Rehad 127. Promosi dan Jual Beli Di Dalam Masjid

Renungan Hadits 127
Promosi dan Jual Beli Di Dalam Masjid

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِد،ِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَك (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu." (HR. Tirmidzi, hadits no. 1242)

Hikmah Hadits
1. Bahwa pada dasarnya, jual beli merupakan muamalah yang mubah dan halal, bahkan kehalalannya diredaksikan dalam Al-Qur'an; "..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.."(QS. Al-Baqarah : 275).. Namun dalam jual beli, terdapat hukum dan aturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap muslim. Dan diantara aturan tersebut adalah larangan jual beli di dalam masjid, sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas.
2. Berdasarkan hadits-hadits di atas, jumhur ulama mengatakan, bahwa hukum jual beli di dalam masjid adalah haram. Jika dilakukan, maka pelakunya dan orang yang terlibat di dalamnya berdosa. Karena masjid merupakan tempat yang suci dan digunakan untuk beribadah kepada Allah Swt. Maka tidak patut mencari keuntungan duniawi atau mengejar materi di dalam masjid. Keharaman jual beli di dalam masjid termasuk juga pada keharaman melakukan proses promosinya. Karena promosi merupakan bagian dari proses jual beli.
3. Terkadang terdapat beberapa kasus yang terjadi dan sebenarnya tidak boleh dilakukan di dalam masjid, diantaranya adalah sbb ;
#1. Menjual buku dengan cover bedah buku di dalam masjid. Lalu terdapat ajakan utk membeli buku tsb dgn menyebutkan harga bukunya. Bedah buku di Masjid pada dasarnya boleh, namun menawarkan dan mempromosikannya yg tdk boleh.
#2. Ceramah ttg fiqh qurban di dalam masjid, disertai dgn tips dan tatacara memilih hewan kurban yg syar'i, lalu disertai dgn promosi jualan hewan qurban di dalam masjid, karena mungkin penceramahnya adalah pedagang hewan kurban. Ceramah ttg cara memilih hewan kurban tentu boleh, menawarkan dan mempromosikannya yg tidak boleh.
#3. Ceramah ekonomi syariah di dalam masjid, lalu si penceramah menawarkan "produk2 perusahaannya" kepada para jamaah di dalam masjid. Ceramah ekonomi syariahnya boleh, namun menawarkan produk perusahaannya yg tidak boleh.
#4. Ceramah ttg manasik haji dan umrah di dalam masjid, namun disertai dengan ajakan kepada jamaah masjid utk ikut haji atau umrah bersamanya dengan paket dan harga sekian. Ceramah ttg manasik haji dan umrah di masjid tentu boleh, namun menawarkan paket haji umrahnya yg tidak boleh.
4. Selain hal2 di atas tentu masih banyak bentuk2 lainnya yg terkadang tanpa sadar kita lakukan  di dalam masjid, yang hendaknya kita hindarkan sebisa mungkin. Jika tidak maka bisa jadi kita berdosa krn melanggar larangan Allah Swt, bahkan Nabi Saw bersabda, semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu." Na"udzu billahi min dzalik.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment