Rehad 132. Mendapatkan Kemudahan Karena Memberikan Kelonggaran Pembayaran Hutang
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 18.24Rehad (Renungan Hadits) 132
Mendapatkan Kemudahan Karena Memberikan Kelonggaran Pembayaran Hutang
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُم،ْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ لَا، قَالُوا تَذَكَّر،ْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاس،َ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنْ الْمُوسِرِ، قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ (رواه مسلم)
Dari Hudzaifah telah menceritakan kepada mereka, dia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Ada Malaikat yang bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, 'Apakah kamu pernah berbuat baik? ' Dia menjawab, 'Tidak.' Mereka berkata, 'Cobalah kamu ingat-ingat! ' dia menjawab, 'Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayan saya agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan'. Beliau melanjutkan: "Maka Allah Azza wa jalla berfirman: 'Berilah kelapangan kepadanya. (HR. Muslim, hadits no. 2917)
Hikmah Hadits ;
1. Keutamaan orang yang bermurah hati dalam bermuamalah, khususnya bermurah hati dengan memberikan tangguhan waktu pembayaran hutang terhadap orang2 yang berhutang yang sedang dalam kesulitan. Sikap muamalah seperti itu ternyata memiliki nilai mulia di sisi Allah Swt dan kelak akan mendapatkan balasan mulia dari Allah Swt, yaitu mendapatkan kelapangan di Yaumil Akhir kelak.
2. Dalam hadits tentang muamalah lainnya, Nabi Saw bersabda bahwa Allah Swt juga akan memberikan rahmat kepada seseorang yang memudahkan orang lain ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih hutang. (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa aspek muamalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama Islam yang memiliki nilai ibadah yg mulia di sisi Allah Swt. Maka oleh karenanya, hendaknya kita senantiasa berusaha berhati2 dalam muamalah dengan berlaku jujur, tidak mengambil hak orang lain, selalu menunaikan hutang, memberikan kelonggaran pembayaran bagi yang sedang kesulitan, menyempurnakan takaran dan timbangan serta memberikan kemudahan dalam transaksi muamalah, dsb.
3. Namun yang juga perlu di garis bawahi juga adalah bahwa hutang wajib dibayarkan dan ditunaikan, yang apabila terlalaikan dapat berakibat menjadi penghalang bagi dirinya kelak di yaumil akhir. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Akan diampuni segala dosa-dosa orang yang mati syahid, kecuali hutang2nya." (HR. Muslim, hadits no. 3498). Sungguh demikian mulia ajaran agama Islam khususnya terkait dgn aspek muamalah, karena di satu sisi memberikan penghargaan yg mulia terhadap orang yang memberikan kelonggaran terhadap orang yg berhutang namun di sisi lainnya menganjurkan agar selalu menunaikan hutang. Dan ketika keduanya berjalan dengan baik, maka tentu akan mewujudkam iklim bisnis yang harmoni dan suasana muamalah yang Islami.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad
Rehad 131. Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 18.22Rehad (Renungan Hadits) 131
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ (رواه الجماعة إلا مسلم والنسائي)
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh itu lebih disukai oleh Allah SWT daripada hari-hari ini (yakni hari pertama hingga kesepuluh Dzulhijjah)”. Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, meskipun dibandingkan dengan berjihad fi sabilillah?' Beliau menjawab, “Ya, meskipun dibadingkan dengan berjihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang pergi (berjihad) membawa nyawa dan hartanya, kemudian tidak satupun diantara keduanya itu yang kembali (mati syahid)” (HR. Jamaah, kecuali Imam Muslim dan Nasa'i)
Terdapat beberapa hikmah yang dapat dipetik dari hadits ini. Diantara hikmah-hikmah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa bulan dzulhijjah merupakan salah satu bulan-bulan haram (bulan yang dimuliakan Allah SWT), yang memiliki banyak keutamaan, dimana kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amal shaleh. Diantara keutamaan bulan Dzulhijjah ini adalah sebagai berikut :
a. QS. Al-Fajr : 1-2 :
َوالْفَجْرِ* وَلَيَالٍ عَشْرٍ*
Demi fajar dan demi malam yang sepuluh.
Ibnu Katsir berkata, yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah.
b. QS. Al-Hajj : 28
وَيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ فِيْ أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ...*
Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan...
Ibnu Abbas ra berkata, yang dimaksud adalah hari-hari sepuluh bulan dzulhijjah.
c. HR. Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ماَ مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَلاَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ الْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ (رواه الطبراني)
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hari-hari yang dianggap lebih agung oleh Allah SWT dan lebih disukai untuk digunakan sebagai tempat beramal, sebagaimana sepuluh hari pertama di bulan dzulhijjah ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir dan tahmid”. (HR. Thabrani)
d. Pandangan Ulama
Ibnu Hajar mengemukakan (dalam Fath al-Bari), 'Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari dzulhijjah diistimewakan adalah karena pada hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama, seperti shalat, shaum, shadaqah dan haji dan tidak ada selainnya waktu seperti itu.” Sebagian Ulama lainnya juga mengemukakan bahwa “Sepuluh hari dzulhijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan malam-malam terakhir bulan ramadhan adalah malam-malam yang paling utama.”
2. Oleh karenanya, pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah kita dianjurkan untuk melakukan amal ibadah serta amal shaleh lainnya. Diantara amalan yang dianjurkan adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan ibadah haji dan umrah, karena memang secara khusus bulan dzulhijjah merupakan bulan untuk pelaksanaan ibadah haji. Dan pahala melaksanakan ibadah haji dan umrah juga sangat besar, yaitu akan dihapuskan segala dosa serta mendapatkan surga :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Umrah yang satu ke umrah yang lainnya adalah penghapus dosa-dosa antara keduanya. Dan haji yang mabrur tiada pahala yang pantas baginya melainkan surga.” (HR. Bukhari)
b. Melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid serta memperbanyak shalat2 sunnah lainnya.
c. Memperbanyak takbir, tahlil dan tahmid. Bahkan dalam hadits secara khusus hal ini disebutkan oleh Rasulullah SAW (lihat hadits No 1, poin c). Artinya bahwa pada bulan ini kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, khususnya di luar dzikir ba'da shalat. Membaca dzikir pagi dan petang (seperti al-ma'tsurat), juga dapat menjadi salah satu pilihan dzikir yang baik untuk diamalkan di bulan ini. Atau dapat juga dengan dzikir-dzikir lainnya, yang memiliki keutamaan yang besar, seperti mengucapkan subanallah wabihamdihi subanallahil adzim, dsb.
d. Puasa sunnah, khususnya pada tanggal 9 dzulhijjah (hari Arafah). Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ (رواه مسلم)
Dari Abu Qatadah ra, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, 'Akan menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu dan yang akan datang.' (HR. Muslim)
e. Mengenai puasa di awal bulan dzulhijjah ini, sebagian ulama menganjurkan untuk melakukan puasa sejak tanggal 1 hingga 9 dzulhijjah. Diantara yang menganjurkannya adalah Imam Nawawi. Walaupun memang tidak ada riwayat khusus yang secara khusus menganjurkan seperti itu. Sekiranya pun ada, riwayat tersebut tidak secara tersurat menganjurkan untuk berpuasa sembilan hari di bulan dzulhijjah. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah SWT untuk digunakan beribadah sebagaimana halnya hari-hari sepuluh dzulhijjah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mgernajakan shalat pada malam lailatul qadar.” (HR. Turmudzi)
Kendatipun demikian, sekiranya terdapat sebagian kaum muslimin yang mengamalkan puasa tanggal 1 – 9 dzulhijjah maka harus kita hargai, demikian pula apabila terdapat sebagian lainnya yang hanya berpuasa pada tanggal 9 dzulhijjah saja, juga perlu kita hargai. Dan hendaknya kita tidak saling menyalahkan, selama amalan yang kita lakukan masih memiliki dasar dan dalil yang mendukungnya.
f. Berkurban pada hari Idul Adha atau pada hari-hari tasyrik. Karena berkurban merupakan amalan yang paling penting dan paling utama pada hari raya Idul Adha. Demikian pentingnya, hingga penamaan hari rayanya pun, dinamakan dengan berkurban (Adha), yaitu hari raya qurban. Dan berkurban memiliki satu keistimewaan serta hikmah tersendiri yang sangat mendalam. Namun cukuplah bagi kita tentang keutamaan berkurban, dengan sebuah riwayat sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ (رواه الترمذي وابن ماجه)
Dari Aiyah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seorang anak cucu Adam melakukan satu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah SWT dibandingkan dengan menyembelih hewan qurban. Dan sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari qiyamat dengan tanduknya, bulunya dan kukunya. Dan darah hewan qurban itu akan sampai di sisi Allah sebelum sampai ke bumi.” (HR. Tirmdzi & Ibnu Majah)
g. Dianjurkan pula bagi yang ingin berkurban dan telah masuk di bulan dzulhijjah, untuk tidak mencabut rabut atau kuku dari dirinya, hingga dia menyembelih binatang kurbannya. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Jika telah masuk hari sepuluh bulan dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak mencabut rambutnya dan memotong kukunya.” (HR. Muslim dan Ahmad). Jumhur ulama (ulama dari kalangan Syafii, Maliki, Hanafi dan sebagian ulama Hambali) berpendapat bahwa hukum larangannya adalah makruh. Namun sebagian ulama Hambali lainnya berpendapat bahwa hukum memotongnya adalah haram.
h. Bertakbir pada hari raya Idul Adha dan pada hari-hari tasyrik. Bahkan takbir sudah dianjurkan sejak subuh pada hari Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, hingga petang di akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Bahkan para ulama mengatakan, disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki-laki di masjid-masjid, pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah serta perwujudan dari rasa syukur kita kepada-Nya.
i. Melaksanakan shalat Idul Adha, pada hari raya Idul Adha dan mendengarkan khutbahnya. Demikian pentingnya shalat ini, Allah SWT memerintahkan dalam Al-Qur'an :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Rab-mu dan berkurbanlah (QS. Al-Kautsar : 2)
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa hukum shalat Idul Adha adalah sunnah mu'akkadah, dan dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin, laki-laki, perempuan, tua, muda bahkan hambasahaya pun dianjurkan untuk melaksanakannya. Sedikit catatan bahwa dalam pelaksanaan shalat Idul Adha, disunnahkan pula untuk : mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaik, menempuh jalan yang berbeda antara berangkat dan pulang, mendengarkan khutbah, dan juga memperbanyak takbir, dsb.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.
Label: Rehad
Rehad 130. Ketika Suatu Usaha Mengalami Kerugian
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 18.21Rehad (Renungan Hadits) 130
Ketika Suatu Usaha Mengalami Kerugian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ عِنْدَهُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut." (HR. Muslim, hadits no. 2916)
Hikmah Hadits :
1. Bahwa sisi muamalah merupakan bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itulah, Islam memberikan perhatian yang besar pada sisi muamalah, dengan memberikan batasan dan aturan sehingga terwujud keharmonian dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan tidak saling mengambil hak orang lain secara bathil. Dan salah satu aturan dalam muamalah adalah terkait dengan status kepemilikan modal ketika terjadi kerugian dalam sebuah usaha.
2. Yaitu bahwa shahibul maal (pemilik modal) adalah pihak yang harus didahulukan untuk diselesaikan (dibayarkan hak2nya), apabila suatu usaha mengalami kerugian. Maka pihak yang mengelola usaha (mudharib) tidak boleh mendahulukan kepentingan dirinya (mengambil hak2nya), sebelum menunaikan kewajibannya terhadap pemilik modal. Dengam syarat bahwa modal tersebut masih ada atau masih tersisa. Dan apabila kewajiban terhadap pemilik modal telah tertunaikan, barulah ia dapat mengambil hak2nya.
3. Ketentuan seperti ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk di dalamnya perdagangan, properti, jasa, dsb. Karena pada dasarnya konsep dalam usaha seperti mudharabah adalah usaha kerjasama dimana pemilik modal (shahibul maal) berkontribusi dengan menginvestasikan dananya dalam suatu usaha, sementara pengusaha (mudharib) berkontribusi dengan mengerahkan keahliannya (waktu, usaha, tenaga & fikirannya) dalam usaha tersebut. Keuntungan yang didapatkan, dibagi berdasarkan nisbah (prosentase dari hasil, bukan dari modal) yang disepakati (misal 50% : 50%), sementara apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung berdasarkan porsinya masing2.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad
