Rehad (Renungan Hadits) 106
Ambisi Manusia Terhadap Harta Antara Yang Tercela Dan Yang Mulia

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لَابْتَغَى وَادِيًا ثَالِثًا، وَلَا يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَاب،ُ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ (رواه مسلم)
Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Seandainya manusia  mempunyai dua lembah harta kekayaan, maka ia ingin mendapatkan satu lembah harta kekayaan lagi. Dan tidak ada yang dapat memenuhi keinginannya terhadap harta kekayaan sampai penuh, kecuali hanya tanah (kematian). Dan Allah akan menerima taubat orang yang telah bertaubat kepada-Nya." (HR. Muslim, hadits no. 1737)

Hikmah Hadits ;
1. Keinginan dan ambisi manusia yang tiada terbatas, kendatipun raga dan fisiknya memiliki keterbatasan. Bahkan kalaulah ada dua lembah yang luas dan dalam, telah terisi penuh dengan harta kekayaan melimpah ruah yang menjadi miliknya, maka ia akan tetap memiliki keinginan kuat untuk meraup harta lainnya, sebanyak lembah yang ketiga. Dan demikian seterusnya, jika ia telah memiliki tiga lembah harta, maka ia ingin memiliki empat lembah harta kekayaan, lima lembah, enam lembah dst.
2. Bahwa ambisius dan keinginan kuat terhadap harta, yang membuatnya tiada pernah terpuaskan dan tiada pernah mensyukurinya adalah merupakan sikap tercela. Hal ini tersirat dari sabda Nabi Saw, bahwa Allah menerima taubat orang yang bertaubat kepada-Nya. Artinya bahwa ambisius terhadap harta hingga tiada pernah puas terhadap apa yang telah dimilikinya merupakan sikap tercela. Karena berarti dirinya telah terselimuti hawa nafsu terhadap harta dunia. Jika demikian, maka ambisinya tiada pernah pudar kecuali jika ia telah dibenam didalam tanah (telah meninggal dunia dan telah dikubur).
3. Namun yang juga perlu menjadi catatan adalah, bahwa bukan berarti kita dilarang memiliki dan menguasai harta. Selama tujuannnya baik dan mulia, maka kepemilikan terhadap harta kekayaan yang melimpah dan bermanfaat bagi umat merupakan suatu keharusan, bahkan hukumnya fardhu kifayah. Karena ketika kekayaan bukan ditangan umat Islam, maka mudharatnya semakin besar dan meluas. Monopoli dimana-mana, ajang kemaksiatan tersebar luas, riba menjadi fenomena, dsb. Jika kekayaan dipegang oleh umat Islam, maka insya Allah keberkahan akan kembali kepada kita. Karena sebaik-baik harta yang baik adalah ketika berada di tangan orang2 yang baik (shaleh) pula. Dan menguasai harta demi tujuan yang mulia adalah tidak tercela namun justru mulia.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.

0 Comments:

Post a Comment