عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه مسلم)
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus ra, dari Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segalasesuatu .  Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalianmenyembelih  berlakulah baik dalam hal itu; hendaklah kalian mengasah pisaunya danmenyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Muslim)

Takhrij Hadits
1.       Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya ; Kitab As-Shaid wa Ad-Dzaba’ih wama Yu’kalu Minal Hayawan, Bab Al-Amr bi ihsanidz Dzabhi Wal Qatli wa Tahdidis Syafrah, hadits no 3615.
2.      Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya; Kitab Ad-Dhahaya, Bab Fin Nahyi An Tasbiral Baha’im War Rifqa Bid Dzabihah, hadits no 2432.
3.       Diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Sunannya; Kitab Ad-Diyat an Rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam, Bab Ma Ja’a Fin Nahyi Anil Mutslah, Hadits No 1329.
4.      Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i dalam beberapa tempat dalam Sunannya; yaitu dalam :
a.       Kitab Ad-Dhahaya, Bab Al-Amr bi Ihdadis Syafrah, hadits no 4329.
b.      Kitab Ad-Dhahaya, Bab Dzikr Al-Munfalitatil la Yuqdaru AlaAkhdziha, hadits no 4335.
c.       Kitab ad-Dhahaya, Bab Husnidz Dzabhi, hadits no 4336, 4337 dan 4338
5.       Diriwayatkan juga oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunannya; Kitab Ad-Dzaba’ih, Bab Idza Dzabahtum Fa’ahsinud Dzabha, hadits no 3161.
6.      Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya; Musnad As-Syamiyin, hadits Syadad bin Aus ra, hadits no 16490, 16494, 16506 dan 16516.

Makna Hadits
Terdapat beberapa hikmah yang bisa dipetik dari hadtis di atas :
1.       Perintah untuk senantiasaberbuat ihsan.
Bahwa Allah SWT mewajibkan kepada kaum muslimin untuk senantiasaberbuat ihsan. Berbuatihsan yang dimaksuddalamhadits di atasadalahberbuatkebaikan.Kewajban berbuat ihsan ini juga dikuatkan dengan firman Allah SWTdalam Al-Qur’an, diantaranyaadalahsebagaiberikut :
وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴿١٩٥﴾
Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah :195)

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :
وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِي اْلأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ ﴿٧٧﴾
dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashsas : 77)


2.      Luasnya cakupan makna ihsan
Bahwa berbuat ihsan, cakupannya sangat luas. Secara bahasa ihsan artinya (puncak) kebaikan, atau ikhlas dan berbuat sebaik mungkin (itqan).  Sedangkan secara istilah, ihsan adalah mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah SWT dengan menyempurnakan pelaksanaannya seakan-akan kita “melihat” Allah SWT saat beribadah, atau (jika tidak mampu hingga ke derajat tersebut) kita merasakan bahwa Allah SWT menyaksikan apapun yang kita kerjakan hingga kepada hal yang sekecil-kecilnya.  Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits Jibril :
فَأَخْبِرْنِي عَنْ الإِحْسَانِ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
Kemudian ia berkata lagi: “Beritahukanlah padaku tentang Ihsan.“ Rasulullah s.a.w. menjawab: "hendaklah engkau menyembah kepada Allah seolah-olah engkau dapat melihatNya, tetapi jikalau tidak dapat seolah-olah melihatNya, maka sesungguhnya Allah itu dapat melihatmu.“ (HR. Muslim)

Cakupan makna ihsan, meliputi antara lain :
a.       Ihsan kepada sesama manusia, khususnya kepada orang tua, kerabat dan manusia pada umumnya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT :
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِالْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً﴿٣٦﴾
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri (QS. An-Nisa’ : 36)
b.      Ihsan kepada hewan dan tumbuhan
Selain diperintahkan untuk berbuat ihsan terhadap manusia, kita juga diperintahkan untuk berbuat ihsan kepada hewan dan juga kepada tumbuhan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas:
فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواهمسلم)
Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih  berlakulah baik dalam hal itu; hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Muslim)
Dalam hadits di atas secara khsus diperintahkan dua hal, yaitu :
1)    Berbuat ihsan dalam membunuh, baik membunuh manusia karena alasan yang dibenarkan Allah SWT, seperti membunuh pelaku kejahatan yang sudah difonis untuk dihukum mati. Maka hukuman tersebut perlu dilaknsakan dengan cara yang baik dan tidak menyakitinya. Atau membunuh hewan-hewan yang dianggap berbahaya atau buas dan mengancam nyawa, juga harus dilakukan dengan cara yang baik pula. Misalnya tidak boleh membunuhnya dengan membakar atau menyiksanya.
2)    Berbuat ihsan dalam menyembelih, yaitu dengan cara menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih dan kedua menyenangkan hewan sembelihannya. Atau dengan kata lain memperlakukan hewan yang akan disembelih dengan baik, sepeti memberi makan dan minum dengan baik, kandang yang baik dsb. Dan ketika disembelih juga dilakukan dengan baik, seperti dihadapkan ke kiblat, membaca basmalah, pisau yang digunakan harus tajam, dsb.

Wallahu A’lam bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

;;