Rehad (Renungan Hadits) 192
Dan Ada Adab Dalam Membawa Teman Ketika Ada Undangan Makan

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ كَانَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ وَكَانَ لَهُ غُلَامٌ لَحَّامٌ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَفَ فِي وَجْهِهِ الْجُوعَ فَقَالَ لِغُلَامِهِ وَيْحَكَ اصْنَعْ لَنَا طَعَامًا لِخَمْسَةِ نَفَرٍ فَإِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَدْعُوَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ قَالَ فَصَنَعَ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَاهُ خَامِسَ خَمْسَةٍ وَاتَّبَعَهُمْ رَجُلٌ فَلَمَّا بَلَغَ الْبَابَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا اتَّبَعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ رَجَعَ قَالَ لَا بَلْ آذَنُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ (رواه مسلم)
Dari Abu Mas'ud Al Anshari ra berkata; Ada seorang sahabat Anshar bernama Abu Syu'aib, dia mempunyai seorang pelayan tukang daging. Pada suatu hari Abu Syu'aib melihat Rasulullah Saw. Dia tahu dari wajahnya, bahwa beliau Saw sedang lapar. Maka Syu'aib berkata kepada pelayannya; "Kasihan! Siapkan (masakkanlah) hidangan untuk lima orang. Aku hendak mengundang Rasulullah Saw beserta empat orang lainnya." Setelah hidangan tersedia, Nabi Saw pun tiba beserta empat orang lainnya dan seorang lagi mengikuti mereka. Tatkala sampai di pintu, Nabi Saw berkata, 'Sahabat ini mengikuti kami. Jika engkau izinkan dia turut makan, silakan. Jika tidak, biarkan dia kembali.' Maka Abu Syu'aib menjawab 'Jangan, tentu aku izinkan, ya Rasulullah! '(HR. Muslim, hadits no 3797)

Hikmah Hadits ;
1. Keutamaan mengundang teman, saudara dan handai taulan untuk makan bersama di rumah kita, terlebih orang yang kita undang adalah orang yang memiliki kedekatan dengan Allah Swt dan atau orang yang sedang dalam kesulitan mendapatkan makanan. Karena kedatangan mereka di tengah2 kita insya Allah akan menjadi penyebab datangnya keberkahan dari Allah Swt untuk kita semua.
2. Namun dalam hal kita mendapatkan undangan makan di tempat orang lain, lalu kita membawa turut serta teman atau keluarga, maka seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada yang mengundang. Jika yang mengundang mengizinkan, barulah kita (orang yang kita ajak) boleh memakan hidangannya. Namun jika ia tidak mengizinkan, maka setiap suap makanan yg masuk ke dalam tubuhnya adalah haram dan tidak halal baginya.
3. Terkadang dalam keseharian, kita sering menganggap ringan menghadiri undangan dengan membawa serta teman, sahabat ataupun keluarga. Sementara yang diundang hanyalah kita beserta pasangan saja. Maka dalam kondisi tersebut, tidak halal bagi kita untuk mengajak mereka yg tdk diundang hadir dalam undangan dan menikmati hidangan yg disediakan. Kecuali jika secara lisan, isyarat atau urf (kebiasaan), mereka mengizinkan kita untuk membawa serta orang lain, baik keluarga, teman dan atau sahabat. Maka oleh karenanya hendaknya kita hati2 agat jangan sampai masalah yang ringan justru menjadi bumerang di Hari Kiamat.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M Ag

0 Comments:

Post a Comment