Rehad 139. Ketika Berhutang Harus Disertai Dengan Barang Jaminan
Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 19.47Rehad (Renungan Hadits) 139
Ketika Berhutang Harus Disertai Dengan Barang Jaminan (Gadai)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)
Dari 'Aisyah ra berkata, "Bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan." (HR. Muslim, hadits no. 3007)
Hikmah Hadits :
1. Bolehnya melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dgn tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn). Nabi Saw pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, dimana Nabi Saw menggadaikan (menjaminkan) baju besi beliau sebagai jaminannya.
2. Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai). Ditambah lagi, dalam kasus hadits di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai' (jual beli). Sehingga pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yg boleh untuk dilakukan.
3. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati2 dalam menjalankannya. Gadai bisa menjadi riba apabila terjadi hal2 berikut ;
1). Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga. Misalnya berhutang Rp 1 juta dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10%, sehingga menjadi Rp 1.100.000,-. Tambahan Rp 100 ribu dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi'ah.
2). Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, utk kepentingannya sendiri. Sebagai contoh seaeorang berhutang Rp 5 juta dengan jaminan sepeda motor. Lalu sepeda motor tsb dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dgn digunakan setiap hari utk pulang pergi kerja, jalan2 dsb. Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namuntetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yg digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi'ah.
3. Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tdk mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya. Seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang Rp 5 juta, yang ketika ia tdk mampu bayar, lalu sepeda motor tsb menjadi milik si pemberi pinjaman. Padahal sepeda motor tsb nilainya adalah Rp 8 juta. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya. Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yg berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yg lainnya dan terhindar dari riba.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad