Rehad 066. Larangan Berbuat Curang Dalam Muamalah

Rehad (Renungan Hadits) 66
Larangan Berbuat Curang Dalam Muamalah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا، فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّه،ِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah melewati (pedagang) dengan setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan terebut. Lalu beliau mendapati jari2 beliau basah, maka beliau bertanya: "Apa ini wahai pemilik makanan?" Sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.' (HR. Muslim, hadits no 147)

Hikmah Hadits
1. Bahwa muamalah merupakan bagian terbesar dalam kehidupan manusia. Karena memang dalam keseharian kehidupannya, manusia menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bermuamah, seperti untuk bekerja, perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerjanya, jual beli, interaksi dengan rekan bisnis, rekan kerja, bergaul dengan masyarakat, dsb. Namun yang lebih penting untuk kita ingat adalah bahwa muamalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama Islam, sebagaimana ibadah dan juga akhlaqul karimah.
2. Maka oleh karenanya setiap kita perlu berhati2 dalam muamalah. Karena ketidak hati2an dalam muamalah, dapat menjadikan seseorang terjerumus pada perbuatan dosa, yang kelak akan merugikannya di akhirat. Lihatlah, bagaimana Nabi Saw menegur keras seorang sahabat pedagang makanan, yang ternyata di bagian dalam dari tumpukan makanan yang dijualnya tersebut basah terkena air hujan. Menyembunyikan makanan basah diantara makanan yg kering adalah masuk dalam kategori "kecurangan", yang dilarang dalam Islam.
3. Bahkan dampak dari kecurangan dalam muamalah tersebut ternyata sangatlah berat. Nabi Saw bersabda kepada pedagang yg melakukan kecurangan tsb, "Barang siapa yang menipu (berbuat curang) kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan  kami". Seolah Nabi Saw mengkategorikan orang yang berbuat curang dalam muamalah adalah bukan termasuk golongan kaum muslimin. Bayangkan, betapa dampak dan dosa dalam muamalah sangatlah berat. Maka, jangan sampai kita terjerumus pada bentuk muamalah yg diharamkan tersebut, dan hendaknya setiap bentuk transaksi dilakukan, benar-benar dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment