Rehad (Renungan Hadits) 111
Kemuliaan Itu Adalah Tidak Menelikung Hak Orang Lain

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi Saw bersabda, "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar orang lain. Dan janganlah pula sebagian kalian mengkhitbah (meminang) wanita yang telah dikhitbah oleh orang lain." (HR. Muslim, hadits no. 2530)

Hikmah Hadits ;
1. Keluhuran dan kemuliaan akhlak dalam Islam, tidak terkecuali akhlak dalam bermuamalah, bahwa kita dilarang untuk menelikung hak milik orang lain. Dalam kasus hadits atas, kita tidak boleh membeli barang yang sedang atau sudah ditawar oleh orang lain. Kecuali apabila calon pembeli tidak jadi membelinya. Karena ia sudah menawarnya dan sudah deal dengan pembeli dan oleh karenanya ia lebih berhak terhadapnya.
2. Demikian juga dalam kasus mengkhitbah atau meminang seorang wanita; seorang muslim tidak boleh melamar seorang muslimah yang sudah dilamar oleh orang lain. Karena jelas, si pelamar pertama lebih berhak atas lamarannya tersebut. Kecuali apabila sudah jelas si muslimah tersebut menolaknya (sebelum ada lamaran berikutnya), atau apabila si pelamar mengundurkan diri dari lamarannya. Jika seperti itu, barulah orang lain boleh mengkhitbahnya.
3. Larangan tersebut dimaksudkan agar setiap muslim tidak mencederai hak dan kehormatan muslim lainnya, karena sesama muslim adalah haram; darahnya, hartanya dan kehormatannya. Dan menelikung hak muslim lainnya baik dalam muamalah, ataupun dalam khitbah serta dalam hal2 lainnya, adalah berarti mencederai kehormatannya. Maka, hendaknya kita senantiasa selalu berusaha untuk menjaga hak dan kehormatan saudara kita sesama muslim, dengan tidak "menelikung" hak2 muslim lainnya, tidak menghalangi hak2 orang lain, serta berusaha untuk tidak mendzalimi hak2 orang lain.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment