Rehad 198. Larangan Mentato & Menyambung Rambut

Rehad (Renungan Hadits) 198
Larangan Mentato & Menyambung Rambut

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu 'Umar ra bahwa Rasulullah Saw melaknat orang yang menyambung rambut dengan rambut lain dan yang meminta disambungkan, serta beliau melaknat orang yang mentato dan minta untuk dibuatkan tato. (HR. Muslim, hadits no 3965)

Hikmah Hadits ;
1. Diantara larangan dalam sunnah adalah bahwa setiap muslim atau muslimah dilarang dan haram hukumnya untuk menyambung rambut dengan rambut lain (seperti memakai konde, wig dan yg sejenisnya), serta dilarang juga untuk membuat tato di badan. Larangan ini berlaku baik bagi yang meminta maupun yg membuatnya. Dan keduanya (tato dan menyambung rambut) adalah perbuatan haram yg terlarang, dan pelakunya berdosa karena melanggar syariat dan hukum Allah Swt.
2. Ibnu Hajar Al-'asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym) adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan pewarna (tinta) atau sejenisnya hingga menjadi kehijauan (berwarna). Tato semacam ini bersifat permanen. Tato dalam arti seperti ini hukumnya haram menurut kesepakan ulama dan berdasarkan hadits di atas.
3. Dampak hukum dari tato adalah keabsahan dalam melaksanakan shalat. Ulama berpendapat sbb ;
#1. Sebagian ulama berpendapat bahwa karena tato adalah endapan darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau tulisan tertentu. Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya anggota badan, pakaian dan tempat dari segala najis. Orang yang bertato berarti membawa najis yang melekat di tubuhnya secara permanen, dan dengan demikian maka berarti halatnya tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu.
#2. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Yang haram dari tato adalah proses membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudhu’, sebenarnya tidak demikian. Sebab tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.
4. Jika seseorang sudah terlanjur memiliki tato pada tubuhnya, maka yang pertama wajib dilakukannya adalah taubatan nasuha, meminta ampunan dari Allah Swt karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yg terlaknat. Kemudian sebisa mungkin harus berusaha menghilangkan gambar tato tsb dalam tubuhnya, dgn usaha yg se-maksimal2nya. Jika tdk bisa hilang juga setelah usaha keras, maka bertawakalbkepada Allah dan selalu meminta ampunan-Nya. Dgn harapan semoga Allah berkenan mengampuninya.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment