Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda :
HR Khamsah artinya, hadits diriwayatkan oleh 5 Imam Hadits, mereka adalah : Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah, artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa’i.
Namun bersamaan dengan riwayat tersebut, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadits Lainnya
Takhrij Hadits
Dari Jalur Iyas bin Abdin :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no 14897.
Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 3017.
Diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah, Bab Ma Jaa’a fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 1192
Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Fadhlil Maa’, hadits no 4583 dan 4584.
Dari Jalur Jabir bin Abdillah ra :
Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Bai’ Fadhli Maa’ Alladzi Yakunu bil Falati, hadits no 2925.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, namun bukan dari Iyas bin Abdin, melainkan dari Jabir ra, dalam Kitab Al-Ahkam, Bab An-Nahyi an Bai’ Maa’, hadits no 2468.
Demikian juga Imam Ahmad meriwayatkan hadtis ini dari jalur Jabir bukan Iyas, dalam Musnadnya, hadits no 14117.
Syarah Hadits
#1. Hukum Jual Beli Air
Imam Syaukani mengemukakan,
Bahwa hadits di atas menggambarkan tentang “haramnya” menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjual belikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
Penjelasan :
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjual belikan air yang terdapat dalam sumbernya, seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendatipun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
#2. Hukum Membeli Lahan Yang Terdapat Sumber Air
Membeli lahan, atau tanah yang di dalamnya terdapat sumber air, adalah boleh. Dan pemiliknya boleh memanfaatkan air tersebut untuk keperluannya dan anggota keluarganya.
Hal ini sebagaimana terdapat riwayat tentang kisahnya Abu Thalhah yang memiliki tanah di dekat Masjid Nabawi yang memiliki sumber mata air, di mana Nabi SAW sering minum dari mata air tersebut :
Namun larangan dalam hadits di atas lebih dimaksudkan pada memonopoli sumber air, untuk kemudian mengenakan “tarif” bagi orang-orang yang akan mengambil air di sumber air tersebut.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh orang Yahudi, yang memiliki sumur di masa Usman bin Affan. Pada saat paceklik dan manusia tidak memiliki air, Yahudi tersebut tidak mengizinkan orang-orang mengambil air dari sumur tersebut, kecuali apabila mereka membayarnya.
Kemudian Usman bin Affan membelinya dan menyedekahkannya kepada seluruh kaum muslimin.
#3. Larangan menjual kelebihan air apakah khusus air minum atau air untuk kebutuhan lainnya?
Imam Qurtubi berpendapat bahwa larangan tersebut secara dzahirnya dikhususkan bagi air yang dijadikan sumber air minum. Karena air minum merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, yang manusia tidak dapat hidup tanpanya.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah air secara umum, tidak hanya khusus untuk air mium, yang berada di tempat sumber air dan menjadi kebutuhan manusia.
Pendapat kedua ini dikuatkan dengan hadits lainnya
Bahkan dalam hadits lainnya disebutkan
Jadi secara dzhahirnya hadits ini menggambarkan bahwa larangan menjual air termasuk untuk memenuhi kebutuhan ternak dan bahkan pengairan tumbuhan.
Larangan menjual kelebihan air ini dikuatkan oleh Hadits Nabi SAW lainnya, diantaranya :
#4 Menjual air yang sudah di kemas, atau sudah diangkut?
Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.
Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah penduduk. Adapaun jika ia menjual air untuk kemudian orang-orang mengambil sendiri di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya tidak boleh.
Menjual air inipun ada syaratnya terkait dengan sumber mata airnya. Yaitu di sumber mata air tersebut, pemiliknya tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين
By Rikza Maulan, Lc., M.Ag
عَنْ إيَاسِ بْنِ عَبْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، ﴿ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ﴾ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ ابْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Iyas bin Abdin ra, bahwa Nabi SAW melarang jual beli kelebihan air. (HR. Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Dan hadits ini di shahihkan oleh Imam Turmudzi)
HR Khamsah artinya, hadits diriwayatkan oleh 5 Imam Hadits, mereka adalah : Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah, artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa’i.
Namun bersamaan dengan riwayat tersebut, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadits Lainnya
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُهُ .(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ) حَدِيثُ إيَاسٍ قَالَ الْقُشَيْرِيِّ هُوَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَحَدِيثُ جَابِرٍ هُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَفْظُهُ لَفْظُ حَدِيثِ إيَاسٍ وَكَذَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ
Dan dari Jabir ra, dari Nabi SAW (sebagaimana hadits sebelumnya). HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
Adapun tentang hadits Iyas, Imam Qusyairi mengatakan bahwa hadits tersebut sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim. Sedangkan hadits Jabir ra merupakan hadtis shahih Muslim, sementara lafadznya adalah lafadz hadits Iyas. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Nasa’i.
Takhrij Hadits
Dari Jalur Iyas bin Abdin :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no 14897.
Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 3017.
Diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah, Bab Ma Jaa’a fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 1192
Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Fadhlil Maa’, hadits no 4583 dan 4584.
Dari Jalur Jabir bin Abdillah ra :
Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Bai’ Fadhli Maa’ Alladzi Yakunu bil Falati, hadits no 2925.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, namun bukan dari Iyas bin Abdin, melainkan dari Jabir ra, dalam Kitab Al-Ahkam, Bab An-Nahyi an Bai’ Maa’, hadits no 2468.
Demikian juga Imam Ahmad meriwayatkan hadtis ini dari jalur Jabir bukan Iyas, dalam Musnadnya, hadits no 14117.
Syarah Hadits
#1. Hukum Jual Beli Air
Imam Syaukani mengemukakan,
Bahwa hadits di atas menggambarkan tentang “haramnya” menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjual belikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
Penjelasan :
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjual belikan air yang terdapat dalam sumbernya, seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendatipun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
#2. Hukum Membeli Lahan Yang Terdapat Sumber Air
Membeli lahan, atau tanah yang di dalamnya terdapat sumber air, adalah boleh. Dan pemiliknya boleh memanfaatkan air tersebut untuk keperluannya dan anggota keluarganya.
Hal ini sebagaimana terdapat riwayat tentang kisahnya Abu Thalhah yang memiliki tanah di dekat Masjid Nabawi yang memiliki sumber mata air, di mana Nabi SAW sering minum dari mata air tersebut :
عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وَكَانَ أَحَبَّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرُحَاءَ وَكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ فَلَمَّا نَزَلَتْ { لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ } قَامَ أَبُو طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ { لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ } وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرُحَاءَ وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ شِئْتَ فَقَالَ بَخٍ ذَلِكَ مَالٌ رَائِحٌ ذَلِكَ مَالٌ رَائِحٌ قَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ فِيهَا وَأَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ قَالَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ (رواه البخاري)
Dari Anas bin Malik ra berkata; Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah SAW sering mamemasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata, Anas; Ketika turun firman Allah Ta'ala (QS Alu 'Imran: 92 yang artinya): "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai", Abu Thalhah mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai", dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan aku menshadaqahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisiNya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepadanu". "Maka Rasulullah SAW bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu niyatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan buat kerabatmu". Maka Abu Thalhah berkata,: "Aku akan laksanakan wahai Rasululloloh. Maka Abu Thalhah membagi untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya". (HR. Bukhari)
Namun larangan dalam hadits di atas lebih dimaksudkan pada memonopoli sumber air, untuk kemudian mengenakan “tarif” bagi orang-orang yang akan mengambil air di sumber air tersebut.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh orang Yahudi, yang memiliki sumur di masa Usman bin Affan. Pada saat paceklik dan manusia tidak memiliki air, Yahudi tersebut tidak mengizinkan orang-orang mengambil air dari sumur tersebut, kecuali apabila mereka membayarnya.
Kemudian Usman bin Affan membelinya dan menyedekahkannya kepada seluruh kaum muslimin.
#3. Larangan menjual kelebihan air apakah khusus air minum atau air untuk kebutuhan lainnya?
Imam Qurtubi berpendapat bahwa larangan tersebut secara dzahirnya dikhususkan bagi air yang dijadikan sumber air minum. Karena air minum merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, yang manusia tidak dapat hidup tanpanya.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah air secara umum, tidak hanya khusus untuk air mium, yang berada di tempat sumber air dan menjadi kebutuhan manusia.
Pendapat kedua ini dikuatkan dengan hadits lainnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Jangan kelebihan air ditahan, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman. (HR. Bukhari)
Bahkan dalam hadits lainnya disebutkan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jangan kelebihan air ditahan, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman." (HR. Bukhari)
Jadi secara dzhahirnya hadits ini menggambarkan bahwa larangan menjual air termasuk untuk memenuhi kebutuhan ternak dan bahkan pengairan tumbuhan.
Larangan menjual kelebihan air ini dikuatkan oleh Hadits Nabi SAW lainnya, diantaranya :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ فَمَنَعَهُ مِنْ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةَ (إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga jenis orang yang Allah Ta'ala tidak akan melihat mereka pada hari qiyamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih, yaitu seorang yang memiliki kelebihan air di jalan lalu dia tidak memberikannya kepada musafir, seorang yang membai'at imam dan dia tidak membai'atnya kecuali karena kepentingan-kepentingan duniawi, kalau dia diberikan dunia dia ridho kepadanya dan bila tidak dia marah, dan seorang yang menjual dagangannya setelah 'Ashar lalu dia bersumpah; demi Allah Dzat yang tidak ada Ilah selain Dia subgguh aku telah memberikan (shadaqah) ini dan itu lalu sumpahnya itu dibenarkan oleh seseorang". Kemudian Beliau membaca ayat ini: artinya ("Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…") (HR. Bukhari
#4 Menjual air yang sudah di kemas, atau sudah diangkut?
Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.
Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah penduduk. Adapaun jika ia menjual air untuk kemudian orang-orang mengambil sendiri di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya tidak boleh.
Menjual air inipun ada syaratnya terkait dengan sumber mata airnya. Yaitu di sumber mata air tersebut, pemiliknya tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين
By Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Label: Muamalat
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)