Rehad 137. Dan Para Pelaku Transaksi Riba Semuanya Dilaknat Oleh Allah Swt
Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 19.44Rehad (Renungan Hadits) 137
Dan Para Pelaku Transaksi Riba, Semuanya Dilaknat Oleh Allah Swt
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)
Dari Jabir ra dia berkata, 'bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, orang yang memberi riba, orang yang mencatat transaksi riba, dan orang yang menjadi saksi transaksi riba." Kemudian beliau berkata, "Mereka semua (dosanya) adalah sama." (HR. Muslim, hadits no. 2995)
Hikmah Hadits :
1. Bahwa Riba merupakan sesuatu yang sangat terlarang dalam Islam dan pelakunya akan mendapatkan dosa besar yang juga akan mendapatkan laknat (kemurkaan besar) dari Allah Swt di Yaumil Akhir kelak. Dan Ulama sepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa2 besar yang harus dijauhi dan ditinggalkan oleh setiap muslim.
2. Secara bahasa riba adalah tambahan, yaitu segala bentuk tambahan dalam segala transaksi secara bathil. Sedangkan secara istilah riba adalah, segala bentuk transaksi yang di dalamnya disyaratkan atau diisyaratkan adanya tambahan tertentu yang tidak sesuai dengan hukum syar'i. Dan secara umum, riba terbagi menjadi dua bagian ;
#1. Riba Nasi'ah, yaitu tambahan yang terjadi akibat adanya hutang piutang, yang disebabkan karena penangguhan pembayaran. Atau dgn bahasa lain, setiap pinjaman yang di dalamnya disyaratkan adanya tambahan tertentu. Berasal dari kata nasa' yang artinya menunda, yaitu menunda pembayaran dengan konsekwensi adanya tambahan. Seperti pinjaman uang dengan bunga.
#2. Riba Fadhl, yaitu segala bentuk tambahan yang terjadi karena akibat adanya transaksi tukar menukar barang sejenis. Seperti menukar uang baru sejumlah Rp 1.000.000,- (@Rp10.000 sebanyak 100 lembar) dengan uang biasa Rp 1.100.000,-.
3. Bahwa semua pihak yang terkait dengan terjadinya transaksi riba adalah dimurkai dan dilaknat oleh Allah Swt, baik yang meminjam, yang memberikan pinjaman, yang mencatatkan transaksi pinjam meminjamnya dan juga bahkan yang menjadi saksi transaksi tersebut, sebagaimana digambarkan oleh Nabi Saw dalam hadits di atas. Semoga kita semua dihindarkan Allah Swt dari segala bentuk transaksi yang mengandung riba serta diberikan keberkahan dalan setiap rizki yang kita dapatkan. Amiin Ya Rabbal Alamiin..
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad