Rehad 138. Ketika Hutang Dibayat Dengan Yang Lebih Baik

Rehad (Renungan Hadits) 138
Ketika Hutang Dibayar Dengan Yang Lebih Baik

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَق،ٌّ فَأَغْلَظَ لَه،ُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا، فَقَالَ لَهُمْ اشْتَرُوا لَهُ سِنًّا فَأَعْطُوهُ إِيَّاه،ُ فَقَالُوا إِنَّا لَا نَجِدُ إِلَّا سِنًّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنِّهِ، قَالَ فَاشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاه،ُ فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَوْ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, "Seorang laki-laki pernah menagih hutang kepada Rasulullah Saw dengan cara kasar, sehingga menjadikan para sahabat tidak senang. Maka Nabi Saw bersabda: "Sesungguhnya orang yang berpiutang berhak untuk menagih hutang." Kemudian beliau bersabda, 'Belikanlah dia seekor unta muda, kemudian berikan (bayarkanlah) kepadanya." Sahabat berkata "Sesungguhnya kami tidak mendapatkan unta yang muda, yang ada adalah unta dewasa dan lebih bagus daripada unta yg seharusnya." Maka Rasulullah Saw bersabda: "Belilah, lalu berikanlah kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutangnya." (HR. Muslim, hadits no. 3003)

Hikmah Hadits :
1. Bahwa Nabi Saw adalah juga merupakan seorang manusia biasa yang melakukan muamalah sebagaimana umumnya manusia lainnya bermuamalah. Beliau juga melakukan transaksi jual beli untuk membeli barang kebutuhannya dan juga bahkan beliau juga melakukan transaksi hutang piutang.
2. Bahwa pada dasarnya hutang piutang itu hukumnya adalah mubah (boleh) untuk dilakukan. Namun apabila telah berhutang, maka hukum menunaikan atau membayarnya adalah wajib, bahkan menunda pembayaran hutang padahal ia sanggup untuk membayarnya adalah sebuah kedzaliman sebagaimana disabdakan Nabi Saw dalam hadits lainnya.
3. Bahwa transaksi hutang piutang bisa dilakukan dengan meminjam uang yaitu meminjam uang dengan jumlah tertentu, atau bisa juga dilakukan dalam bentuk meminjam barang seperti barang kebutuhan rumah tangga, barang yg memiliki nilai yang tinggi, hewan ternak dan sebagainya.
4. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa hutang harus dibayar atau ditunaikan sama persis dengan jumlah uang yg dipinjamnya, atau sama dengan barang yang dipinjamnya. Apabila meminta untuk dilebihkan, baik meminta secara lisan dengan jelas, ataupun meminta denga  isyarat, maka semua kelebihan tersebut adalah termasuk riba. Karena segaka tambahan dalam hutang piutang adalah termasuk riba.
5. Adapun melebihkan pembayaran hutang tanpa adanya persyaratan atau permintaan dari si pemberi hutang, namun murni atas dasar inisiatif dari orang yang berhutang adalah boleh bahkan termasuk kebaikan, sebagaimana disabdakan Nabi Saw dalam hadits di atas, ketika Nabi Saw berhutang unta namun ketika akan mengembalikannya beliau tdk mendapatkan unta yang sama namun adanya unta yang lebih baik. Dan beliau pun menunaikannya dan bersabda bahwa orang yang terbaik adalah orang yang terbaik dalam menunaikan hutangnya. Namun yg perlu di catat dalam hal ini adalah dengan syarat bahwa tambahan tersebut bukan disyaratkan atau diisyaratkan oleh si pemberi hutang namun murni inisiatif dari orang yang berhutang saja.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment