Rehad 119. Larangan Jual Beli Mulamasah & Munabadzah

Rehad (Renungan Hadits) 119
Larangan Jual Beli Mulamasah & Munabadzah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ أَمَّا الْمُلَامَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَهُ إِلَى الْآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ صَاحِبِهِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata; "Bahwasanya ada dua jenis jual beli yang dilarang, yaitu jual beli Mulamasah dan jual beli Munabadzah. Jual beli Mulamasah adalah seseorang (calon pembeli) menyentuh pakaian (yang akan dibelinya)  tanpa melihatnya terlebih dahulu. Sedangkan jual beli Munabadzah adalah salah seorang melempar pakaian ke orang lain (calon pembeli) dengan maksud menjual, sedangkan temannya tidak perlu melihat pakaian tersebut." (HR. Muslim)

Hikmah Hadits ;
1. Jual beli merupakan salah satu usaha yang mubah, halal dan berkah. Bahkan dalam hadits riwayat lainnya disabdakan oleh Nabi Saw bahwa jual beli merupakan salah satu bentuk usaha yang terbaik, yaitu dalam riwayat berikut :'Dari Wa'il dari Jumai' bin 'Umair, bahwa Nabi Saw ditanya tentang usaha yang paling baik. Maka beliau bersabda: "Sebaik-baik usaha adalah jual beli yang mabrur dan usaha yang dilakukan seseorang dengan tangannya sendiri." (HR. Ahmad, hadits no. 15276)
2. Bahwa untuk mendapatkan keutamaan usaha jual beli sebagaimana digambarkan di atas (yaitu jual beli yg mabrur), ada rukun yang harus dipenuhi, yaitu ;
(1) Adanya dua pihak yang melakukan jual beli (pihak penjual dan pembeli). Dan disyaratkan, keduanya harus memiliki ahliyah (kecakapan untuk melakukan transaksi jual beli) dan walayah (kuasa untuk bertansaksi jual beli).
(2) Adanya objek akad jual beli, yaitu barang yang diperjualbelikan. Disyaratkan barang tersebut merupakan barang yg halal, dapat diserahterimakan, jelas jenisnya, bentuknya, ukurannya, takarannya dsb (tidak gharar).
(3) adanya shigat ijab dan qabul, yaitu ungkapan dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keridhaan keduanya dalam akad jual beli tersebut.
3. Maka apabila salah satu persyaratan dalam jual beli tidak terpenuhi, misalnya ada unsur ghararnya (ketidakjelasan objek akad yg ditransaksikan) seperti yg dilakukan masyarakat jahiliyah di zaman Nabi Saw, yaitu bai' mulamasah (membeli pakaian dgn menyentuhnya saja, tanpa boleh melihatnya) atau bai' munabadzah (jual beli dengan cara si penjual melemparkan pakaian yg dijualnya kepada calon pembeli, tanpa melihatnya terlebih dahulu). Praktik jual beli seperti ini masuk dalam kategori jual beli gharar (tidak jelas bentuk, ukuran, atau jenis objeknya) yg dilarang, yg tidak boleh dilakukan dan tentunya jauh dari aspek kemabruran. Maka segala bentuk jual beli yg mengandung aspek gharar, apapun bentuk dan jenisnya adalah tidak boleh dilakukan, seperti jual beli ijon, jual beli hewan tanpa kriteria tertentu (tanpa mengklasifikasikan berdasarkan jenis dan ukurannya), jual jasa perjalanan tertentu tanpa menjelaskan kriteria akomodasinya, jual beli barang dalam karung tanpa melihatnya, dsb.
Mudah2an kita dihindarkan dari ptaktik jual beli yg dilarang, dan diberikan jalan oleh Allah Swt untuk mendapatkan rizki dari hasil yang halal, berkah dan mabrur.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment