Rehad 177. Ketika Seorang Muslim Melakukan Safar

Rehad (Renungan Hadits) 177
Ketika Seorang Muslim Melakukan Safar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَاب،ِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَه،ُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ وَجْهِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Safar (perjalanan) itu adalah setengah dari siksaan, sebab dengan safar tersebut seseorang terhalang dari tidurnya, makannya dan minumnya. Oleh karena itu jika urusan kalian telah selesai (dalam musafir), maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya." (HR. Muslim, hadits no 3554).

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa secara bahasa, musafir adalah isim fa’il (pelaku) dari kata safar atau berpergian. Atau musafir adalah seseorang yang pergi dari satu titik, ke titik lainnya. Sedangkan secara istilah, musafir adalah seseorang yang keluar dari negerinya untuk menuju ke suatu tempat tertentu yang perjalanan itu menempuh jarak tertentu. Dalam beberapa kitab fiqh disebutkan beberapa persyaratan agar seseorang disebut melakukan safar (musafir), yaitu ; (1) Keluar dari negrinya (kota atau wilayahnya). (2).
Memiliki tujuan tertentu. (3) Memiliki jarak tertentu. Jumhur ulama mengatakan bahwa jarak tertentu yang dikatakan sebagai musafir adalah 4 burud. Dan 4 (sekitar 89 km menurut Maliki atau 81 km menurut Syafii). (4). Tidak dalam rangka maksiat kepada Allah SWT.
2. Bahwa safar (perjalanan) sebagaimana ketentuan di atas, adalah rangkaian perjalanan yang dilakukan oleh seseorang yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya secara baik hak-hak seseorang, seperti hak istirahat, hak makan, dan hak minum seseorang. Bahkan aktivitas lainnya pun dapat terganggu, seperti pekerjaan dan kewajiban-kewajiban lainnya. Itulah sebabnya Nabi Saw bersabda dalam hadits di atas bahwa safar diibaratkan seperti bagian dari siksaan, karena ketidaknyamanan yg akan dirasakan oleh para musafir. Dan oleh karenanya, apabila hajat (tujuan) dalam safar tersebut telah terpenuhi, maka Nabi Saw menganjurkan para musafir untuk segera kembali kepada keluarganya.
3. Maka oleh karenanya, Islam memberikan banyak keringanan kepada para musafir, diantaranya adalah diperbolehkannya hal-hal sebagai berikut ;
#1. Menjama' dan mengqashar shalat.
#2. Tidak wajib shalat jumat, melainkan cukup dgn melaksanakan shalat dzuhur.
#3. Diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, dan menggantinya di hari yang lain.
#4. Dianjurkan untuk tidak berpuasa sunnah dalam safar.
#5. Mengusap khuf atau sepatu semala tiga hari tiga malam.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment