Rehad 128. Tipu Menipu Dalam Jual Beli

Rehad (Renungan Hadits) 128
Tipu Menipu Dalam Jual Beli

عَنْ بْن عُمَرَ يَقُولُ ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوع،ِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَة،َ فَكَانَ إِذَا بَايَعَ يَقُولُ لَا خِيَابَةَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, Ada seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa dirinya telah ditipu dalam dalam jual beli. Maka Nabi Saw bersabda, Jika kalian jual beli, maka katakanlah kepada penjual, Jangan ada tipu menipu. Maka setelah itu, apabila orang tersebut melakukan jual beli, ia selalu mengatakan, Jangan ada tipu menipu. (HR. Muslim, hadits no. 2826)

Hikmah Hadits ;
1. Orientasi manusia dalam melakukan transaksi jual beli umumnya adalah mencari keuntungan. Dan terkadang untuk mengejar keuntungan duniawi, tidak jarang manusia gelap mata sehingga tega melakukan tipu menipu, termasuk yang dialami oleh seorang sahabat ketika ia tertipu dalam jual beli, yang kemudian ia mengadu kepada Rasulullah Saw sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, lalu Nabi Saw menasehatinya agar jika ia bertransaksi hendaknya ia mengatakan kepada penjual, 'Jangan ada tipu menipu'.
2. Tipu menipu dalam transaksi umumnya dapat terjadi pada beberapa hal ;
#1. Pada kualitas barang, yaitu seperti menjual barang kualitas rendah dengan iklan dan promosi bahwa barang tsb berkualitas tinggi, atau juga seperti menyembunyikan cacat barang yg diperjualbelikan, dsb.
#2. Pada kuantitas barang, yaitu dengan mengurangi takaran dan timbangan barang yg diperjualbelikan, sehingga merugikan pembeli.
#3. Pada harga barang, yaitu dengan meninggikan harga barang jauh di atas harga pasaran, atau seperti memberikan diskon besar, padahal harganya sudah ditinggikan terlebih dahulu supaya mengelabui pembeli.
#4. Pada proses jual beli, seperti menjebak calon pembeli yang semula tidak ingin membeli, hingga akhirnya 'terpaksa' membeli barang tersebut, atau seperti jual beli barang fiktif (bodong), jual beli barang sengketa, dsb yg mengakibatkan pembeli tdk bisa menguasai barang tersebut..
3. Bahwa menipu dalam jual beli, hukumnya adalah haram dan pelakunya berdosa serta tentu menghilangkan keberkahan dalam jual belinya. Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan ketika melewati pedagang makanan, Nabi Saw memasukkan tangan beliau ke tumpukan makanan yg dijual oleh pedagang, namun beliau mendapati tangan beliau basah di dalam, padahal di permukaan makanan tsb kering. Lalu Nabi Saw bersabda kepada pedagang tsb, 'Apa ini wahai pedagang?  Sesungguhnya orang yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.' (HR. Muslim)

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment