Rehad 120. Larangan Jual Beli Gharar

Rehad (Renungan Hadits) 120
Larangan Jual Beli Gharar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual beli hashah (yaitu: jual beli dengan cara melempar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar." (HR. Muslim, hadits no. 2783)

Hikmah Hadits ;
1. Ada beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam syariah, diantaranya adalah jual beli hashah dan jual beli gharar, sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, yaitu;
#1. Jual beli hashah adalah jual beli dimana media untuk memilih objek jual belinya adalah dengan lemparan batu, baik untuk menentukan jenisnya maupun ukurannya. Misalnya dalam membeli baju, diantara baju yang didisplay oleh penjual dgn harga tertentu. Baju mana saja terkena oleh lemparannya, itulah yang akan didapatkannya. Atau seperti jual beli tanah, penjual mengatakan, aku jual tanah ini dengan harga sekian, dengan ukuran sejauh batu yang anda lemparkan. Jual beli seperti ini adalah jual beli yang terlarang, karena ketidakjelasan objek akadnya, baik jenis maupun ukurannya.
#2. Sedangkan gharar, secara bahasa adalah ketidakjelasan. Secara umum  gharar adalah ketidakjelasan terhadap apa yang ditransaksikan; baik pada objeknya, maupun pada harganya. (1) Gharar pada objeknya adalah seperti seperti ketidakjelasan keberadaan objek akad, apakah ada atau tidak ada, misalnya jual beli ikan di dalam kolam air yang keruh, jual beli hewan dalam kandungan induknya, atau jual beli barang lelang dalam gudang, tanpa melihat jenis dan bentuknya terlebih dahulu, dsb. (2) Sedangkan gharar pada harganya adalah seperti kredit rumah via KPR konvensional, dimana bunganya naik turun mengikuti suku bunga yg berlaku, sehingga menyebabkan total harga rumah tsb menjadi tidak jelas, dsb.
2. Dalam transaksi kontemporer terdapat beberapa hal yg sama substansinya spt jual beli hashah dan gharar. Seperti arena permainan anak di beberapa mall, yang dengan nominal tertentu bisa mendapatkan reward poin tiket yg berbeda, tergantung sejauh mana kelihaian pemain dalam mengenai sasarannya. Hal ini sama persis dengan bai' al-hashah. Atau juga seperti jual beli mobil bekas tanpa melihatnya terlebih dahulu, atau membeli hewan kurban, tanpa tahu bagaimana hewannya, beratnya, jenisnya, dsb, atau seperti jual beli ijon yg tidak jelas ukuran dan takarannya, dsb, yang secara substansinya itu semua masuk dalam kategori jual beli gharar yang dilarang.
Midah2an kita semua dihindarkan dari berbagai macam transaksi yang dilarang dan diberikan jalan keberkahan dalam rizki kita semua.... Amiiin

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment