Rehad 114. Menghindari Perkara Syubhat Dalam Muamalah

Rehad (Renungan Hadits) 114
Menghindari Perkara Syubhat Dalam Muamalah

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَمَنْ تَرَكَ مَا شُبِّهَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ أَتْرَكَ وَمَنْ اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِيهِ مِنْ الْإِثْمِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ مَا اسْتَبَانَ وَالْمَعَاصِي حِمَى اللَّهِ مَنْ يَرْتَعْ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ (رواه البخاري)
Dari Nu'man bin Basyir ra bahwa Nabi Saw bersabda, Yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Dan diantara keduanya ada perkara2 yang syubhat (samar). Maka barangsiapa meninggalkan perkara yang syubhat karena khawatir mendapat dosa, berarti dia telah meninggalkan perkara yang jelas keharamannya. Dan barang siapa yang mendekati perkara yang syubhat, maka dikhawatirkan dia akan terjatuh pada perbuatan yang haram tersebut. Dan perbuatan maksiat adalah larangan-larangan Allah Swt. Maka siapa yang berada di dekat larangan Allah itu dikhawatirkan dia akan jatuh pada larangan tersebut." (HR. Bukhari, hadits no. 1910)

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa dalam Islam terdapat perkara yang sudah jelas kehalalannya sehingga boleh untuk dilakukan atau boleh ditransaksikan, ada juga yang jelas keharamannya sehingga tidak boleh untuk dilakukan atau ditransaksikan serta ada juga yang samar antara boleh dan tidaknya, atau antara halal dan haramnya sehingga meninggalkannya adalah lebih mulia dan berarti menyelamatkan agama dan kehormatannya.
2. Seseorang yang berkecimpung pada transaksi atau pada aktivitas yang syubhat, pada hakekatnya ia sedang berada di area yang sangat dekat dengan "area haram" yang terlarang, yang nyaris sekali terperosok ke dalamnya apabila ia tidak berhati-hati.
3. Syubhat dalam muamalah dapat terjadi pada beberapa aspek berikut ;
#1. Syubhat pada objek akad, yaitu seperti barang yg ditransaksikan mengandung unsur yg tidak jelas. Seperti mentransaksikan makanan atau minuman yg tidak jelas halal haramnya, atau mentransaksikan barang yang umumnya digunakan utk maksiat, dsb.
#2. Syubat pada mekanisme transaksi suatu akad, yaitu seperti transaksi di area teras masjid, transaksi dimana pihak lain menggunakan fasilitas kartu atau pembiayaan konvensional, dsb.
#3. Syubhat terkait pihak yg berakad, yairu bertransaksi dgn anak kecil tanpa sepengetahuan walinya, atau pihak yg bertransaksi dgn kita tidak jelas (umumnya dlm jual beli online), atau penjual terduga sebagai seorang pencuri, dsb.
#4. Syubhat pada status suatu barang, seperti pemberian dari satu pihak kepada kita, krn kedudukan dan jabatan kita di kantor tsb, dsb.
Nah, sebaiknya kita berusaha untuk keluar dan menjauh dari area syubhat, karena dikhawarirkan bila terlena dengan syubhat maka akan menjerumuskan kita pada yang haram. Dan semoga Allah Swt hindarkan kita dari perkara2 yg syubhat dan kita semua diberikan rizki yang halal, banyak dan berkah, Amiiin Ya Rabbal Alamiin.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment