Rehad (Renungan Hadits) 202
Dan Agar Setiap Laki2 Dan Wanita Terhindar Dari Fitnah

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاء،ِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْو؟َ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْت (رواه مسلم)
Dari 'Uqbah bin 'Amir ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kalian masuk ke dalam tempat-tempat wanita". Lalu seorang sahabat Anshar bertanya; 'Wahai, Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang Al-Hamwu, (saudara suami)?' Maka Rasulullah Saw bersabda, 'Al-Hamwu (saudara suami) adalah kematian.' (HR. Muslim hadits no. 4037)

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa hukum asal antara laki2 dengan perempuan adalah haram, maka tidak boleh antara laki-laki dengan perempuan yg bukan mahramnya untuk saling bersentuhan, berjabat tangan, berduaan, dsb. Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa Nabi Saw tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan muhrimnya seumur hidup beliau. (HR. Muslim). Bahkan ada juga riwayat yg menyebutkan bahwa kepala seseorang ditusuk dengan paku besi adalah lebih baik baginya daripada menyentuh tangan wanita yg bukan muhrimnya.
2. Maka oleh karenanya, Nabi Saw melarang setiap laki2 muslim masuk ke tempat2 wanita yg bukan mahramnya. Dalam riwayat lainnya disebutkan, bahwa Nabi Saw bersabda "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada muhramnya. (HR. Muslim, no 2391). Karena jika seorang laki2 berduaan dengan seorang wanita, maka keduanya tidak akan bisa menahan 'hasrat' yg terdapat dalam hatinya. Sebab diciptakannya laki2 dan perempuan, keduanya sama2 memiliki fitrah saling menyukai dan mencintai. Dan keduanya lemah untuk menahan diri bila berada dalam tempat yg tersembunyi.
3. Ada sahabat yg kemudian bertanya kepada Nabi Saw tentang al-hamwu (saudara laki2 suami/ipar), yg terkadang menurut kebiasaan ikut tinggal bersama saudaranya. Dan ia sangat leluasa sekali keluar masuk rumah suadaranya, sementara istri saudaranya tentu selalu ada di rumah? Maka Nabi Saw bersabda, bahwa saudara suami/ipar adalah "kematian". Artinya larangan bagi saudara ipar masuk ke tempat istri saudaranya sangat ditekankan. Karena tingkat "bahayanya" lebih besar; ia bisa keluar masuk rumah saudaranya sekehendak hatinya tanpa ada orang lain yg curiga. Berbeda jika orang lain, yg tentu membuat banyak orang curiga. Maka oleh karenanya penekanan dilarangnya saudara ipar masuk ke rumah istri dari saudaranya lebih kuat, yg bahkam diibaratkan seperti "kematian". Sebab, jika syaitan menjerumuskannya, maka semuanya bisa hancur berantakan, ibarat kematian yg memusnahkan segala asa kehidupan. Suami istri bisa bercerai, antara saudara kandung bisa bertikai dan antara keluarga besar bisa saling bantai. Na'udzubillahi min dzalik.

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag

0 Comments:

Post a Comment