Rehad 123. Larangan Orang Kota Menjual Barang Kepada Orang Desa
Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 02.49Rehad (Renungan Hadits) 123
Larangan Orang Kota Menjual Barang Kepada Orang Desa
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw, bahwasanya beliau bersabda: "Janganlah orang kota menjual barang dagangan kepada orang desa." (HR. Muslim, hadits no. 2797)
Hikmah Hadits ;
1. Dalam jual beli, disyaratkan adanya unsur "an taradhin" yaitu saling ridha antara penjual dan pembeli terkait dengan objek barang yang ditransaksikannya, termasuk di dalamnya kesepakatan harga barang tersebut. Dan terkait dengan "an taradhin" disyaratkan pula adanya kesamaan persepsi dan pengetahuan terkait dengan harga barang tersebut di pasaran. Apabila terjadi salah satu pihak mengetahui harga pasaran sementara pihak lainnya sama sekali tidak mengetahuinya, maka akan menimbulkan tadlis ( unknown to one party) yang sangat rentan terjadinya penipuan harga yg dapat merugikan salah satu pihak.
2. Maka oleh karenanya, Nabi Saw melarang praktik orang kota menjual barang kepada orang desa, dalam konteks umumnya orang desa "buta" terhadap kualitas dan harga barang tertentu, sebaliknya orang kota sangat menguasai dan mengetahuinya. Kondisi seperti ini berpotensi terjadinya manipulasi atau markup harga berlebihan yg merugikan orang desa. Namun, dalam hal orang desa mengetahui dengan baik harga pasaran barang yg ditransaksikan atau dengan kata lain adanya kesamaan pengetahuan terkait harga dan objek barangnya, maka jual beli otang kota dengan orang desa, boleh saja dilakukan. Karena illat (musabab) pelarangannya sudah tidak ada.
3. Dalam konteks pasar bebas berskala global atau regional seperti MEA, hadits ini menggambarkan pentingnya "memproteksi" kepentingan orang yg skala pengetahuan, teknologi, penguasaan pasar dan permodalannya masih lemah, sebagaimana lemahnya orang desa dalam hadits di atas, di hadapan gelombang besar serbuan pasar bebas dari negri2 industri besar dan kuat serta memiliki permodalan yg kokoh (dalam konteks hadits di atas disebut orang kota). Karena jika tidak, sudah pasti pemain besar yang kuat akan semakin menggurita "memakan" pemain lemah yang tidak berdaya. Subhanallah, ternyata kebijakan ekonomi dalam skala luas telah tergambarkan dari hadits yang singkat ini. Dan mengamalkan hadits ini insya Allah akan memberikan manfaat dan keberkahan dari aspek kesejahteraan umat dalam skala yg lebih luas, disamping juga mendapatkan pahala mengamalkan sunnah.
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag
Label: Rehad