Rehad (Renungan Hadits) 145
Hijrah Setelah Fathu Makkah
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَتْحِ مَكَّة،َ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ia berkata, bahwa pada peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah Saw bersabda: "Makkah telah ditaklukkan. Mulai sekarang tidak ada lagi hijrah, akan tetapi yang ada hanyalah jihad dan niat (untuk menegakkan agama Allah). Bila kamu diperintahkan berangkat, maka berangkatlah. (HR. Muslim, hadits no. 2412)
Hikmah Hadits ;
1. Bahwa dahulu Nabi Saw dan para sahabatnya pergi berhijrah meninggalkan kota Mekah menuju kota Madinah diantaranya adalah lantaran kota Mekah tidak lagi aman bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah dan mempertahankan keimanan mereka kepada Allah Swt. Banyak para sahabat yang disiksa bahkan dibunuh hanya karena mereka beriman kepada Allah Swt. Bahkan Nabi Saw pun mengalami upaya dan makar dari kaum Kafir Quriasy yg berupaya membunuh beliau. Maka Allah Swt pun memerintahkan beliau dan para sahabat untuk hijrah meninggalkan kota Mekah ke kota Madinah (Yatsrib).
2. Disebutkan oleh sebagian ulama bahwa sahabat Nabi Saw yang pertama hijrah adalah Mush'ab bin Umair dan Abdullah bin Ummi Maktum. Namun sebagian lainnya berpendapat bahwa yg pertama kali hijrah adalah Abu Salamah bin Al-Asad. Menanggapi perbedaan ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengemukakan bahwa Abu Salamah hijrah meninggalkan kota Makkah adalah tidak dengan niatan menetap di Madinah, namun hanya menghindari intimidasi kafir Quraisy. Sedangkan Mush’ab bin Umair berhijrah adalah sudah berniat untuk menetap di Madinah dan untuk memberi pengajaran kepada penduduk Madinah atas perintah Rasulullah Saw. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Mush'ab ke Madinah adalah karena perintah dan diutus oleh Rasulullah Saw untuk berdakwah dan mengajarkan Dinul Islam kepada penduduk Madinah. Kemudian berikutnya para sahabat silih berganti berhijrah ke Madinah mengharapkan keridhaan Allah Swt demi menyelamatkan keimanan dan agamanya.
3. Ketika terjadi peristiwa Fathu Makah pada tahun ke 8 hijriah dengan kemenangan mutlak bagi kaum muslimin, dan Mekah sudah berubah menjadi kota bagi kaum Muslimin. Dimana setelah itu mereka bisa bebas menampakkan keimanannya dan bebas menjalankan ibadah kepada Allah Swt dengan leluasa, maka Nabi Saw bersabda 'tidak ada hijrah (lagi) setelah peristiwa Fathu Makah.' Karena substansi hijrah adalah meninggalkan negri kufur dan maksiat atau negri syirik menuju negri lainnya dalam rangka mempertahankan keimanan kepada Allah Swt, dan substansi tersebut sudah tidak lagi ada setelah Fathu Makah dan para sahabat sdh tidak perlu lagi meninggalkan Mekah.
4. Kendatipun sdh tdk perlu hijrah, di sana masih ada amalan besar bagi sahabat yg belum sempat berhijrah atau bagi sahabat yg menetap di Mekah, yaitu niat dan jihad dalam rangka menegakkan dan menyebarkan agama Allah Swt di muka bumi. Namun hal ini bukan berarti bahwa pintu hijrah sudah tertutup. Hijrah tetap berlaku bagi siapapun di zaman manapun utk meninggalkan negrinya atau daerahnya yg penuh dgn kekufuran dan kemusyrikan menuju negri dan daerah lain dalam rangka menyelamatkan agama dan keimanannya kepada Allah Swt.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc M.Ag
Label: Rehad