Rehad 121. Larangan Jual Beli Habalil Habalah (Gharar fil Wujud)
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 03.34Rehad (Renungan Hadits) 121
Larangan Jual Beli Habalil Habalah (Gharar fil Wujud)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لَحْمَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَة،ِ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَت،ْ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra, berkata; "Dahulu masyarakat Jahiliyah terbiasa melakukan jual beli daging unta dengan cara habalul habalah. Maksud habalul habalah adalah seekor unta betina melahirkan unta betina lagi, kemudian unta betina tersebut mengandung (janin yang dikandung tersebutlah yang dijadikan transaksi), maka Rasulullah Saw melarang mereka jual beli seperti itu." (HR. Muslim, hadits no. 2785)
Hikmah Hadits ;
1. Diantara bentuk transaksi yang dilarang syariah adalah transaksi habalul habalah yang pada zaman Nabi Saw umum dilakukan oleh masyarakat jahiliyah. Habalul habalah adalah jual beli unta yang belum ada, yaitu induk unta betina, yang apabila nanti ia melahirkan unta betina juga, maka anak dari unta betina yang dilahirkan tersebutlah yang dijadikan objek transaksi jual beli. Atau dengan kalimat singkatnya jual beli habalul habalah adalah jual beli cucu dari induk unta, yang tentu belum ada wujudnya, dan bahkan induk dari cucu unta inipun belum ada. Transaksi ini dilarang oleh syariah adalah karena : (1) 'adamul qudrah alat taslim (objek akad tidak bisa diserahterimakan) dan (2) gharar, yaitu ketidakjelasan objek akad yang ditransaksikan; karena objek yang ditransaksikan belum wujud.
2. Secara umum, gharar dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berikut ;
(1) Gharar fil wujud, yaitu ketidakjelasan wujud dari objek yang ditransaksikan, antara ada atau tiada. Contohnya seperti jual beli habalul habalah di atas, atau seperti menjual ikan di dalam tambak/ kolam yg keruh yg tidak diketahui apakah ikannya ada atau tiada. Atau menjual hewan yang ada di dalam hutan, dsb.
(2) gharar fil hushul, yaitu ketidakjelasan apakah objek yg diperjualbelikan bisa didapatkan atau tidak, meskipun sekilas wujudnya terkesan ada. Seperti jual beli hewan dalam kandungan induknya, jual beli buah2an yg masih berupa bunga di pohonnya (ijon), arena kolam pemancingan dgn biaya tertentu, tanpa ditimbang hasil pancingannya, dsb.
(3) gharar fil miqdar, yaitu ketidakjelasan ukuran atau takaran, atau timbangan barang yg ditransaksikan. Seperti jual beli buah2an yg berada dalam satu pohon, tanpa ada takaran atau timbangannya, jual beli hewan kurban, tanpa klasifikasi jenis, berat serta kualitas hewan kurbannya, dsb.
(4) gharar fil ajal, yaitu ketidakjelasan waktu serahterima objek yg ditransaksikan. Seperti tidak jelasnya serahterima lemari yg dipesan, atau kendaraan yg dipesan, atau yg lainnya.
(5) gharar fis tsaman, yaitu ketidakjelasan pada harga dari objek barang yang ditransaksikan. Seperti tidak jelasnya harga rumah pada KPR dengan bunga yg fluktuatif, dsb.
3. Dalam konteks kekinian, maka segala hal yg ditransaksikan, apakah yang berbentuk diperjualbelikan, atau disewakan, atau berbentuk jasa, dan yang lainnya; yang secara substansi tidak jelas wujudnya, bentuknya, jenisnya, timbangannya, cara mendapatkannya, kualitasnya, ukurannya, harganya dan waktu setahterimanya, maka termasuk dalam kategori gharar yang dilarang oleh syariah. Maka sebaiknya segala hal tersebut perlu kita hindarkan, agar kita terhindar dari transaksi yg diharamkan...
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.
Label: Rehad
Rehad (Renungan Hadits) 120
Larangan Jual Beli Gharar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual beli hashah (yaitu: jual beli dengan cara melempar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar." (HR. Muslim, hadits no. 2783)
Hikmah Hadits ;
1. Ada beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam syariah, diantaranya adalah jual beli hashah dan jual beli gharar, sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, yaitu;
#1. Jual beli hashah adalah jual beli dimana media untuk memilih objek jual belinya adalah dengan lemparan batu, baik untuk menentukan jenisnya maupun ukurannya. Misalnya dalam membeli baju, diantara baju yang didisplay oleh penjual dgn harga tertentu. Baju mana saja terkena oleh lemparannya, itulah yang akan didapatkannya. Atau seperti jual beli tanah, penjual mengatakan, aku jual tanah ini dengan harga sekian, dengan ukuran sejauh batu yang anda lemparkan. Jual beli seperti ini adalah jual beli yang terlarang, karena ketidakjelasan objek akadnya, baik jenis maupun ukurannya.
#2. Sedangkan gharar, secara bahasa adalah ketidakjelasan. Secara umum gharar adalah ketidakjelasan terhadap apa yang ditransaksikan; baik pada objeknya, maupun pada harganya. (1) Gharar pada objeknya adalah seperti seperti ketidakjelasan keberadaan objek akad, apakah ada atau tidak ada, misalnya jual beli ikan di dalam kolam air yang keruh, jual beli hewan dalam kandungan induknya, atau jual beli barang lelang dalam gudang, tanpa melihat jenis dan bentuknya terlebih dahulu, dsb. (2) Sedangkan gharar pada harganya adalah seperti kredit rumah via KPR konvensional, dimana bunganya naik turun mengikuti suku bunga yg berlaku, sehingga menyebabkan total harga rumah tsb menjadi tidak jelas, dsb.
2. Dalam transaksi kontemporer terdapat beberapa hal yg sama substansinya spt jual beli hashah dan gharar. Seperti arena permainan anak di beberapa mall, yang dengan nominal tertentu bisa mendapatkan reward poin tiket yg berbeda, tergantung sejauh mana kelihaian pemain dalam mengenai sasarannya. Hal ini sama persis dengan bai' al-hashah. Atau juga seperti jual beli mobil bekas tanpa melihatnya terlebih dahulu, atau membeli hewan kurban, tanpa tahu bagaimana hewannya, beratnya, jenisnya, dsb, atau seperti jual beli ijon yg tidak jelas ukuran dan takarannya, dsb, yang secara substansinya itu semua masuk dalam kategori jual beli gharar yang dilarang.
Midah2an kita semua dihindarkan dari berbagai macam transaksi yang dilarang dan diberikan jalan keberkahan dalam rizki kita semua.... Amiiin
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad
Rehad 119. Larangan Jual Beli Mulamasah & Munabadzah
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 03.32Rehad (Renungan Hadits) 119
Larangan Jual Beli Mulamasah & Munabadzah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ أَمَّا الْمُلَامَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَهُ إِلَى الْآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ صَاحِبِهِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata; "Bahwasanya ada dua jenis jual beli yang dilarang, yaitu jual beli Mulamasah dan jual beli Munabadzah. Jual beli Mulamasah adalah seseorang (calon pembeli) menyentuh pakaian (yang akan dibelinya) tanpa melihatnya terlebih dahulu. Sedangkan jual beli Munabadzah adalah salah seorang melempar pakaian ke orang lain (calon pembeli) dengan maksud menjual, sedangkan temannya tidak perlu melihat pakaian tersebut." (HR. Muslim)
Hikmah Hadits ;
1. Jual beli merupakan salah satu usaha yang mubah, halal dan berkah. Bahkan dalam hadits riwayat lainnya disabdakan oleh Nabi Saw bahwa jual beli merupakan salah satu bentuk usaha yang terbaik, yaitu dalam riwayat berikut :'Dari Wa'il dari Jumai' bin 'Umair, bahwa Nabi Saw ditanya tentang usaha yang paling baik. Maka beliau bersabda: "Sebaik-baik usaha adalah jual beli yang mabrur dan usaha yang dilakukan seseorang dengan tangannya sendiri." (HR. Ahmad, hadits no. 15276)
2. Bahwa untuk mendapatkan keutamaan usaha jual beli sebagaimana digambarkan di atas (yaitu jual beli yg mabrur), ada rukun yang harus dipenuhi, yaitu ;
(1) Adanya dua pihak yang melakukan jual beli (pihak penjual dan pembeli). Dan disyaratkan, keduanya harus memiliki ahliyah (kecakapan untuk melakukan transaksi jual beli) dan walayah (kuasa untuk bertansaksi jual beli).
(2) Adanya objek akad jual beli, yaitu barang yang diperjualbelikan. Disyaratkan barang tersebut merupakan barang yg halal, dapat diserahterimakan, jelas jenisnya, bentuknya, ukurannya, takarannya dsb (tidak gharar).
(3) adanya shigat ijab dan qabul, yaitu ungkapan dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keridhaan keduanya dalam akad jual beli tersebut.
3. Maka apabila salah satu persyaratan dalam jual beli tidak terpenuhi, misalnya ada unsur ghararnya (ketidakjelasan objek akad yg ditransaksikan) seperti yg dilakukan masyarakat jahiliyah di zaman Nabi Saw, yaitu bai' mulamasah (membeli pakaian dgn menyentuhnya saja, tanpa boleh melihatnya) atau bai' munabadzah (jual beli dengan cara si penjual melemparkan pakaian yg dijualnya kepada calon pembeli, tanpa melihatnya terlebih dahulu). Praktik jual beli seperti ini masuk dalam kategori jual beli gharar (tidak jelas bentuk, ukuran, atau jenis objeknya) yg dilarang, yg tidak boleh dilakukan dan tentunya jauh dari aspek kemabruran. Maka segala bentuk jual beli yg mengandung aspek gharar, apapun bentuk dan jenisnya adalah tidak boleh dilakukan, seperti jual beli ijon, jual beli hewan tanpa kriteria tertentu (tanpa mengklasifikasikan berdasarkan jenis dan ukurannya), jual jasa perjalanan tertentu tanpa menjelaskan kriteria akomodasinya, jual beli barang dalam karung tanpa melihatnya, dsb.
Mudah2an kita dihindarkan dari ptaktik jual beli yg dilarang, dan diberikan jalan oleh Allah Swt untuk mendapatkan rizki dari hasil yang halal, berkah dan mabrur.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad
