Rehad (Renungan Hadits) hari ini ;
 عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ (رواه البخاري)
Dari Abu Dzar ra berkata, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang melontarkan tuduhan kefasikan kepada orang lain, dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan tuduhan kekufuran, melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepada dirinya sendiri, jika ternyata orang yang dituduhnya tidak seperti itu." (HR. Bukhari)

Hikmah hadits ;
1.   Hendaknya kita berusaha untuk menjaga lisan, khususnya terkait dengan hak dan kehormatan orang lain sesama muslim. Karena bisa jadi, lisan kita bisa menodai kehormatan sesama muslim dan kita dilarang untuk mencederai kehormatan sesama muslim. Sebagaimana sabda Nabi Saw :Seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah haram; darahnya, hartanya dan kehormatannya... (al-hadits)
2. Diantara bentuk menjaga lisan adalah bahwa Nabi Saw melarang kita saling menuduh fasik atau kufur antara sesama muslim. Karena tuduhan fasik atau kufur sangatlah berat, dan tidak boleh dilakukan antara sesama muslim. Dan apabila tuduhan tersebut dilakukan, maka bisa jadi tuduhan tersebut kembali kepada orang yg menuduh, yaitu bahwa yg sesungguhnya fasik dan kufur adalah orang yang menuduh.. na'udzu billahi min dzalik.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan

0 Comments:

Post a Comment