Rehad 142. Dan Berbagai Kemuliaan Itupun Bertebaran Di Bulan Muharram
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 17.51Rehad (Renungan Hadits) 142
Dan Berbagai Kemuliaan Itupun Bertebaran Di Bulan Muharram
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadlan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram. Dan sebaik-baik shalat setelah shalat Fardlu, adalah shalat malam." (HR. Muslim, hadits no. 1982)
Hikmah Hadits :
1. Bahwa bulan Muharram memiliki beberapa keistimewaan dan kemuliaan, diantaranya adalah sebagai berikut ;
#1) Bulan Muharram merupakan satu diantara bulan-bulan yang haram yaitu bulan2 yang dimuliakan dan disucikan. Karena di bulan2 tersebut berbagai bentuk perbuatan yang terlarang semakin ditekankan pelarangannya, seperti berperang, mengambil hak orang lain, mencederai kehormatan orang lain dsb. Dalam riwayat disebutkan, bahwa Nabi Saw bersabda, Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satubulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Akhir dan Sya’ban.” (HR. Muslim)
#2). Bulan Muharram merupakan bulan yang secara penamaannya dinisbatkan kepada Allah Swt sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadlan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram..."(HR. Muslim)
#3). Bulan Muharram, khususnya pada 10 Muharram, merupakan hari dimana Allah Swt menyelamatkan dari Bani Israil dari musuhnya, sehingga Nabi Musa as berpuasa pada hari tersebut. Dalam riwayat disebutkan, 'Ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, beliau melihat orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab, “Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Maka Rasulullah Saw bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa di tahun yang akan datang.' (HR. Muslim)
#4). Bulan Muharram merupakan bulan dimana kaum muslimin melaksnakan puasa sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat, Dari Abdullah bin Umar ra bahwa kaum Jahiliyah dulu berpuasa Asyuro dan Rasulullah Saw serta kaum muslimin juga berpuasa sebelum diwajibkan puasa Ramadhan..' (HR. Muslim).
2. Maka pada bulan Muharram ini anjuran untuk melakukan amal shaleh sangat ditekankan dan sebaliknya perbuatan terlarang sangat ditekankan untuk dianjurkan. Karena pahala amal shaleh akan dilipatgandakan, sementara dosa dari perbuatan nista juga akan menjadi berlipatganda pula.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad
Rehad 141. Haramnya Ihtikar (Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang)
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 17.49Rehad (Renungan Hadits) 141
Haramnya Ihtikar (Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang)
عن سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)
Dari Sa'id bin Musayyab ra menceritakan bahwa Ma'mar berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa melakukan ihtikar (menimbun barang), maka dia berdosa.' (HR. Muslim, hadits no. 3012)
Hikmah Hadits ;
1. Bahwa pada dasarnya setiap orang diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari hasil jual beli secara maksimal selama proses jual belinya dilakukan dengan baik, normal, tanpa rekayasa harga dan tanpa membuat kemudharatan bagi orang lain.
2. Bahwa ihtikar sebagaimana yang dilarang Nabi Saw dalam hadits di atas adalah salah satu bentuk rekayasa dalam jual beli demi meraup keuntungan pribadi yang besar tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Karena ihtikar secara bahasa bermakna membeli dan memborong. Sedangkan secara istilah, ihtikar adalah membeli atau memborong suatu barang tertentu di pasaran atau dari tempat produksinya, untuk kemudian disimpan dan ditimbun dalam suatu tempat dengan tujuan agar barang tersebut langka di pasaran, dan kemudian menjualnya kembali pada saat harganya telah tinggi, untuk mengambil keuntungan secara bathil.
3. Ihtikar dilarang karena dapat menimbulkan dharar (kemudharatan) bagi orang banyak, yaitu menyulitkan masyarakat dalam mencari barang kebutuhannya di pasar, dan bahkan mengakibatkan mereka harus mengeluarkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya mereka keluarkan untuk membeli suatu barang tertentu. Disamping juga bahwa ihtikar menimbulkan iklim bisnis muamalah yang tidak sehat, yang berakibat pada saling menikam antara sesama pelaku bisnis atau terhadap para konsumennya serta mengandung unsur rekayasa yg tidak sahat dalam muamalah.
4. Maka ulama sepakat akan haramnya ihtikar, bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa pelaku ihtikar akan diancam dengan 3 ancaman, yaitu ;
#1). "Dicap" sebagai orang yang "khati', yaitu orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dosa.(HR. Muslim)
#2). Di Akhirat kelak Allah akan mempersiapkan baginya tempat duduk yg besar yang terbuat dari bara api neraka. (HR. Ahmad)
#3). Allah Swt juga akan memberikan penyakit dan kerugian baginya di dunia. (HR. Ibnu Majah). Na'udzubillahi min dzalik, dan semoga kita semua terhindarkan dari keburukan rizki.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.
Label: Rehad
Rehad 140. Jual Beli Dengan Sistem Salam (Indent)
0 komentar Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 17.47Rehad (Renungan Hadits) 140
Jual Beli Dengan Sistem Salam (Indent)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فَلَا يُسْلِفْ إِلَّا فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra berkata, "Ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah, beliau melihat penduduk Madinah terbiasa melakukan jual beli dengan sistem salam (pembayaran dimuka). Maka beliau bersabda, "Barangsiapa yang membeli barang (dengan cara salam), maka janganlah ia membelinya kecuali dengan takaran yang jelas dan dengan timbangan yang jelas." (HR. Muslim, hadits no. 3011)
Hikmah Hadits ;
1. Bahwa jual beli salam adalah praktik jual beli dimana seluruh pembayaran dilakukan di muka, yaitu di saat terjadinya akad jual beli, namun barangnya diserahkan kemudian, yaitu di waktu yang akan datang. Praktek jual beli seperti ini umum dilakukan oleh penduduk Madinah pada zaman Nabi Saw. Dan Nabi Saw pun memperbolehkan praktek jual beli seperti ini, namun dengan syarat-syarat tertentu.
2. Jual beli salam terkadang disebut juga dengan jual beli salaf. Salaf dan salam bermakna sama, yaitu sebagaimana disebutkan di atas. Dan berdasarkan hadits di atas, ulama sepakat bolehnya (mubah) praktek jual beli salam, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
#1). Pembayaran dilakukan di awal secara cash (kontan) dan keseluruhan pada saat terjadinya akad, tanpa ada pembayaran yang tertunda atau terhutang.
#2). Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas di awal, saat terjadinya akad dan disepakati bersama.
#3). Kriteria barang yang dipesan juga harus ditentukan dengan jelas di awal akad, baik jenisnya, bentuknya, kualitasnya, warnanya, takarannya, timbangannya, dsb.
3. Apabila memenuhi kriteria tersebut, maka jual beli salam, atau (indent), boleh dan sah untuk dilakukan.
4. Umumnya jual beli salam digunakan untuk pemesanan barang2 hasil pertanian yang memiliki kriteria dan kualitas yang relatif tetap dan atau dapat diperkirakan, seperti beras, gandum, kurma, dsb. Adapun utk jenis yg tidak bisa ditetapkan kriteria, jenis dan kualitasnya maka tidak dapat dilakukan, karena berpotensi gharar yang dapat merusak atau membatalkan akad jual beli (tidak sah).
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M Ag
Label: Rehad
