Debt Collector Dalam Pandangan Syariah

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى - رواه البخاري
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah akan memberikan rahmat terhadap seseorang yang bermurah hati ketika menjual, bermurah hati ketika membeli dan bermurah hati ketika menagih hutang”. (HR. Bukhari)

Terdapat beberapa hikmah yang dapat dipetik dari hadits di atas, diantara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa bermurah hati atau berkasih sayang merupakan sifat yang dianjurkan untuk dilakukan antara sesama kaum muslimin. Rasulullah SAW bahkan memberikan perumpamaan sifat murah hati dan kasih sayang antara sesama muslim adalah ibarat satu tubuh, yang apabila salah satu anggota tubuh merasa sakit, maka anggota tubuh yang lainnya juga turut merasakannya :
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى - رواه مسلم
Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kasih sayang dan kelemahlembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakannya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.” (Muslim)

2. Bahwa sikap bermurah hati dan berkasih sayang bukan hanya dianjurkan dalam kehidupan sosial, namun juga ketika melakukan transaksi muamalah. Demikianlah yang dapat “dipetik” dari hadits di atas. Bahwa Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya terhadap seseorang yang bermurah hati ketika menjual, bermurah hati ketika membeli, bermurah hati ketika menagih hutang, yaitu menagih hutang dengan cara yang baik. Artinya adalah bahwa “bermurah hati” dalam bermuamalah memiliki pahala yang mulia di sisi Allah SWT, dengan mendapatkan rahmat dari-Nya. Orang yang mendapatkan rahmat dari Allah SWT, memiliki keistimewaan tersendiri sebagaimana yang Allah SWT firmankan :
وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿١٠٧﴾ تِلْكَ آيَاتُ اللّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ وَمَا اللّهُ يُرِيدُ ظُلْماً لِّلْعَالَمِينَ ﴿١٠٨﴾
Adapun orang-orang yang putih berseri mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di dalamnya. Itulah ayat-ayat Allah, Kami bacakan ayat-ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba-hamba-Nya. (QS. Ali Imran : 107 – 108)

3. Hutang merupakan sesuatu yang “boleh” atau mubah untuk dilakukan apabila memang terdesak oleh satu keperluan atan kebutuhan tertentu. Dan bagi orang yang dihutangipun akan mendapatkan benefit atau pahala yang mulia, khususnya pada saat ia memberikan pinjaman atau hutang terhadap orang yang sedang mengalami kesulitan. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه)
Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “TIdaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali, melainkan Allah SWT akan menghitungnya sebagai shadaqah (sebesar yang dipinjamkan) satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

4. Terdapat adab dan etika terkait dengan masalah hutang piutang, khususnya ketika menagih terhadap orang yang berhutang. Diantara adab-adabnya adalah sebagai berikut :
a. Membuat perjanjian pembayaran hutang secara tertulis, khususnya ketika “akad” hutang dilakukan. Misalnya apabila berhutang selama satu bulan, maka ditentukan saja hari, tanggal dan bulan waktu pengembaliannya yang tertuang dalam dalam kontrak akad. Dengan adanya perjanjian yang tertulis dan ditentukan waktu pembayarannya secara jelas, akan menghindarkan diri dari kesalahpahaman, khususnya ketika kelak akan menagih hutang. Hal ini mengamalkan firman Allah SWT terkait dengan masalah hutang piutang, dalam QS. Al-Baqarah : 282 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ...
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. Al-Baqarah : 282)

b. Mengingatkan secara baik waktu jatuh tempo hutangnya, khususnya ketika telah tiba waktunya. Dalam mengingatkan waktu jatuh tempo ini hendaknya didasari dengan prinsip “saling mengingatkan” dalam kebaikan dan kebenaran, dan juga rasa khawatir apabila yang berhutang lupa dan kemudian menjadi satu kedzaliman dikarenakan adanya “penundaan” pembayaran hutang. Perlu diingat bahwa menunda-nunda pembayaran hutang adalah perbuatan dzalim dan berdosa. Semakin lama ia menunda, maka semakin besar pula dosanya. Oleh karenanya, perlu untuk mengingatkannya agar orang yang berhutang tidak terjatuh ke dalam kedzaliman yang berlarut-larut. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran hutang (bagi orang yang mampu) adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang mampu/ kaya, maka terimalah hawalah itu. (Muttafaqun Alaih)

c. Menagih dengan cara yang baik, yaitu ketika mendatangi orang yang berhutang tersebut maka hendaknya berbicara dan bertingkah laku yang baik sesuai dengan adab dan etika Islam (baca ; akhlaqul karimah) seperti datang dengan senyuman, mengucapkan salam, meminta pembayaran dengan sopan dan baik, tidak arogan serta tidak menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran orang yang berhutang maupun keluarga dan tetangganya. Hal ini sebagaimana yang digambarkan Rasulullah SAW dalam hadits di atas, “… bermurah hati ketika menagih hutang.”

d. Boleh meminta jaminan terhadap orang yang berhutang. Apabila diperlukan, sesungguhnya orang yang memberi hutang boleh saja meminta “jaminan” terhadap orang yang berhutang, berupa harta atau sesuatu yang dapat dijadikan sebagai jaminan. Allah SWT berfirman:
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ...
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)... (QS. Al-Baqarah : 283)

e. Memberi nasehat berkenaan dengan hutang, seperti berkenaan dengan keharusan membayar hutang yang bahkan seorang syahid pun yang semua dosanya diampuni oleh Allah SWT, ternyata khusus “hutangnya” tidak dapat diampuni oleh Allah SWT. Kenyataan ini sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan dalam hadits :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ (رواه مسلم
Dari Abdullan bin Amr bin Asr ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali hutang.” (HR. Muslim)

f. Memberikan penangguhan waktu, apabila orang yang berhutang sedang mengalami kesulitan. Yaitu misalnya dengan mereschedulkan kembali pembayaran hutangnya, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang jelas dan disepakati bersama. Karena orang yang bermurah hati memberikan penangguhan pembayaran hutang terhadap orang yang sedang kesulitan, akan mendapatkan pahala yang mulia di sisi Allah SWT. Dalam sebuah riwayat disebtukan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ - رواه الترمذي
Dari Abu Hurairah ra berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menangguhkan hutang orang yang sedang kesulitan, atau membebaskannya dari hutangnya, maka Allah akan memayunginya nanti pada hari kiamat di bahwa naungan ‘Arsy-Nya, di saat tidak ada naungan melainkan hanya naungan-Nya.” (HR. Turmudzi)

g. Mencairkan jaminan atas seizin orang yang berhutang, yaitu apabila orang yang berhutang memberikan jaminan dan telah jatuh tempo namun tidak mampu untuk melunasi hutangnya, maka boleh saja jaminannya tersebut “dicairkan” atas seizinnya. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa apabila jaminan tersebut dicairkan untuk melunasi hutangnya, dan ternyata masih terdapat sisanya, maka sisanya tersebut harus dikembalikan kepada orang yang berhutang tersebut. Apabila selisihnya diambil oleh si pemberi hutang, maka justru pada saat tersebut, si pemberi hutanglah yang menjadi pelaku kedzaliman.

5. Bahwa terdapat satu fakta yang unik, yaitu Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan jenazah seorang sahabat yang memiliki hutang. Dalam riwayat disebutkan, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan.... Rasulullah bertanya, “Apakah dia mempunyai hutang?” Para sahabat menjawab, “Tidak”. Lalu Rasulullah menshalatkannya. Kemudian di datangkan jenazah yang lainnya, dan beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Sahabat menjawab, “Ya, Rasulullah pun menyuruh para sahabatnya untuk menyalatkannya (namun beliau sendiri tidak). Abu Qatadah berkata, “Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah”. Maka (barulah) Rasulullah SAW menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari)‏

6. Orang yang memberikan hutang, boleh saja mewakilkan orang lain untuk menagih hutangnya, misalnya melalui jasa debt collector. Ketentuan bolehnya mewakilkan kepada pihak atau orang lain untuk menagihkan hutangnya adalah berdasarkan akad wakalah, dimana pihak yang memberikan hutang bertindak sebagai muwakil (yang memberikan kuasa) kepada pihak debt collector (wakil) untuk menagihkan hutangnya pada orang yang berhutang. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَرَدْتُ الْخُرُوْجَ إِلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِذَا أَتَيْتَ وَكِيلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا رواه أبو داود‏
“Dari Jabir ra berkata, “Aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda, ‘Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq.” (HR. Abu Daud)

Namun yang perlu dicatat dan digaris bawahi adalah bahwa orang atau pihak yang menjadi wakil dalam menagih hutang, haruslah memenuhi segala ketentuan dan etika sebagaimana di jelaskan sebelumnya, seperti akad hutang piutang harus tertulis, tidak mengandung unsur bunga (riba), mengingatkan secara baik-baik apabila telah tiba masa jatuh temponya, menagih dengan cara yang baik dan sopan (berakhlaqul karimah), memberikan nasehat berkenaan dengan hutang piutang sesuai tuntunan syariah, memberikan penangguhan apabila orang yang berhutang benar-benar dalam kesulitan, dsb (silakan baca kembali poin 4 dalam tulisan ini). Apabila debt collector bisa memenuhi semua syarat dan etika di atas, maka insya Allah akan menjadi debt collector syariah. Sebaliknya apabila meninggalkan syarat di atas (misalnya hutang piutangnya terkait dengan bunga atau riba), atau mengabaikan faktor etika dan akhlak maka dengan sendirinya sudah tidak menjadi debt collector syariah. Jadi apa anda berminat untuk membuat perusahaan yang menawarkan jasa "debt collector secara syariah?" Peluang masih terbuka lebar.


Wallahu A’lam bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

0 Comments:

Post a Comment