Rehad 134. Hukum Memperjualbelikan Air

(Rehad) Renungan Hadits 134
Hukum Memperjualbelikan Air

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, "bahwa Rasulullah Saw melarang menjual kelebihan air." (HR. Muslim, hadits no. 2925)

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa air merupakan anugrah dan nikmat dari Allah Swt kepada seluruh umat manusia, yang oleh karenanya setiap orang berhak untuk mendapatkannya dimanapun mereka berada. Maka oleh karena itulah, syariah menjaga kemaslahatan hajat hidup manusia dengan menegaskan larangan memperjualbelikan air sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
2. Namun bagaimanakah bentuk jual beli air yang dilarang? Apakah semua bentuk jual beli air dilarang? Terlebih dewasa ini jual beli air sudah menjadi hajat dan kebutuhan bagi orang banyak serta sudah marak dilakukan di berbagai tempat. Terkait dengan hal ini, ulama memberikan penjelasan diantaranya adalah penjelasan Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar, "bahwa Ulama sepakat haramnya memperjual belikan air yang (masih) terdapat di sumbernya, seperti air yang masih berada di dalam sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur, kendatipun (sumur tersebut) berada di bawah penguasaan pemiliknya. Karena pada dasarnya air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa." (Lihat Nailul Authar, Imam As-Syaukani).
3. Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.
Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah orang yang membutuhkannya. Adapaun jika ia menjual air yang masih berada di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya adalah haram. Dan sebagai catatan bahwa menjual air ada syaratnya, yaitu bahwa pemilik sumber mata air tersebut tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber mata air tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
4. Berdasarkan hadits di atas dan dalam skala yg lebih luas, tidak seharusnya perusahaan air bersih yg mendistribusikan air kepada masyarakat dikomersialkan atau bahkan dimonopolikan kepada pihak tertentu, yang berakibat menjadi "mahalnya" harga air bersih yang dapat memberatkan masyarakat. Seharusnya ia dikelola oleh pemerintah atau lembaga non laba lainnya dengan tujuan terpenuhinya hajat dan kebutuhan masyarakat secara baik, adil dan merata. Sungguh dalam sunnah terdapat nilai2 mulia untuk pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan kebutuhan dan hajat masyarakat.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment