Rehad 184. Ketika Hukum Berstandar Gada

Rehad (Renungan Hadits) 184
Ketika Hukum Berstandar Ganda

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم،َ فَكَلَّمَهُ أُسَامَة،ُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَب،َ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاري)
Dari 'Aisyah ra berkata, bahwa orang2 Quraisy sedang menghadapi persoalan yg menggelisahkan, yaitu persoalan seorang wanita (bangsawan) suku Al Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata, "Siapakah yang mau menegosiasikan masalah ini kepada Rasulullah Saw?" Sebagian mereka berkata, "Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Saw. Usamah pun lalu menyampaikan masalah tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah Saw bersabda, "Apakah kamu ingin meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?". Kemudian beliau berdiri menyampaikan khuthbah lalu bersabda, "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dibinasakan karena bila ada orang dari kalangan terhormat (pejabat, penguasa, elit) yang mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila ada orang dari kalangan rendah (masyarakat rendahan, rakyat biasa) yang mencuri, maka mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, sendainya Fathimah binti Muhamamd mencuri, pasti aku potong tangannya". (HR. Bukhari, hadits no 3216).

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa ketidakadilan dalam penerapan hukum di masyarakat adalah sebuah kedzaliman dan kebathilan yang harus dihilangkan, karena bertentangan dengan prinsip2 keislaman dan kemanusiaan. Maka, Nabi Saw sangat marah ketika Usamah bin Zaid, sahabat kesayangan beliau, yg mencoba untuk menegosiasi agar tidak mengenakan hukuman terhadap seorang wanita yang mencuri. Wanita tsb bernama Fatimah binti Abul Asad, wanita bangsawan nan terhormat yang berasal dari Suku Al-Makhzumiyah.
2. Maka Nabi Saw pun memarahi Usamah dengan ungkapan 'Apakah kamu ingin meminta keringanan atas pelanggaran terhadap hukum Allah?' Setelah itu, beliau pun memberikan teguran keras  kepada seluruh kaum muslimin, 'Bahwa umat2 terdahulu dibinasakan oleh Allah Swt lantaran mereka berlaku tidak adil. Bila bangsawan dan orang berpunya yg melanggar, maka dibiarkan. Sementara jika orang kecil dan tak punya yang melanggar, maka akan mendapatkan hukuman. Lalu Nabi Saw bersabda yg maknanya, 'Jangankan Fatimah binti Abul Asad, kalaulah yg mencuri adalah Fatimah binti Muhammad, pastilah akan aku potong tangannya.'
3. Bahwa ketidakadilan seolah telah menjadi fenomena belakangan ini. Masih segar dalam ingatan kita suatu peristiwa; bendera yang diberi tulisan kalimat tauhid di atasnya dipermasalahkan dan dianggap menghina simbol negara. Pembawa benderanya pun sempat ditangkap, ditahan dan dipermasalahkan. Sementara di seberang sana, ada beragam kejadian serupa; bendera merah putih dituliskan di atasnya berbagai simbol seperti Metallica, OI, bebaskan ahok, dsb, namun tak ada satupun yang ditangkap dan ditahan. Sungguh ini adalah bentuk ketidakadilan, disamping juga secara tidak langsung berarti telah merendahkan martabat dan kemuliaan kalimat tauhid. Seolah kalimat tauhid lebih rendah dimata penegak hukum dibandingkan dengan kalimat lainnya, seperti kalimat Metallica, OI, bebaskan ahok, dsb.
4. Jika tidak ingin menuai kehancuran, dan kebinasaan, maka ketidakadilan harus dihilangkan. Dan diantara cara untuk menghilangkan kedzaliman adalah dengan menerapkan keadilan seadil2nya; tangkap dan penjarakan si penista agama dan ulama, dan si biang kedzaliman..!!!

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.

0 Comments:

Post a Comment