Rehad (Renungan Hadits)
Berikan Hak Pengguna Jalan
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ (رواه البخاري)
Dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan." Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami untuk bercakap-cakap." Beliau bersabda: "Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu (duduk-duduk di jalan), maka tunaikanlah hak (pengguna) jalan." Sahabat bertanya: "Apa saja hak jalan?" Beliau menjawab: "Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma'ruf nahi munkar." (HR. Bukhari)
Hikmah Hadits :
1. Anjuran untuk tidak duduk-duduk (baca : nongkrong) di pinggir jalan. Karena duduk-duduk di pinggir jalan bukanlah merupakan perbuatan yang terpuji, karena tentunya dapat menggaggu kenyamanan pengguna jalan. Bahkan bisa jadi orang lain tidak jadi melalui jalan tersebut, karena ada orang2 yang duduk-duduk di sana, lantatan khawatir keburukan mereka.
2. Kalaupun tetap duduk-duduk di pinggir jalan, maka kewajiban bagi yg duduk-duduk di jalan untuk memberikan hak pada pengguna jalan. Dan hak-hak pengguna jalan adalah sbb :
a. Menundukkan pandangan, khususnya terhadap orang lewat di jalanan, terlebih apabila yg lewat di jalan adalah lawan jenis kita. Bukan malah menggoda atau mengganggunya.
b. Menyingkirkan halangan, seperti tidak memakai badan jalanan untuk duduk, atau menyingkarkan duri, batu dan sejenisnya yg dapat mengalangi pengguna jalan serta melancarkan para pengguna jalan.
c. Menjawab salam, khususnya dari pengguna jalan, apabila menyapa dan mengucapkan salam kepada mereka.
d. Amar ma'ruf nahi mungkar, yaitu menyuruh pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, bukan malah membuat kemungkaran di pinggir jalan, seperti mengganggu pengguna jalan, dsb.
Wallahu A'lam
By Rikza Maulan, Lc. M.Ag
Label: Rehad