tunda atau cicil, mengakibatkan pada jual beli hutang dengan hutang. dan hal tersebut dilaran oleh Rasulullah SAW. 
  2. Jual beli piutang dengan tuani diperbolehkan, apabila terhindar dari praktek riba. Sehingga diharuskan adanya kesamaan harga, antara piutang yang dijual, dengan piutang yang akan diperoleh. sehingga tidak boleh misalnya menjual piutang Rp. 10.000,000,-, untuk kemudian dibayarnya senilai Rp 11.000.000,-. Karena jika demikian terjadi tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama, dan hal ini merupakan riba fadhl yang diharamkan.  Jadi, jual beli piutang secara cash diperbolehkan dengan syarat harganya harus sama. 
  3. Objek yang ditransaksikan haruslah jelas. Misalnya berapa jumlahnya, apa objek terjadinya piutang, siapa orang yang memiliki piutang, dst. Ketidakjelasan pada aspek ini, mengakibatkan transaksi terjerumus pada bay' gharar yang diharamkan.
  4. Lalu syarat-syarat lain yang disampaikan oleh Madzhab Maliki di atas, seperti adanya pengakuan dari orang yang berhutang, lalu adanya kepastian bahwa orang yang berhutang sanggup untuk melunasi hutangnya, dsb. 
  5. Syarat lainnya adalah syarat yang dikemukakan oleh Madzhab Syafi;i, yaitu bahwa objeknya (piutang) haruslah termasuk dalam kategori maal mustaqir (yang jelas dan tetap serta tidak adanya kemungkinan bahwa hutang tersebut menjadi diputihkan), dsb. Apabila piutangnya adalah sesuatu yang bukan maal mustaqir, maka tidak boleh diperjual belikan. Karena berarti adanya ketidakjelasan pada objek yang berakibat pada bai' gharar yang diharamkan. 
Wallahu A'lam bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag


[1][1] Hanya saja Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram mengomentari bahwa hadits ini dha’if (1/316, lihat Al-Maktabah As-Syamilah)
[2] Dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaily, bahwa hutang yang bersifat tetap ( الدين المستقر ) adalah hutang yang tetap keharusan untuk pelunasannya dan yang oleh pemiliknya harus ditunaikan (dibayarkan) kepada orang yang memberikan hutang, tanpa ada kemungkinan lain yang menjadikan hutangnya lunas.
[3] Hadits tersebut lengkapnya adalah sebagai berikut :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ (رواه النسائي وأبو داود وأحمد والحاكم)
Dari Ibnu Umar, dia berkata; "Saya pernah menjual unta di Baqi' saya menjualnya dengan beberapa dinar, dan kuambil beberapa dirham, kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi', saya menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu." (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ahmad dan Al-Hakim)

;;