Rehad 133. Ketika Pembayaran Hutang Sengaja Ditunda

Rehad (Renungan Hadits) 133
Ketika Pembayaran Hutang Sengaja Ditunda

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَع (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Menunda-nunda pembayaran hutang bagi yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan apabila piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah." (HR. Muslim, hadits no. 2924)

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa hutang memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi secara sekaligus; harus diselesaikan ketika masih hidup di dunia, atau kelak dapat berpotensi menanggung resiko berupa tidak akan mendapat ampunan dosa di akhirat jika sampai akhir hayatnya dia tidak menunaikam hutang-hutangnya. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa orang yang mati syahid sekalipun, ia akan diampuni segala dosanya kecuali hutang. (HR. Muslim).
2. Bahkan dalam hadits lain riwayat Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Saw tidak mau menshalatkan jenazah seorang sahabat yg meninggal dunia dan belum melunasi hutangnya; dari Salamah bin Al Akwa' ra berkata, "Kami pernah duduk bersama dengan Nabi Saw ketika dihadirkan satu jenazah, kemudian orang-orang berkata, "Mari menshalatkan jenazah ini". Maka Beliau bertanya, 'Apakah dia punya hutang?' Mereka berkata, 'Tidak'. Kemudian Beliau bertanya kembali, 'Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Mereka menjawab: "Tidak". Akhirnya Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lainnya kepada Beliau, lalu orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, engkau berkenan menshalatkan jenazah ini?". Maka Beliau bertanya: "Apakah orang ini punya hutang?" Dijawab: "Ya". Kemudian Beliau bertanya kembali: "Apakah dia meninggalkan sesuatu?" Mereka menjawab: "Ada, sebanyak tiga dinar". Maka Beliau bersabda: "Shalatilah saudaramu ini (sementara beliau sendiri tidak)". Maka Abu Qatadah berkata, "Wahai Rasulullah, aku yang menanggung hutang2nya". Maka Beliaupun kemudian menshalatkan jenazah itu. (HR. Bukhari no 2127).
3. Bahwa orang yang mampu membayar hutang, namun menunda-nunda pembayarannya adalah termasuk dalam perbuatan dzalim. Sehari ia menunda pembayaran hutang, maka berarti sehari ia berbuat dzalim. Jika menunda seminggu maka berarti ia dzalim dalam seminggu dan jika ia menunda setahun maka ia dzalim dalam setahun tersebut. Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita semua dihindarkan dari terlilit hutang dan semoga kita semua diberikan kemudahan rizki yang halal dan berkah. Amiiin ya Rabbal Alamiin.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment