Rehad (Renungan Hadits) 140
Jual Beli Dengan Sistem Salam (Indent)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فَلَا يُسْلِفْ إِلَّا فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra berkata, "Ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah, beliau melihat penduduk Madinah terbiasa melakukan jual beli dengan sistem salam (pembayaran dimuka). Maka beliau bersabda, "Barangsiapa yang membeli barang (dengan cara salam), maka janganlah ia membelinya kecuali dengan takaran yang jelas dan dengan timbangan yang jelas." (HR. Muslim, hadits no. 3011)
Hikmah Hadits ;
1. Bahwa jual beli salam adalah praktik jual beli dimana seluruh pembayaran dilakukan di muka, yaitu di saat terjadinya akad jual beli, namun barangnya diserahkan kemudian, yaitu di waktu yang akan datang. Praktek jual beli seperti ini umum dilakukan oleh penduduk Madinah pada zaman Nabi Saw. Dan Nabi Saw pun memperbolehkan praktek jual beli seperti ini, namun dengan syarat-syarat tertentu.
2. Jual beli salam terkadang disebut juga dengan jual beli salaf. Salaf dan salam bermakna sama, yaitu sebagaimana disebutkan di atas. Dan berdasarkan hadits di atas, ulama sepakat bolehnya (mubah) praktek jual beli salam, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
#1). Pembayaran dilakukan di awal secara cash (kontan) dan keseluruhan pada saat terjadinya akad, tanpa ada pembayaran yang tertunda atau terhutang.
#2). Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas di awal, saat terjadinya akad dan disepakati bersama.
#3). Kriteria barang yang dipesan juga harus ditentukan dengan jelas di awal akad, baik jenisnya, bentuknya, kualitasnya, warnanya, takarannya, timbangannya, dsb.
3. Apabila memenuhi kriteria tersebut, maka jual beli salam, atau (indent), boleh dan sah untuk dilakukan.
4. Umumnya jual beli salam digunakan untuk pemesanan barang2 hasil pertanian yang memiliki kriteria dan kualitas yang relatif tetap dan atau dapat diperkirakan, seperti beras, gandum, kurma, dsb. Adapun utk jenis yg tidak bisa ditetapkan kriteria, jenis dan kualitasnya maka tidak dapat dilakukan, karena berpotensi gharar yang dapat merusak atau membatalkan akad jual beli (tidak sah).
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M Ag
Label: Rehad