Mengenal Jual Beli Urbun, Dan Hukum Praktek Jual Beli Urbun
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 20.17
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ (رواه أحمد والنسائي وأبو داود, وهو لمالك في الموطأ)
Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata bahwa
Nabi SAW melarang jual beli Urban.’ (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud dan Hadits ini
diriwayatkan juga oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’)
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Al-Urban, hadits no 3039.
- Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab At-Tijarat, Bab Bai’ al-Urban, hadits no 2183.
- Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, Dalam Musnad Abdullah bin Amru bin Ash, Hadits no 6436.
Makna Urbun
Secara bahasa, urbun atau urban dalam bahasa Arab berarti meminjamkan
dan memajukan. Dalam hal ini, terdapat beberapa bacaan yaitu ; urbun, arabun
dan urban.Kata urban atau urbun ini pada dasarnya adalah bahasa non Arab yang
sudah mengalami Arabisasi dan sudah menjadi istilah dalam bahasa Arab.
Adapun yang dimaksud dengan jual beli urbun adalah seseorang membeli
sebuah barang lalu ia membayar satu dirham atau sebagian kecil dari harga
barang kepada penjual, dengan syarat jika jual beli dilanjutkan maka satu
dirham yang telah dibayarkan akan terhitung sebagai bagian dari harga. Namun
apabila tidak jadi, maka satu dirham yang telah dibayar akan menjadi pemberian
(hibah) bagi penjual.
Imam Syaukani mengemukakan,
أن يشتري الرجل العبد، أو يتكارى الدابة،
ثم يقول : أعطيك دينارا على أني إن تركت السلعة أو الكراء فما أعطيتك لك
bahwa Urban adalah seperti seseorang ingin membeli sesuatu, atau ingin
menyewa kendaraan, kemudian ia berkata kepada penjual, ‘aku beri kamu satu
dinar (untuk tanda jadi atau uang muka barang yang akan dibeli atau disewa),
jika aku meninggalkan barang tersebut (tidak jadi membeli), maka apa yang telah
aku berikan kepadamu, menjadi milikmu.’
Dalam gambaran lain :
المراد أنه إذا لم يختر السلعة أو اكترى
الدابة كان الدينار أو نحوه للمالك بغير شيء، وإن اختارهما أعطاء بقية القيمة أو الكراء
Yang dimaksud adalah, apabila tidak jadi membeli barang atau tidak jadi
menyewa kendaraan, maka uang dinar atau uang lainnya akan menjadi milik si
penjual tanpa (konpensasi) apapaun. Adapun apabila ia jadi membeli barang atau
jadi menyewa kendaraan, maka ia akan membayar sisa harga barang tersebut.
Jual beli urbun memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Jual beli terhadap suatu objek barang tertentu dimana pembeli melakukan pembayaran uang muka sebagai tanda jadi kepada penjual, dengan harga tertentu.
- Objek barang barang tersebut masih dalam genggaman penjual.
- Jika pembeli jadi dan ingin meneruskan transaksi jual beli, maka pembeli akan membayarkannya secara tunai. Uang muka tanda jadi pembayaran, akan masuk ke dalam harga yang akan dibayarkan. Namun jika pembeli tidak jadi meneruskan transaksi, maka uang muka yang telah dibayarkan akan menjadi milik si penjual, tanpa ada konpensasi apapun.
- Umumnya jangka waktu penentuan jadi tidaknya transaksi relatif tidak jelas.
- Pembeli memiliki hak khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi), namun penjual tidak memiliki hak khiyar. Sehingga di satu sisi, urbun menguntungkan pembeli dan kecenderungannya merugikan penjual.
Hukum Jual Beli Urbun
Para ulama memberikan pendapat, terkait dengan hukum jual beli urbun,
yaitu sebagai berikut
- Ulama madzhab Hambali berpendapat : jual beli urbun hukumnya boleh, namun harus ditentukan batas waktu khiyar (pilihan apakah jual beli jadi atau tidak jadi) bagi pembeli. Karena jika tidak ditentukan, maka tidak ada kepastian sampai kapan penjual harus menunggu.
- Sedangkan Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa bahwa jual beli urbun hukumnya fasid (rusak), namun akad transaksi jual belinya tidak batal.
- Jumhur ulama berpendapat, bahwa jual beli urbun adalah jual beli yang dilarang dan tidak sah, berdasarkan larangan Nabi SAW atas jual beli ini, dan juga karena urbun mengandung unsur gharar, spekulasi, dan temasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Termasuk yang mengemukakan pendapat seperti ini adalah Imam Syaukani dalam Nailul Authar nya.
Ulama mengemukakan bahwa diantara illat (sebab) dilarangnya jual beli
urbun adalah sebagai berikut :
- Adanya unsur gharar, yaitu umumnya terjadi pada dua hal yaitu,
- Ketidakjelasan, apakah pembeli jadi membeli barangnya atau tidak
- Ketidakjelasan, dalam jangka waktu kepastian, jadi atau tidaknya pembeli akan membeli atau membatalkannya.
- Adanya unsur maisir (spekulasi), yaitu oleh karena adanya unsur gharar atau ketidakjelasan dari pembeli, maka dengan sendirinya muncul maisir (spekulasi) sehingga ia tidak menjualnya kepada orang lain. Padahal calon pembeli belum tentu membeli.
- Mengambil harta orang lain tanpa imbalan (batil), yaitu dalam hal ketika pembeli tidak jadi membeli, maka uang muka yang memang sejak awal dimaksudkan sebagai alat bayar, akan berpindah kepemlikannya menjadi milik si penjual tanpa ada konpensasi apapun buat si pembeli.
Kebutuhan adanya jual beli urbun
Oleh karena transaksi uang muka sudah menjadi tradisi dan sebagai unsur
komitmen dalam hubungan bisnis serta menjadi hajat (kebutuhan mendesak) dalam
setiap transaksi yang terjadi, khususnya di masa-masa sekarang ini, maka ulama kontemporer memberikan padangan
sebagai berikut :
Prof Dr Wahbah Zuhayli dalam Al-Fiqh Al-ismali wa Adillatuhu (Jilid 3/
hal 120), bahwa jual beli sistem urbun adalah sah dan halal dilakukan berdasarkan
urf (tradisi yang berkembang). Karena hadits-hadits yang diriwayatkan dalam
kasus jual beli ini, tidak ada satupun yang shahih.
Kesimpulan
Bahwa larangan praktik jual beli urbun, terdapat dalam nash hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Malik dalam
Muwatho’nya. Namun menurut para ulama, hadits yang melarang jual beli urbun
merupakan hadits dha’if yaitu munqathi’, dimana terdapat perawi yang terputus
atau tidak disebutkan. Dan hadits dha’if tidak bisa dijadikan sandaran satu
amalan.
Kendatipun perawi terputus tesebut disebutkan dalam riwayat lainnya,
namun ternyata perawi tesebut didhaifkan oleh para ulama hadits :
- Ada yang mengatakan bahwa perawi yang tidak sebutkan adalah Ibnu Luhay’ah, sedangkan ia adalah dhaif.
- Ada yang mengatakan bahwa perawi yang tidak disebutkan adalah Abdullah bin Amir Al-Aslami, sementara ia merupakan perawi yang tidak dapat dijadikan hujjah.
- Ada yang menyebutkan pula bahwa dalam sanadnya terdapat Al-Haitsam bin Al-Yaman, dan beliau didha’ifkan oleh ulama hadits.
Adanya kebutuhan mendesak (hajjah) untuk melakukan transaksi dengan
uang muka (urbun) dan sudah menjadi urf (kebiasaan), khususnya di zaman
sekarang ini sebagai tanda atau bentuk komitmen dalam melakukan perjanjian
bisnis, yang apabila tidak dilakukan sangat memungkin menimbulkan kerugian bagi
pihak-pihak yang bertransaksi dan tentunya akan menyulitkan kebanyakan orang.
Bahwa Illat larangan dalam suatu hukum muamalah, apabila ia bisa
dihilangkan maka akan menjadikannya mubah (boleh) untuk dilakukan. Oleh
karenanya apabila illat yang terdapat dalam jual beli urbun dihilangkan, maka
jual beli urbun bisa diperbolehkan.
Atinya, bahwa jual beli urbun diperbolehkan namun dengan syarat-syarat
tertentu, yaitu :
- Objek barang harus jelas dan merupakan barang yang dapat ditransaksikan menurut syariah.
- Jangka waktu yang diberikan untuk menentukan sikap, jadi atau tidak jadinya membeli suatu barang harus diberikan batasan secara jelas, agar terhindar dari gharar. Misalnya jangka watu 1 hari, 2 hari, atau 3 hari, yang disepakati oleh kedua belah pihak yang berakad.
- Uang muka sebagai tanda jadi atau tanda komitmen harus berdasarkan kesepakatan, yang jumlahnya merupakan perkiraan kerugian riil penjual, apabila nantinya pembeli tidak jadi membeli.
- ang muka yang akan menjadi milik penjual, ketika pembeli tidak jadi membeli barangnya merupakan uang ganti rugi (ta’widh), atas kerugian riil penjual. Dan ketika apabila dihitung masih ada sisanya, maka sisanya harus dikembalikan kepada calon pembeli.
Wallahu A'lam bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Label: Muamalat
Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda :
HR Khamsah artinya, hadits diriwayatkan oleh 5 Imam Hadits, mereka adalah : Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah, artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa’i.
Namun bersamaan dengan riwayat tersebut, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadits Lainnya
Takhrij Hadits
Dari Jalur Iyas bin Abdin :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no 14897.
Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 3017.
Diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah, Bab Ma Jaa’a fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 1192
Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Fadhlil Maa’, hadits no 4583 dan 4584.
Dari Jalur Jabir bin Abdillah ra :
Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Bai’ Fadhli Maa’ Alladzi Yakunu bil Falati, hadits no 2925.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, namun bukan dari Iyas bin Abdin, melainkan dari Jabir ra, dalam Kitab Al-Ahkam, Bab An-Nahyi an Bai’ Maa’, hadits no 2468.
Demikian juga Imam Ahmad meriwayatkan hadtis ini dari jalur Jabir bukan Iyas, dalam Musnadnya, hadits no 14117.
Syarah Hadits
#1. Hukum Jual Beli Air
Imam Syaukani mengemukakan,
Bahwa hadits di atas menggambarkan tentang “haramnya” menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjual belikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
Penjelasan :
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjual belikan air yang terdapat dalam sumbernya, seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendatipun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
#2. Hukum Membeli Lahan Yang Terdapat Sumber Air
Membeli lahan, atau tanah yang di dalamnya terdapat sumber air, adalah boleh. Dan pemiliknya boleh memanfaatkan air tersebut untuk keperluannya dan anggota keluarganya.
Hal ini sebagaimana terdapat riwayat tentang kisahnya Abu Thalhah yang memiliki tanah di dekat Masjid Nabawi yang memiliki sumber mata air, di mana Nabi SAW sering minum dari mata air tersebut :
Namun larangan dalam hadits di atas lebih dimaksudkan pada memonopoli sumber air, untuk kemudian mengenakan “tarif” bagi orang-orang yang akan mengambil air di sumber air tersebut.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh orang Yahudi, yang memiliki sumur di masa Usman bin Affan. Pada saat paceklik dan manusia tidak memiliki air, Yahudi tersebut tidak mengizinkan orang-orang mengambil air dari sumur tersebut, kecuali apabila mereka membayarnya.
Kemudian Usman bin Affan membelinya dan menyedekahkannya kepada seluruh kaum muslimin.
#3. Larangan menjual kelebihan air apakah khusus air minum atau air untuk kebutuhan lainnya?
Imam Qurtubi berpendapat bahwa larangan tersebut secara dzahirnya dikhususkan bagi air yang dijadikan sumber air minum. Karena air minum merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, yang manusia tidak dapat hidup tanpanya.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah air secara umum, tidak hanya khusus untuk air mium, yang berada di tempat sumber air dan menjadi kebutuhan manusia.
Pendapat kedua ini dikuatkan dengan hadits lainnya
Bahkan dalam hadits lainnya disebutkan
Jadi secara dzhahirnya hadits ini menggambarkan bahwa larangan menjual air termasuk untuk memenuhi kebutuhan ternak dan bahkan pengairan tumbuhan.
Larangan menjual kelebihan air ini dikuatkan oleh Hadits Nabi SAW lainnya, diantaranya :
#4 Menjual air yang sudah di kemas, atau sudah diangkut?
Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.
Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah penduduk. Adapaun jika ia menjual air untuk kemudian orang-orang mengambil sendiri di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya tidak boleh.
Menjual air inipun ada syaratnya terkait dengan sumber mata airnya. Yaitu di sumber mata air tersebut, pemiliknya tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين
By Rikza Maulan, Lc., M.Ag
عَنْ إيَاسِ بْنِ عَبْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، ﴿ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ﴾ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ ابْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Iyas bin Abdin ra, bahwa Nabi SAW melarang jual beli kelebihan air. (HR. Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Dan hadits ini di shahihkan oleh Imam Turmudzi)
HR Khamsah artinya, hadits diriwayatkan oleh 5 Imam Hadits, mereka adalah : Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah, artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa’i.
Namun bersamaan dengan riwayat tersebut, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadits Lainnya
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُهُ .(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ) حَدِيثُ إيَاسٍ قَالَ الْقُشَيْرِيِّ هُوَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَحَدِيثُ جَابِرٍ هُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَفْظُهُ لَفْظُ حَدِيثِ إيَاسٍ وَكَذَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ
Dan dari Jabir ra, dari Nabi SAW (sebagaimana hadits sebelumnya). HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
Adapun tentang hadits Iyas, Imam Qusyairi mengatakan bahwa hadits tersebut sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim. Sedangkan hadits Jabir ra merupakan hadtis shahih Muslim, sementara lafadznya adalah lafadz hadits Iyas. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Nasa’i.
Takhrij Hadits
Dari Jalur Iyas bin Abdin :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no 14897.
Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 3017.
Diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah, Bab Ma Jaa’a fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 1192
Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Fadhlil Maa’, hadits no 4583 dan 4584.
Dari Jalur Jabir bin Abdillah ra :
Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Bai’ Fadhli Maa’ Alladzi Yakunu bil Falati, hadits no 2925.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, namun bukan dari Iyas bin Abdin, melainkan dari Jabir ra, dalam Kitab Al-Ahkam, Bab An-Nahyi an Bai’ Maa’, hadits no 2468.
Demikian juga Imam Ahmad meriwayatkan hadtis ini dari jalur Jabir bukan Iyas, dalam Musnadnya, hadits no 14117.
Syarah Hadits
#1. Hukum Jual Beli Air
Imam Syaukani mengemukakan,
Bahwa hadits di atas menggambarkan tentang “haramnya” menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjual belikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
Penjelasan :
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjual belikan air yang terdapat dalam sumbernya, seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendatipun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
#2. Hukum Membeli Lahan Yang Terdapat Sumber Air
Membeli lahan, atau tanah yang di dalamnya terdapat sumber air, adalah boleh. Dan pemiliknya boleh memanfaatkan air tersebut untuk keperluannya dan anggota keluarganya.
Hal ini sebagaimana terdapat riwayat tentang kisahnya Abu Thalhah yang memiliki tanah di dekat Masjid Nabawi yang memiliki sumber mata air, di mana Nabi SAW sering minum dari mata air tersebut :
عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وَكَانَ أَحَبَّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرُحَاءَ وَكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ فَلَمَّا نَزَلَتْ { لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ } قَامَ أَبُو طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ { لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ } وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرُحَاءَ وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ شِئْتَ فَقَالَ بَخٍ ذَلِكَ مَالٌ رَائِحٌ ذَلِكَ مَالٌ رَائِحٌ قَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ فِيهَا وَأَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ قَالَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ (رواه البخاري)
Dari Anas bin Malik ra berkata; Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah SAW sering mamemasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata, Anas; Ketika turun firman Allah Ta'ala (QS Alu 'Imran: 92 yang artinya): "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai", Abu Thalhah mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai", dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan aku menshadaqahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisiNya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepadanu". "Maka Rasulullah SAW bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu niyatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan buat kerabatmu". Maka Abu Thalhah berkata,: "Aku akan laksanakan wahai Rasululloloh. Maka Abu Thalhah membagi untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya". (HR. Bukhari)
Namun larangan dalam hadits di atas lebih dimaksudkan pada memonopoli sumber air, untuk kemudian mengenakan “tarif” bagi orang-orang yang akan mengambil air di sumber air tersebut.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh orang Yahudi, yang memiliki sumur di masa Usman bin Affan. Pada saat paceklik dan manusia tidak memiliki air, Yahudi tersebut tidak mengizinkan orang-orang mengambil air dari sumur tersebut, kecuali apabila mereka membayarnya.
Kemudian Usman bin Affan membelinya dan menyedekahkannya kepada seluruh kaum muslimin.
#3. Larangan menjual kelebihan air apakah khusus air minum atau air untuk kebutuhan lainnya?
Imam Qurtubi berpendapat bahwa larangan tersebut secara dzahirnya dikhususkan bagi air yang dijadikan sumber air minum. Karena air minum merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, yang manusia tidak dapat hidup tanpanya.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah air secara umum, tidak hanya khusus untuk air mium, yang berada di tempat sumber air dan menjadi kebutuhan manusia.
Pendapat kedua ini dikuatkan dengan hadits lainnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Jangan kelebihan air ditahan, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman. (HR. Bukhari)
Bahkan dalam hadits lainnya disebutkan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jangan kelebihan air ditahan, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman." (HR. Bukhari)
Jadi secara dzhahirnya hadits ini menggambarkan bahwa larangan menjual air termasuk untuk memenuhi kebutuhan ternak dan bahkan pengairan tumbuhan.
Larangan menjual kelebihan air ini dikuatkan oleh Hadits Nabi SAW lainnya, diantaranya :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ فَمَنَعَهُ مِنْ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةَ (إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga jenis orang yang Allah Ta'ala tidak akan melihat mereka pada hari qiyamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih, yaitu seorang yang memiliki kelebihan air di jalan lalu dia tidak memberikannya kepada musafir, seorang yang membai'at imam dan dia tidak membai'atnya kecuali karena kepentingan-kepentingan duniawi, kalau dia diberikan dunia dia ridho kepadanya dan bila tidak dia marah, dan seorang yang menjual dagangannya setelah 'Ashar lalu dia bersumpah; demi Allah Dzat yang tidak ada Ilah selain Dia subgguh aku telah memberikan (shadaqah) ini dan itu lalu sumpahnya itu dibenarkan oleh seseorang". Kemudian Beliau membaca ayat ini: artinya ("Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…") (HR. Bukhari
#4 Menjual air yang sudah di kemas, atau sudah diangkut?
Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.
Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah penduduk. Adapaun jika ia menjual air untuk kemudian orang-orang mengambil sendiri di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya tidak boleh.
Menjual air inipun ada syaratnya terkait dengan sumber mata airnya. Yaitu di sumber mata air tersebut, pemiliknya tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين
By Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Label: Muamalat
Kedudukan Hadits Tentang Keutamaan Shalat Sunnah Syuruq
3 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 03.26
Apakah anda pernah melaksanakan shalat sunnah syuruq? Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu syuruq (terbitnya matahari), setelah sebelumnya di dahului dengan shalat subuh berjamaah di masjid lalu berdzikir di masjid hingga matahari terbit kemudian melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.
Tulisan ini akan membahas tentang kedudukan dan derajat dari hadits yang menggambarkan keutamaan shalat sunnah syuruq. Mudah-mudahan ada manfaatnya, dan insya Allah tulisan ini tidak memiliki tujuan kecuali hanya kebaikan semata.
Hadits tentang keutamaan shalat sunnah syuruq
Takhrij & Sanad Hadits :
1. Hadits ini memiliki sanad lengkapnya sebagai berikut :
3. Hadits ini dikatakan oleh Imam Turmudzi sebagai “Hasan Gharib”, yaitu bahwa menurut Imam Turmudzi, sanad hadits ini “hasan” artinya tidak mencapai derajat shahih, dan diriwayatkan oleh satu orang perawi saja pada satu tingkatan sanadnya (gharib).
4. Namun dalam sanad hadits ini terdapat Abu Dzilal, yang diperbincangkan oleh ulama Jarh wa Ta’dil. Nama aslinya adalah Hilal bin Abi Hilal, termasuk tabi’in kecil. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam taqribut tahdzib mengatakan bahwa Abu Dzilal itu dha’if. Dan pada umumnya, apabila dalam sanad hadits terdapat perawi yang dha’if, maka hadits tersebut dihukumi sebagai hadits dha’if juga.
5. Namun Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan gharib. Kemungkinan yang dimaksudkan oleh Imam Turmudzi adalah hasan li ghairihi, yaitu hadits dha’if yang dikuatkan oleh hadits serupa dengan jalur sanad yang berbeda (syahid).
6. Bahkan Syekh Albani menghukumi bahwa hadits ini menurutnya adalah hadits shahih, sebagaimana dalam Shahih Jami’ Shaghir 5/ 313 no 6222 dari hadits Anas bin Malik, meskipun dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang didhaifkan ulama hadits, yaitu Abu Dzhilal.
Hadits lain yang serupa (syahid) :
Memang terdapat beberapa riwayat lainnya yang serupa dengan hadits di atas, diantaranya adalah hadits-hadits berikut :
1. Hadits Riwayat Imam Baihaqi, dalam Kitab Syu’abul Iman :
Keterangan :
Hadits ini dha’if, karena terdapat Sa’d bin Tharif. Bahkan ibnu Hibban mengatakan bahwa Sa’d bin Tharif itu matruk, pernah tertuduh memalsukan hadits. Sehingga kesimpulannya, Hadits ini tidak bisa menguatkan atau menjadi syahid bagi hadits bab. Karena hadits dha’if tidak menambah apapun kecuali kedha’ifan semata.
2. Hadits riwayat Imam Muslim عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِي مُصَلاَّهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسَنًا (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وأحمد)
Dari Jabir bin Samurah ra bahwa Nabi SAW apabila shalat subuh, beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari dengan baik. (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan Ahmad)
Keterangan :
Hadits ini shahih, namun tidak sesuai dengan hadits bab dari dua aspek :
• Jalur sanadnya dari Jabir bin Samurah, sementara hadits bab dari Anas bin Malik.
• Maknanya tidak menguatkan hadits bab. Karena hadits ini hanya menggambarkan bahwa Nabi SAW duduk di tempat shalatnya setelah shalat subuh, tanpa menggambarkan keutamaan yang terkandung di dalamnya, sebagaimana dalam hadits bab.
Kesimpulan :
Hadits ini tidak bisa menguatkan hadits bab, kecuali hanya dari sisi makna bahwa Nabi SAW duduk di tempat shalatnya ba’da shalat subuh, hingga matahari terbit dengan baik. Adapun keutamaan akan mendapatkan pahala seperti haji atau umrah, adalah tidak ada. Karena tidak ada satu keterangan pun yang menggambarkan hal tersebut dalam hadits ini.
Kesimpulan dan Penjelasan terkait sanad hadits :
1. Dalam kutubut tis’ah (kitab hadits yang sembilan), hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Sementara tidak ada satupun dari Imam yang 9 (Imam Bukhari, Muslim, Turmudzi, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, Darimi dan Imam Malik) yang meriwayatkan hadits ini selain Imam Turmudzi. Jadi, Imam Turmudzi lah satu-satunya yang meriwayatkan hadits ini.
2. Bahwa Imam Turmudzi pun ketika meriwayatkan hadits ini, beliau mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan gharib. Hasan artinya bahwa hadits ini tidak mencapai derajat shahih. Sementara gharib maknanya adalah bahwa hadits yang dalam salah satu tingkatan perawinya hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi hadits saja.
3. Di dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang dha’if, yaitu Abu Dzilal. Beliau adalah Hilal bin Abi Hilal, merupakan salah seorang tabi’in. Beliau hanya mengambil hadits dari Anas bin Malik. Dan beliau sendiri merupakan perawi yang didhaifkan oleh para Ulama Jarh wa Ta’dil.
4. Keterangan mengenai Abu Dzilal dapat dilihat misalnya dari pendapat Imam Yahya bin Ma’in, yang mengatakan bahwa beliau (Abu Dzilal) adalah dha’if. Demikian juga Imam Nasa’i mengatakan bahwa beliau adalah dha’if, serta Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam taqribut tahdzibnya menyimpulkan bahwa Abu Dzilal adalah dha’if.
5. Umumnya, hadits yang dalam sanadnya terdapat perawi yang dha’if, maka hadits tersebut kan dihukumi sebagai hadits dha’if. Karena tingkatan dan derajat suatu hadits ditentukan oleh kredibilitas para perawinya. Jika perawinya tsiqah dari awal sanad hingga akhirnya, maka hadits tersebut menjadi hadits shahih. Sebaliknya jika dalam hadits terdapat perawi yang lemah (dh’aif), maka juga akan menjadikannya sebagai hadits dha’if, kecuali jika terdapat riwayat lain yang serupa dengan hadits tersebut namun memiliki jalur sanad yang berbeda, maka hadits tersebut bisa menguatkannya dan bisa meningkatkan derajat haditsnya dari dha’if menjadi “hasan li ghairihi”, yaitu hadits hasan karena sebab ada hadits dari jalur sanad lainnya yang menguatkannya.
6. Sejauh pengamatan penulis, memang terdapat beberapa riwayat yang memiliki kemiripan dengan hadits tersebut sebagaimana pembahasan di atas, namun tidak satupun dari hadits-hadits yang mirip tersebut memiliki kesamaan, khususnya dari sisi keutamaannya; yaitu bahwa siapa yang shalat subuh berjamaah di masjid lalu duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit kemudian ia melaksanakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna. Salah satu hadits yang menguatkannya adalah dha’if, bahkan termasuk hadits dhaif yang berat dikarenakan salah seorang perawinya ada yang tertuduh pernah berdusta atas nama Nabi SAW, sedangkan yang satunya lagi tidak menjelaskan tentang keutamannya melainkan hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah shalat subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir hingga matahari terbit.
7. Kesimpulan : menurut penulis bahwa hadits ini pada dasarnya merupakan hadits dha’if, namun dapat menjadi hasan karena sebab riwayat lain (syahid) .yang menguatkannya.
Wallahu A’lam bis shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Tulisan ini akan membahas tentang kedudukan dan derajat dari hadits yang menggambarkan keutamaan shalat sunnah syuruq. Mudah-mudahan ada manfaatnya, dan insya Allah tulisan ini tidak memiliki tujuan kecuali hanya kebaikan semata.
Hadits tentang keutamaan shalat sunnah syuruq
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ (رواه الترمذي هذا حديث حسن غريب)
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang shalat pagi hari (subuh) secara berjamaah, kemudian ia duduk berdzikir kepada Allah SWT hingga terbitnya matahari, kemudian ia shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah SAW bersabda, ‘Sempurna, sempurna, sempurna.’ (HR. Turmudzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan gharib)
Takhrij & Sanad Hadits :
1. Hadits ini memiliki sanad lengkapnya sebagai berikut :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو ظِلَالٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ، قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
2. Hadits ini diriwayatkan hanya oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Jum’ah an Rasulillah SAW, Bab dzikr ma yustahab minal julus fil masjid ba’da shalatis subhi hatta tatlu’as syamsi, hadits no 535 dari jalur Abdul Aziz bin Muslim dari Abu Dzilal dari Anas bin Malik ra. 3. Hadits ini dikatakan oleh Imam Turmudzi sebagai “Hasan Gharib”, yaitu bahwa menurut Imam Turmudzi, sanad hadits ini “hasan” artinya tidak mencapai derajat shahih, dan diriwayatkan oleh satu orang perawi saja pada satu tingkatan sanadnya (gharib).
4. Namun dalam sanad hadits ini terdapat Abu Dzilal, yang diperbincangkan oleh ulama Jarh wa Ta’dil. Nama aslinya adalah Hilal bin Abi Hilal, termasuk tabi’in kecil. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam taqribut tahdzib mengatakan bahwa Abu Dzilal itu dha’if. Dan pada umumnya, apabila dalam sanad hadits terdapat perawi yang dha’if, maka hadits tersebut dihukumi sebagai hadits dha’if juga.
5. Namun Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan gharib. Kemungkinan yang dimaksudkan oleh Imam Turmudzi adalah hasan li ghairihi, yaitu hadits dha’if yang dikuatkan oleh hadits serupa dengan jalur sanad yang berbeda (syahid).
6. Bahkan Syekh Albani menghukumi bahwa hadits ini menurutnya adalah hadits shahih, sebagaimana dalam Shahih Jami’ Shaghir 5/ 313 no 6222 dari hadits Anas bin Malik, meskipun dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang didhaifkan ulama hadits, yaitu Abu Dzhilal.
Hadits lain yang serupa (syahid) :
Memang terdapat beberapa riwayat lainnya yang serupa dengan hadits di atas, diantaranya adalah hadits-hadits berikut :
1. Hadits Riwayat Imam Baihaqi, dalam Kitab Syu’abul Iman :
عن سعد بن طريف ، عن عمير بن مأمون بن زرارة ، عن حسن بن علي ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من صلى الفجر ثم قعد في مجلسه يذكر الله حتى تطلع الشمس ، ثم قام فصلى ركعتين حرمه الله على النار أن تلفحه أو تطعمه (رواه البيهقي)
Dari Sa’d bin Tharif, dari Umair bin Ma’mun bin Zararah, dari Hasan bin Ali ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang shalat subuh kemudian ia duduk di majlisnya berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia shalat dua rakaat, maka Allah akan haramkan dirinya dijilat atau dimakan api neraka.’ (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman Fashl Al-Masyi Ilal Masjid, Bab Man Shalla Al-Fajr summa Qa’ada fi Majlisihi Yadzkurullah Hatta Tatlu’as Syams, hadits no 2826.Keterangan :
Hadits ini dha’if, karena terdapat Sa’d bin Tharif. Bahkan ibnu Hibban mengatakan bahwa Sa’d bin Tharif itu matruk, pernah tertuduh memalsukan hadits. Sehingga kesimpulannya, Hadits ini tidak bisa menguatkan atau menjadi syahid bagi hadits bab. Karena hadits dha’if tidak menambah apapun kecuali kedha’ifan semata.
2. Hadits riwayat Imam Muslim عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِي مُصَلاَّهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسَنًا (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وأحمد)
Dari Jabir bin Samurah ra bahwa Nabi SAW apabila shalat subuh, beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari dengan baik. (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan Ahmad)
Keterangan :
Hadits ini shahih, namun tidak sesuai dengan hadits bab dari dua aspek :
• Jalur sanadnya dari Jabir bin Samurah, sementara hadits bab dari Anas bin Malik.
• Maknanya tidak menguatkan hadits bab. Karena hadits ini hanya menggambarkan bahwa Nabi SAW duduk di tempat shalatnya setelah shalat subuh, tanpa menggambarkan keutamaan yang terkandung di dalamnya, sebagaimana dalam hadits bab.
Kesimpulan :
Hadits ini tidak bisa menguatkan hadits bab, kecuali hanya dari sisi makna bahwa Nabi SAW duduk di tempat shalatnya ba’da shalat subuh, hingga matahari terbit dengan baik. Adapun keutamaan akan mendapatkan pahala seperti haji atau umrah, adalah tidak ada. Karena tidak ada satu keterangan pun yang menggambarkan hal tersebut dalam hadits ini.
Kesimpulan dan Penjelasan terkait sanad hadits :
1. Dalam kutubut tis’ah (kitab hadits yang sembilan), hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Sementara tidak ada satupun dari Imam yang 9 (Imam Bukhari, Muslim, Turmudzi, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, Darimi dan Imam Malik) yang meriwayatkan hadits ini selain Imam Turmudzi. Jadi, Imam Turmudzi lah satu-satunya yang meriwayatkan hadits ini.
2. Bahwa Imam Turmudzi pun ketika meriwayatkan hadits ini, beliau mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan gharib. Hasan artinya bahwa hadits ini tidak mencapai derajat shahih. Sementara gharib maknanya adalah bahwa hadits yang dalam salah satu tingkatan perawinya hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi hadits saja.
3. Di dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang dha’if, yaitu Abu Dzilal. Beliau adalah Hilal bin Abi Hilal, merupakan salah seorang tabi’in. Beliau hanya mengambil hadits dari Anas bin Malik. Dan beliau sendiri merupakan perawi yang didhaifkan oleh para Ulama Jarh wa Ta’dil.
4. Keterangan mengenai Abu Dzilal dapat dilihat misalnya dari pendapat Imam Yahya bin Ma’in, yang mengatakan bahwa beliau (Abu Dzilal) adalah dha’if. Demikian juga Imam Nasa’i mengatakan bahwa beliau adalah dha’if, serta Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam taqribut tahdzibnya menyimpulkan bahwa Abu Dzilal adalah dha’if.
5. Umumnya, hadits yang dalam sanadnya terdapat perawi yang dha’if, maka hadits tersebut kan dihukumi sebagai hadits dha’if. Karena tingkatan dan derajat suatu hadits ditentukan oleh kredibilitas para perawinya. Jika perawinya tsiqah dari awal sanad hingga akhirnya, maka hadits tersebut menjadi hadits shahih. Sebaliknya jika dalam hadits terdapat perawi yang lemah (dh’aif), maka juga akan menjadikannya sebagai hadits dha’if, kecuali jika terdapat riwayat lain yang serupa dengan hadits tersebut namun memiliki jalur sanad yang berbeda, maka hadits tersebut bisa menguatkannya dan bisa meningkatkan derajat haditsnya dari dha’if menjadi “hasan li ghairihi”, yaitu hadits hasan karena sebab ada hadits dari jalur sanad lainnya yang menguatkannya.
6. Sejauh pengamatan penulis, memang terdapat beberapa riwayat yang memiliki kemiripan dengan hadits tersebut sebagaimana pembahasan di atas, namun tidak satupun dari hadits-hadits yang mirip tersebut memiliki kesamaan, khususnya dari sisi keutamaannya; yaitu bahwa siapa yang shalat subuh berjamaah di masjid lalu duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit kemudian ia melaksanakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna. Salah satu hadits yang menguatkannya adalah dha’if, bahkan termasuk hadits dhaif yang berat dikarenakan salah seorang perawinya ada yang tertuduh pernah berdusta atas nama Nabi SAW, sedangkan yang satunya lagi tidak menjelaskan tentang keutamannya melainkan hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah shalat subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir hingga matahari terbit.
7. Kesimpulan : menurut penulis bahwa hadits ini pada dasarnya merupakan hadits dha’if, namun dapat menjadi hasan karena sebab riwayat lain (syahid) .yang menguatkannya.
Wallahu A’lam bis shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Label: Ulumul Hadits
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)


