Rehad 153. Ketika Harta Terus Berguna Kendatipun Kita Telah Tiada (Wakaf)
Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 06.19Rehad (Renungan Hadits) 153
Ketika Harta Terus Berguna Kendatipun Kita Telah Tiada (Wakaf)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا... (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, "Bahwa Umar bin Khatab ra mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi Saw dan meminta saran mengenai bagian tersebut, dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut?" beliau menjawab: "Jika kamu mau, tahanlah (wakafkanlah) asetnya dan sedekahkanlah (hasilnya)..." (HR. Muslim, Hadits no 3085)
Hikmah Hadits ;
1. Secara bahasa, wakaf bermakna menahan (al-habsu) dan mencegah (al-man'u), maksudnya adalah menahan atau mencegah harta yang diwakafkan agar tidak dijual, tidak dihibahkan atau tidak dihabiskan. Sehingga harta dan atau aset yg diwakafkan harus tetap utuh dan langgeng, agar hasilnya bisa dirasakan manfaatnya bagi umat. Sedangkan definisi wakaf secara istilah adalah "menahan asli harta dan mendermakan hasilnya di jalan Allah Swt, yang diberikan oleh seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat secara permanen untuk kepentingan atau kemaslahatan bagi masyarakat, umat, dan bermanfaat lebih bagi kemaslahatan dakwah yang bernilai sangat mulia di sisi Allah SWT.
2. Wakaf hukumnya sunnah, yaitu sangat dianjurkan utk dilakukan terlebih ketika seseorang memiliki kelebihan harta atau asset khususnya yg berwujud tanah. Dan orang yang berwakaf akan mendapatkan benefit sbb ;
#1. Mendapatkan derajat "al-birru", yaitu kebaikan yang sempurna di sisi Allah Swt. Hal ini sebagaimana dalam riwayat tentang kisah Abu Darda ra yg mewakafkan tanah miliknya yg sangat berharga9 setelah membaca firman Allah Swt ; Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)
#2. Dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Swt. Karena setiap harta yg dikeluarkan di jalan Allah Swt (termasuk wakaf), maka kelak akan Allah lipatgandakan pahalanya hingga 700 kali lipat. Allah Swt berfirman Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261).
#3. Mendapatkan pahala yg terus menerus mengalir, selama manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan ummat. Hal ini sebagaimana dalam hadits yg diriwayatkan oleh Imam Muslim, tentang 3 amalan yg akan terus menerus mengalirkan pahala kebaikannya kendatipun ia telah meninggal dunia, diantaranya adalah shadaqah jariyah (wakaf).
3. Maka, oleh karena substansi dari wakaf adalah agar dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka waktu yg panjang, dan atau agar pahalanya dapat mengalir terus menurus sepanjang zaman, maka salah satu ketentuan dari wakaf (harta yg diwakafkan) adalah bahwa harta tersebut harus bersifat langgeng dan tidak bisa habis. Maka tdk boleh menjadikan barang yg habis sebagai objek wakaf, seperti makanan dan minuman, dsb. Utamanya wakaf bersifat barang atau aset yg relatif langgeng.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad