Rehad (Renungan Hadits) 141
Haramnya Ihtikar (Menimbun dan Memonopoli Suatu Barang)

عن سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)
Dari Sa'id bin Musayyab ra menceritakan bahwa Ma'mar berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa melakukan ihtikar (menimbun barang), maka dia berdosa.' (HR. Muslim, hadits no. 3012)

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa pada dasarnya setiap orang diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari hasil jual beli secara maksimal selama proses jual belinya dilakukan dengan baik, normal, tanpa rekayasa harga dan tanpa membuat kemudharatan bagi orang lain.
2. Bahwa ihtikar sebagaimana yang dilarang Nabi Saw dalam hadits di atas adalah salah satu bentuk rekayasa dalam jual beli demi meraup keuntungan pribadi yang besar tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Karena ihtikar secara bahasa bermakna membeli dan memborong. Sedangkan secara istilah, ihtikar adalah membeli atau memborong suatu barang tertentu di pasaran atau dari tempat produksinya, untuk kemudian disimpan dan ditimbun dalam suatu tempat dengan tujuan agar barang tersebut langka di pasaran, dan kemudian menjualnya kembali pada saat harganya telah tinggi, untuk mengambil keuntungan secara bathil.
3. Ihtikar dilarang karena dapat menimbulkan dharar (kemudharatan) bagi orang banyak, yaitu menyulitkan masyarakat dalam mencari barang kebutuhannya di pasar, dan bahkan mengakibatkan mereka harus mengeluarkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya mereka keluarkan untuk membeli suatu barang tertentu. Disamping juga bahwa ihtikar menimbulkan iklim bisnis muamalah yang tidak sehat, yang berakibat pada saling menikam antara sesama pelaku bisnis atau terhadap para konsumennya serta mengandung unsur rekayasa yg tidak sahat dalam muamalah.
4. Maka ulama sepakat akan haramnya ihtikar, bahkan sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa pelaku ihtikar akan diancam dengan 3 ancaman, yaitu ;
#1). "Dicap" sebagai orang yang "khati', yaitu orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dosa.(HR. Muslim)
#2). Di Akhirat kelak Allah akan mempersiapkan baginya tempat duduk yg besar yang terbuat dari bara api neraka. (HR. Ahmad)
#3). Allah Swt juga akan memberikan penyakit dan kerugian baginya di dunia. (HR. Ibnu Majah). Na'udzubillahi min dzalik, dan semoga kita semua terhindarkan dari keburukan rizki.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.

0 Comments:

Post a Comment