Rehad (Renungan Hadits) 150
Dan Kebaikan Seorang Anak Pun Akan Sangat Bermanfaat Bagi Orangtuanya Yang Sudah Tiada

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوص،ِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Saw, "Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya sedekahkan atas namanya?" beliau menjawab: "Ya." (HR. Muslim, hadits no. 3081)

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa diantara amalan yang dilakukan oleh seseorang, ada suatu amalan yang akan terus menerus mengalirkan "pahala" amal shaleh kebaikannya kendatipun ia sudah meninggal dunia. Amalan tersebut adalah anak yang shaleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya. Namun ternyata bukan hanya doa dari anak yang shaleh yang dapat mengalirkan pahala dan ampunan kepada orang tuanya, ternyata juga terdapat amalan lainnya yang dilakukan seorang anak, dalam rangka kebaikan orang tuanya yang sudah meninggal dunia, ternyata juga dapat memberikan "manfaat kebaikan" berupa pahala yang terus menerus mengalir kepada orang tuanya, yaitu mensedekahkan harta milik almarhum orang tuanya di jalan Allah Swt, kendatipun tanpa ada pesan atau wasiat sebelumnya dari org tuanya tersebut. Hal ini sangat jelas digambarkan dalam hadits di atas.
2. Bahkan dalam hadits di atas juga digambarkan dengan redaksi sbb "..dapatkah harta (yg disedakahkan atas nama org tuanya) menghapuskan dosa2nya?" Dan Nabi Saw menjawabnya dengan sabda beliau, "Ya". Hal ini menunjukkan bahwa beramal dengan diniatkan agar memberikan manfaat kebaikan bagi orang yang sudah meninggal dunia, khususnya kepada orang tuanya adalah bisa memberikan manfaat kebaikan kepada orgtuanya dan juga bahkan dapat meringankannya dari dosa2 yg pernah dilakukannya.
3. Meskipun demikian, ulama berbeda pendapat terkait dengan "sampai atau tidaknya" pahala bacaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh seseorang, terhadap orang yang sdh meninggal dunia. Terkait dengan hal ini, dalam Kitab Al-Adzkar, Al-Imam An-Nawawi mengemukakan (hal 208) sbb, "Yang masyhur dikalangan ulama dari Madzhab Syafii dan juga  pendapat jamaah (ulama) lainnya, bahwasanya hal tersebut (mengirimkan pahala bacaan Al-Qur'an) tidak akan sampai kepada orang sdh meninggal dunia. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hambal serta jamaah dari kalangan ulama lainnya termasuk dar sebagian ulama kalangan Syafii lainnya berpendapat bahwa pahala bacaan tersebut akan sampai (kepada orang yang sudah meninggal dunia). Dan yang paling baik (menurut Imam Nawawi) adalah hendaknya bagi setiap otang yg membacakan Al-Qur'an dan dimaksudkan akan dikirimkan pahala bacaannya tersebut kepada orang yg sudah meninggal dunia, maka hendaknya ia berdoa sbb, "Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan Al-Qur'an ku ini kepada fulan.."

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment