Rehad 207. Ketika Harus Memiluh Saat Di Persimpangan Jalan

Rehad (Renungan Hadits) 207
Ketika Harus Memilih Saat Di Persimpangan Jalan

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه،ُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)
Dari 'Aisyah ra istri Nabi Saw berkata, "Bahwa Rasulullah Saw apabila beliau diberi dua pilihan dari suatu urusan atau pekerjaan, maka beliau akan memilih yang termudah diantara keduanya, selama yang termudah tersebut tidak mengandung dosa. Namun jika urusan tsb mengandung dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhkan diri dari padanya. Dan beliau tidak pernah marah, melainkan ketika melihat larangan Allah Swt dilanggar." (HR. Muslim, hadits no 4294)

Hikmah Hadits ;
1. Anjuran untuk mengambil pilihan yang paling mudah, jika kita dihadapkan pada beberapa alternatif pilihan. Dengan syarat, jika pilihan termudah yg kita ambil tersebut bukanlah pilihan yg mengandung dosa atau yang dapat menimbukan kemudharatan. Misalnya memilih antara daging sapi dengan daging kambing, dimana pada saat tertentu daging kambing lebih mudah diperoleh dan lebih murah, sementara daging sapi lebih mahal dan agak sulit mencarinya. Maka pilihannya adalah untuk mengambil yang mudah saja yaitu daging kambing. Kecuali jika ada unsur penyakit tertentu yg dilarang mengkonsumsi daging kambing, yang apabila mengkonsumsinya dapat menimbulkan mudharat bagi kesehatannya.
2.  Namun apabila kita dihadapkan pada dua pilihan, antara yang halal dengan yang haram, maka wajib hukumnya untuk mengambil pilihan yang halal dan meninggalkan pilihan yang haram. Seperti ketika kita dihadapkan pada pilihan antara daging sapi dengan daging babi. Maka haram hukumnya mengambil daging babi, kendatipun misalnya daging babi tersebut harganya lebih murah dan lebih banyak. Karena substansinya hukum memakan daging babi adalah haram. Dan tidak boleh bagi seorang muslim mengambil yang haram. Atau juga misalnya ketika kita berada pada dua pilihan calon pemimpin ; antara calon pemimpin non muslim yg buruk perangainya, dan penista agama Islam, dengan pemimpin muslim yang baik, shaleh dan membela agama Islam. Maka mengambil (baca ; memilih) pemimpin muslim menjadi wajib hukumnya. Karena menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah haram hukumnya,dan tidak boleh bagi setiap muslim mengambil pilihan yang haram.
3. Bahwa Nabi Saw sangat marah sekali terhadap seseorang yang jelas-jelas melanggar larangan Allah Swt. Maka kelak di akhirat, setiap muslim yg melanggar larangan Allah Swt dengan memilih daging babi daripada daging sapi misalnya, atau lebih memilih non muslim menjadi pemimpin dibandingkan dengan yang muslim,  maka kelak ia akan mendapat murka dari Nabi Saw disamping juga tentunya ia akan mendapatkan murka dari Allah Swt. Karena secara sadar dan atas kehendaknya sendiri, ia telah melanggar larangan Allah Swt dalam Al-Qur'an. Mudah2an Allah Swt memberikan setiap muslim cahaya hidayah-Nya untuk senantiasa bisa istiqamah dalam melaksanakan perintah2-Nya dan meninggalkan segala larangan2-Nya.... Amiiin Ya Rabbal Alamiiiin...

Wallahu A'lam
By. Rikza Maulan, Lc, M.Ag.

0 Comments:

Post a Comment