Rehad (Renungan Hadits) 112
Dan Setiap Larangan Dalam Sunnah Terkait Muamalah, Mengandung Hikmah & Kebaikan Besar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَاد،ٍ أَوْ يَتَنَاجَشُوا، أَوْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيه،ِ أَوْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا أَوْ مَا فِي صَحْفَتِهَا (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw melarang orang kota bertransaksi dengan orang desa, beliau juga melarang transaksi Najasy (yaitu meninggikan tawaran harga barang untuk menipu pembeli), beliau juga melarang untuk meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, beliau juga melarang seseorang untuk membeli barang yang telah ditawar saudaranya. Dan beliau melarang pula seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya pribadinya terpenuhi. (HR. Muslim, hadits no. 2532)

Hikmah Hadits ;
Ada beberapa larangan Nabi Saw terkait dengan aspek muamalah, yang dimaksudkan untuk menjaga keharmonian dan keselarasan kehidupan masyarakat. Diantara larangan tersebut adalah sbb ;
#1. Larangan orang kota menjual sesuatu kepada orang desa. Larangan tersebut dimaksudkan ketika orang desa tidak memiliki informasi terkait dengan barang dan harga pasaran, yang umumnya sangat dikuasai informasinya oleh orang kota. Sehingga orang desa potensial mengalami penipuan dalam hal harga atau dalam hal kualitas objek jual beli. Jadi, larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan orang yang secara penguasaan pasarnya masih lemah. Dalam konteks kekinian, seharusnya pemerintah juga melindungi kepentingan ekonomi masyarakat kita, dari serbuan badai ekonomi global yang sudah kuat, khususnya di era MEA ini. Sehingga masyarakat kita yang ekonominya relatif masih lemah, tidak semakin tergilas oleh kekuatan ekonomi besar yang telah menguasai pasar.
#2. Dilarang juga untuk meninggikan harga barang dagangan, dengan maksud menipu pembeli sehingga ia membelinya dengan harga di atas harga wajar (najasyi). Kadang kita jumpai di pasaran, para pedagang meninggikan harga barang yg dijualnya, misalnya harga pasaran Rp 100 ribu, namun ditawarkan dgn harga Rp 250 ribu, supaya calon pembeli menawarnya masih jauh di atas harga pasaran supaya ia mendapatkan keuntungan yang besar. Praktik seperti ini sebenarnya adalah praktik yang dilarang oleh syariah, walaupun masih marak terjadi di pasaran.
#3. Larangan melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain. (Sudah dibahas dalam Rehad 111).
#4. Larangan membeli barang dagangan yang sudah ditawar dan deal oleh orang lain. (Juga sudah dibahas dalam rehad 111).
#5. Larangan seorang istri meminta suaminya untuk menceraikan istri lainnya, dengan maksud supaya kebutuhan materi dirinya tidak terkurangi. Ia melakukan hal tersebut didasari karena sifat tamak dan ingin menguasai seluruh harta suaminya. Jika demikian, maka berarti ia menganjurkan suaminya untuk tidak berlaku adil dan justru berbuat bakhil. Dan hal tersebut adalah terlarang. Namun juga yang perlu menjadi catatan adalah bahwa larangan ini konteksnya adalah dalam poligami yang dilakukan secara syar'i, bukan poligami yang terjadi karena perbuatan maksiat, seperti zina, perselingkuhan, dsb.
Mudah2an Allah Swt hindarkan kita semua dari segala hal yang negatif, dan memberikan kita keberkahan dalam transaksi dan muamalah kita.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.

0 Comments:

Post a Comment