Rehad 094. Hikmah Zakat Fitri Sebagai Penyempurna Shaum Ramadhan
Diposting oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag di 16.32Rehad (Renungan Hadits) 94
Hikmah Zakat Fitri Sebagai Penyempurna Shaum Ramadhan
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat Fitri di bulan Ramadhan bagi setiap muslim, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum. (HR. Muslim, hadits no. 1635)
Hikmah Hadits :
1. Tanpa terasa, Ramadhan kan segera usai berjalan meninggalkan kita. Meski tentu ada guratan rasa sedih dan duka, namun hendaklah sedih dan duka jangan berkepanjangan, karena ada hal istimewa lainnya di balik usainya Ramadhan kan tiba, yaitu adanya Hari Raya Idul Fitri, hari raya umat Islam di seluruh penjuru dunia dan juga merupakan hari berbuka untuk makan dan minum sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt. Maka oleh karenanya, sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat ftri terlebih dahulu, yang diberikan kepada fakir dan miskin, serta orang yang papa dan tak punya agar di hari istimewa ini, merekapun bisa berbahagia, makan dan minum bersama anggota keluarganya. Karena salah satu tujuan dari zakat fitri adalah agar orang papa dan tak punya terpenuhi segala kebutuhan makan minumnya, tidak meminta-minta apalagi justru berpuasa karena tiada yang dapat mencukupinya.
2. Zakat fitri diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya, tua maupun muda, bahkan miskin maupun kaya, selama ia berkemampuan untuk mengeluarkannya. Besarannya hanya satu sha' dari makanan pokok kita, yang dengan takaran kita, adalah sekitar 2,176 gr atau disempurnakan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Terkecuali apabila tiada apapun yang dapat dikeluarkannya untuk menunaikan zakat fitrinya, maka barulah gugur kewajibannya berzakat fitri baginya.
3. Zakat fitri wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa, dengan waktu yang paling lambat adalah sebelum shalat Ied di Hari Raya dilaksanakan. Melewati waktu itu, maka batallah zakat fitrahnya dan hanya menjadi shadaqah saja. Maka hendaknya setiap kita tidak lupa ataupun alpa untuk mengeluarkannya, karena zakat fitri sarat akan hikmah dan nilai yang mulia, diantaranya adalah :
#1. Membersihkan dan mensucikan orang yang berpuasa, dari perbuatan dan perkataan dosa sia-sia selama ia menjalankan ibadah puasanya. Atau dgn kata lain, menjadi penyempurna dari kekurangan ibadah shaumnya.
#2. Mencukupkan kebutuhan orang fakir miskin dan papa, agar di hari raya mereka tidak meminta-minta dan tercukupi semua kebutuhannya. Sekaligus melatih kepekaan kita akan terhadap kaum dhuafa.
#3. Menciptakan harmoni amal jama'i dalam masyarakat Islami, dimana tercipta suasana saling tolong dan membantu serta bahu membahu untuk kebahagiaan bersama. Semoga di hari raya Idul Fitri, kita benar-benar menjadi fitri dengan mendapatkan ampunan dari segala dosa dan salah serta termasuk ke dalam golongan orang-orang bertakwa... Amiiin
Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag
Label: Rehad