Rehad 124. Larangan Mencegat Kafilah Dagang

Rehad (Renungan Hadits) 124
Larangan Mencegat Kafilah Dagang

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَان،ُ وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra berkata, bahwa Rasulullah Saw melarang mencegat kafilah dagang (sebelum sampai ke pasar), dan beliau juga melarang orang kota menjual barang kepada orang desa." (HR. Muslim, hadits no. 2798)

Hikmah Hadits ;
1. Diantara larangan dari Nabi Saw terkait dengan aktivitas jual beli dan perdagangan adalah larangan mencegat kafilah dagang.  Mencegat kafilah dagang adalah mencegat kafilah atau rombongan pedagang yang umumnya mereka dari luar kota atau luar daerah, baik dari dusun lain maupun dari kota/daerah lain yang ingin berdagang ke suatu pasar di daerah tertentu, dan umumnya mereka belum mengetahui harga pasaran terhadap barang yang akan mereka perjualbelikan, lalu barang mereka dibeli di tengah jalan dengan harga jauh di bawah harga pasar, lantaran mereka belum mengetahui harga pasaran.
2. Praktik seperti ini dilarang oleh Nabi Saw lantaran tidak seimbangnya informasi harga pasaran antara pembeli dan pedagang. Dalam kasus ini pembeli sangat mengetahui harga pasaran, sementara pedagang tidak mengetahuinya sama sekali, karena umumnya berasal dari luar daerah. Sehingga pedagang sangat potensial mendapatkan informasi sepihak dari para pembeli di tengah jalan yang cenderung merugikan para pedagang. Atau dengan bahasa lain, pembeli di tengah jalan bisa memberikan informasi palsu terkait barang dagangannya sehingga ia dapat membeli barang dengan harga sangat rendah yang tentunya menguntungkan dirinya dan merugikan para pedagang. Oleh karenanya, praktik ini dilarang oleh syariah.
3. Bentuk lain dari praktik seperti ini adalah seperti para tengkulak yang langsung mencegat atau membeli hasil pertanian ke para petani yang berada jauh di pedesaan atau di pedalaman, yang umumnya mereka tidak punya pilihan lain selain menjualnya ke para tengkulak dengan harga sangat murah jauh di bawah harga pasaran, sehingga mereka menjadi rugi dan menguntungkan para tengkulak. Tentu praktik seperti ini dilarang, dimana yang berdosa adalah yang mengambil keuntungan besar, terlebih disertai unsur tipuan dalam informasi harga. Maka oleh karenanya, syariah melarangnya, agar terjalin keselarasan dalam muamalah. Subhanallah.. betapa indahnya ajaran syariah terkait dengan transaksi dan muamalah. Maka, mari bersama kita bermuamalah sesuai syariah, agar Allah Swt memberikan keberkahan pada bangsa dan negri ini.... Amiiin Ya Rabbal Alamiiin..

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment