Rehad 034. Larangan Jual Beli Najsyi

Rehad (Renungan Hadits) 034
Larangan Jual Beli Najsyi

عَنْ ابْنِ عُمَر رضي الله عنهَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّجْشِ (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar ra, "bahwasanya Rasulullah Saw melarang (praktik) jual beli najsyi (tipuan)." (HR. Bukhari)

Hikmah Hadits ;
1. Luasnya cakupan ajaran agama Islam, yang tidak hanya mengatur urusan ibadah antara seorang hamba dengan Allah Swt semata, melainkan juga mangatur aspek muamalah, diantaranya adalah aspek perdagangan (bisnis) antara sesama manusia.
2. Diantara aturan terkait dengan muamalah, adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas yaitu larangan praktik jual beli najsy. Jual beli najsy adalah jual beli dimana penjual menggunakan tenaga teman2nya untuk berpura-pura menawar barang dagangan miliknya dengan harga yang tinggi, untuk mengelabui atau mempengaruhi "image" pembeli yang sesungguhnya terkait dengan masalah harga, dengan maksud "menipu" pembeli, supaya ia (pedagang) mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
3. Cara seperti ini jelas dilarang dalam syariah, karena mengandung unsur penipuan kepada pembeli, sehingga pembeli membayar barang yang lebih mahal dari harga yang seharusnya. Dalam kehidupan kontemporer, jual beli seperti ini dapat terjadi misalnya pada praktek tender fiktif, dimana sesama peserta tender saling sepakat untuk meninggikan penawaran harga, lalu ada salah satu peserta tender yg sedikit menurunkan harga agar proyek tersebut jatuh ke tangannya. Praktik seperti ini adalah bathil, bahkan dalam sebuah riwayat Nabi Saw bersabda, 'Barang siapa yang berbuat curang diantara kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.' (HR. Muslim)

Wallahu A'lam bis Shawab
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment