Rehad 126. Khiyar Dalam Jual Beli

Rehad (Renungan Hadits) 126
Khiyar Dalam Jual Beli

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه مسلم)
Dari Hakim bin Hizam ra, bahwa Nabi Saw, bersabda: "Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berhak mrlakukan khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, (transparan) maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual belinya. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat objek jual belinya), maka akan dicabut keberkahan jual beli antara keduanya." (HR. Muslim, hadits no. 2825)

Hikmah Hadits ;
1. Dalam jual beli, ada hak untuk melakukan khiyar. Khiyar adalah hak yang dimiliki penjual dan pembeli, untuk memilih antara meneruskan atau membatalkannya jual belinya, selagi keduanya belum berpisah dari majlis jual beli tsb. Khiyar ditetapkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam jual beli tsb tercapai dengan sebaik-baiknnya. Tujuannya adalah agar keduanya dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu, dirugikan, dsb. Diantara bentuk2 khiyar adalah sbb ;
#1. Khiyar Majlis, yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama penjual dan pembeli belum berpisah atau keduanya masih berada di tempat transaksi.
#2. Khiyar Syarat, yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli, selama jangka waktu tertentu (utk menimbang2, atau bermusyawarah terlebih dahulu dgn keluarga, dsb) yang disepakati oleh kedua belah pihak.
#3. Khiyar Aib (Cacat), yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli, terkait dengan ada atau tiadanya cacat pada objek barang diperjualbelikan.
#4. Khiyar Ru'yah, yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan atau membatalkan jual beli yang ia lakukan tehadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung, pada saat ia melihatnya nanti.
2. Dalam transaksi kontemporer misalnya dalam asuransi syariah, ditetapkan adanya free look period, yaitu masa tertentu (umumnya 14 hari), dimana peserta dapat membatalkan atau meneruskan polis asuransinya, setelah ia membaca dan memahami dengan seksama syarat-syarat dan ketentuan dalam yang terdapat di dalam polis. Skema seperti ini adalah salah satu bentuk khiyar sebagaimana dalam hadits Nabi Saw di atas.
3. Pentingnya melakukan suatu transaksi secara jujur dan transparan. Karena suatu transaksi apabila dilakukan secara jujur dan transparan, maka akan mendatangkan keberkahan. Sebaliknya, jika dilakukan secara dusta dan menyembunyikan cacat objek yg ditransaksikan, maka Allah Swt akan mencabut keberkahan dari transaksi tersebut.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment